Suara.com - Juru Bicara Partai Gerindra Habiburokhman meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah menolak calon kepala daerah dari mantan pengguna dan bandar narkoba, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Putusan MK kan final dan mengikat. Ya, kita harus patuh pada putusan MK itu," ujar Habiburokhman, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Sebab, kata anggota Komisi III DPR RI tersebut, berbahaya jika penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak mematuhi putusan MK.
Ia menegaskan KPU jangan sampai meloloskan calon kepala daerah pengguna dan bandar obat-obatan terlarang tersebut dengan berpedoman putusan MK.
"Kalau tidak sesuai putusan MK kan tidak bisa juga (jadi calon kepala daerah). Bisa ditolak oleh KPU setempat," tambah Habiburokhman sebagaimana dilansir Antara.
Disinggung apakah Gerindra akan mengusung eks pecandu, pengguna, atau bandar narkoba dalam pilkada, Habiburokhman menegaskan bahwa partai yang dipimpin Prabowo Subianto ini akan patuh pada putusan MK.
"Yang jelas, kami mematuhi putusan MK. Kalau ada putusan MK itu kan berlaku sebagai UU," tegasnya.
Habiburokhman berharap pilkada 9 Desember 2020 diisi oleh calon kepala daerah yang memiliki kapasitas, integritas, dan aksesibilitas.
Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Potensi Penyelewengan Dana Bansos Corona di Pilkada 2020
Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.
Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.
MK menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi.
Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.
Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
Berita Terkait
-
Bawaslu Ingatkan Potensi Penyelewengan Dana Bansos Corona di Pilkada 2020
-
Bawaslu Diminta Perketat Pengawasan Bansos Corona Selama Pilkada 2020
-
Prabowo Ajukan Anggaran Rp129 Trilyun, 4 Pesawat Masuk Daftar Beli
-
Din Syamsudin Nilai Revisi Uu Pemilu Hanya Selipkan Kepentingan Parpol
-
Reaktif Corona Hasil Rapid Test, Begini Nasib 22 Petugas PPS di Pandeglang
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas
-
Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme
-
Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus
-
Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli
-
Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi
-
Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu
-
Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut
-
Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!
-
Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta
-
Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO