Suara.com - 7 tahanan politik Papua tidak mengajukan banding atas vonis makar yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur pada 17 Juni 2020 kemarin sehingga vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Meski menerima vonis, 7 tapol Papua ini tetap merasa pengadilan tidak berlaku adil sebab mereka adalah demonstran yang bersuara atas tindakan rasisme di Asrama Papua Surabaya, bukan pelaku makar.
"Masih terlihat dengan jelas adanya ketidakadilan hukum dalam putusan tersebut, jika dicermati dengan baik dan dikaitkan dengan fakta persidangan serta barang bukti, pandangan dan pendapat para saksi ahli serta saksi yang meringankan dari para terdakwa, selama persidangan berlangsung," kata Direktur Lembaga Study dan Advokasi Hak Asasi manusia (ELSHAM) Papua, Matheus Adadikam dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).
Dalam kasus ini, mereka meminta pemerintah untuk menghentikan rasisme terhadap masyarakat Papua yang sudah tertanam puluhan tahun menjadi stigma.
Mereka juga meminta penegak hukum agar tegas dan tidak diintervensi kepentingan politik, termasuk menghapus pasal makar yang dimuat dalam pasal 106 dan 107 KUHP yang selama ini disalahgunakan untuk mejerat orang-orang yang bersuara mengkritik pemerintah.
Kemudian, Adadikam meminta UU RI NO.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Bab II, Pasal 2 ayat 2, Tentang Lambang Daerah sebagai Panji Kebesaran dan Simbol Kultural bagi kemegahan jati diri Orang Papua, dalam bentuk bendera daerah (Bintang Kejora) dan lagu daerah (Hai Tanah ku Papua) yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan diberlakukan kembali.
"Yang kemudian dilarang penggunaannya oleh Pemerintah RI, dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2007, agar diberlakukan kembali secara mutlak," tegasnya.
Lebih lanjut, mereka juga meminta pemberlakuan Undang-Undang No. 27 tahun 2004 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang juga termuat dalam UU No. 21 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Bab XII Tentang Hak Asasi Manusia Psl. 45 ayat 2 Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Untuk diketahui, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020), ketujuh tapol Papua divonis melanggar pasal makar.
Baca Juga: Tujuh Tapol Papua Tidak Terima Disebut Sebagai Pelaku Kriminal oleh Polri
Majelis hakim menyebut mereka terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar, dan harus membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
Rinciannya, mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo divonis 10 bulan penjara.
Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay diputus 10 bulan penjara.
Dua tapol lainnya, yakni Hengky Hilapok dan Irwanus Urobmabin, masing-masing divonis 10 bulan penjara.
Selanjutnya, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dihukum 11 bulan penjara.
Kemudian, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay diputus hukuman 11 bulan penjara. Terakhir, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay dihukum 11 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Tujuh Tapol Papua Tidak Terima Disebut Sebagai Pelaku Kriminal oleh Polri
-
Protes Vonis 7 Tapol Papua, Natalius Pigai: Pengadilan Sesat dan Rasis!
-
7 Tapol Papua Divonis Penjara, Veronica Koman: Hukum Indonesia Rasis!
-
7 Tapol Papua Divonis Makar, Dihukum Penjara 10 sampai 11 Bulan
-
Tok! Tapol Papua Buchtar Tabuni Divonis 11 Bulan Penjara
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025