Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Abhan meminta para calon kepala daerah yang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2020 di Desember mendatang tidak memanfaatkan situasi pandemi virus corona demi meraup suara rakyat.
Abhan mengakui memang ada potensi pelanggaran di masa kampanye dan masa tenang untuk melakukan praktik politik uang dengan modus bantuan sosial terutama oleh calon petahana yang memiliki kuasa mengatur bansos di wilayah tersebut.
"Kita ingatkkan agar gubernur, bupati, wali kota yang berpotensi petahana, dalam bansos ini tidak ada abuse of power untuk kepentingan politik pilkada," kata Abhan dalam diskusi virtual Politik Uang di Pilkada 2020: Madu atau Racun di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Abhan mengatakan, pengawasan itu bahkan sudah bisa dilakukan oleh DPRD sebelum penetapan calon pada 23 September 2020 dengan menggunakan dasar hukum Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76.
"Undang-undang pemerintah daerah, di situ disebutkan bahwa gubernur, bupati, wali kota dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.
DPRD jika menemukan kasus ini bisa dengan tegas mengajukan gugatan ke Mahkaman Kontitusi untuk memutuskan bahwa kepala daerah itu melanggar dan bisa diberhentikan.
"Bawaslu nanti akan menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri atau Presiden dan juga kepada DPRD, ini Bawaslu tidak diam diri, karena ini jadi potensi, nanti kalau itu petahana dan bisa menjadikan persoalan sendiri bisa kalau berlanjut sampai mendiskualifikasi pasangan calon dan sebagainya," ujarnya lagi.
Sebelumnya, peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Dian Permata meminta Bawaslu untuk memperketat pengawasan dalam Pilkada 2020 yang akan digelar pada masa pandemi virus corona covid-19.
Dian menyebut krisis ekonomi efek pandemi corona sangat mungkin dimanfaatkan oleh calon kepala daerah untuk melakukan praktik politik uang dengan bungkus bantuan corona.
Baca Juga: Bawaslu Diminta Perketat Pengawasan Bansos Corona Selama Pilkada 2020
“Klaster wilayah soal kerawanan pemilunya masih makin lebar. Dan varian baru. Karena ini belum terjadi di pilkada sebelumnya (adanya pemilih terkena imbas Covid-19). Di saat bersamaan, Bawaslu akan makin direpoti dengan klaster pemilih model ini," kata Dian.
Dian kemudian memaparkan dalam penelitian SDP ada sebanyak 60 persen orang Indonesia masih menganggap tindakan politik uang sebagai hal yang wajar, bahkan di masa sebelum pandemi.
Alasannya pun bermacam-macam, seperti rejeki yang tidak boleh ditolak, sebagai ongkos coblosan dan sebagai pengganti pendapatan lantaran tidak berkerja pada pada hari itu atau tambahan untuk kebutuhan dapur.
Berita Terkait
-
Bawaslu Diminta Perketat Pengawasan Bansos Corona Selama Pilkada 2020
-
Din Syamsudin Nilai Revisi Uu Pemilu Hanya Selipkan Kepentingan Parpol
-
Kepada Kepala Daerah, Jokowi: Segera Cairkan Dana Bansos dan Kesehatan
-
Pilkada Serentak dalam Bayang-bayang Pandemi
-
Pilkada 2020 saat Wabah Corona: Paku Disterilisasi, Ada Bilik Khusus
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
-
Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz
-
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Optimal Saat Idul Fitri
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret
-
Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan
-
Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda