Suara.com - 7 tahanan politik Papua tidak mengajukan banding atas vonis makar yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur pada 17 Juni 2020 kemarin sehingga vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Meski menerima vonis, 7 tapol Papua ini tetap merasa pengadilan tidak berlaku adil sebab mereka adalah demonstran yang bersuara atas tindakan rasisme di Asrama Papua Surabaya, bukan pelaku makar.
"Masih terlihat dengan jelas adanya ketidakadilan hukum dalam putusan tersebut, jika dicermati dengan baik dan dikaitkan dengan fakta persidangan serta barang bukti, pandangan dan pendapat para saksi ahli serta saksi yang meringankan dari para terdakwa, selama persidangan berlangsung," kata Direktur Lembaga Study dan Advokasi Hak Asasi manusia (ELSHAM) Papua, Matheus Adadikam dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).
Dalam kasus ini, mereka meminta pemerintah untuk menghentikan rasisme terhadap masyarakat Papua yang sudah tertanam puluhan tahun menjadi stigma.
Mereka juga meminta penegak hukum agar tegas dan tidak diintervensi kepentingan politik, termasuk menghapus pasal makar yang dimuat dalam pasal 106 dan 107 KUHP yang selama ini disalahgunakan untuk mejerat orang-orang yang bersuara mengkritik pemerintah.
Kemudian, Adadikam meminta UU RI NO.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Bab II, Pasal 2 ayat 2, Tentang Lambang Daerah sebagai Panji Kebesaran dan Simbol Kultural bagi kemegahan jati diri Orang Papua, dalam bentuk bendera daerah (Bintang Kejora) dan lagu daerah (Hai Tanah ku Papua) yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan diberlakukan kembali.
"Yang kemudian dilarang penggunaannya oleh Pemerintah RI, dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2007, agar diberlakukan kembali secara mutlak," tegasnya.
Lebih lanjut, mereka juga meminta pemberlakuan Undang-Undang No. 27 tahun 2004 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang juga termuat dalam UU No. 21 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Bab XII Tentang Hak Asasi Manusia Psl. 45 ayat 2 Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Untuk diketahui, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020), ketujuh tapol Papua divonis melanggar pasal makar.
Baca Juga: Tujuh Tapol Papua Tidak Terima Disebut Sebagai Pelaku Kriminal oleh Polri
Majelis hakim menyebut mereka terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar, dan harus membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
Rinciannya, mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo divonis 10 bulan penjara.
Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay diputus 10 bulan penjara.
Dua tapol lainnya, yakni Hengky Hilapok dan Irwanus Urobmabin, masing-masing divonis 10 bulan penjara.
Selanjutnya, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dihukum 11 bulan penjara.
Kemudian, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay diputus hukuman 11 bulan penjara. Terakhir, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay dihukum 11 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Tujuh Tapol Papua Tidak Terima Disebut Sebagai Pelaku Kriminal oleh Polri
-
Protes Vonis 7 Tapol Papua, Natalius Pigai: Pengadilan Sesat dan Rasis!
-
7 Tapol Papua Divonis Penjara, Veronica Koman: Hukum Indonesia Rasis!
-
7 Tapol Papua Divonis Makar, Dihukum Penjara 10 sampai 11 Bulan
-
Tok! Tapol Papua Buchtar Tabuni Divonis 11 Bulan Penjara
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem
-
Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma