Suara.com - Bangunan bernilai sejarah dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia di Mudiak Dadok, Jorong Sungai Dadok, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinisi Sumatera Barat dibiarkan mangkrak tak terurus.
Padahal, bangunan tersebut pernah menjadi markas mantan Pemimpin Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) Syafruddin Prawiranegara dalam memegang kendali republik saat itu.
Lantaran itu, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) berencana untuk membangun replika markas yang tersisa dari masa PDRI di Mudiak Dadok, Jorong Sungai Dadok, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Limapuluh Kota .
"Kita dari UMSB mungkin dalam waktu yang terlalu lama ini akan mereplika kembali bangunan itu, masalah pembiayaan kita akan gandeng stakeholder yang konsen dalam hal itu," kata Rektor UMSB Riki Saputra seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (4/7/2020).
Dia mengatakan, keinginan tersebut muncul setelah melihat bekas markas Syafruddin dalam kondisi tak terawat dan tak dihuni selama puluhan tahun. Sehingga dikhawatirkan, nilai-nilai sejarahnya luntur seiring dengan hancurnya fisik bangunan.
Dikatakannya, PDRI berkontribusi luar biasa terhadap NKRI. Karena itulah, dia berkeinginan mereplika bekas bangunan tersebut dengan membawa tim teknik UMSB .
"Bangunannya tidak akan rubah struktur fisiknya, akan kita perkokoh dan mungkin akan kita isi foto-foto di dalamnya seperti sebuah museum," ucapnya.
Sementara menurut tokoh masyarakat setempat Zulfikri Tuanku Gindo, Mudiak Dadok merupakan basis pertahanan atau persembunyian dari tentara republik semasa PDRI. Kondisi tersebut ditopang topografi alam dengan kontur bukit dan lokasi strategis serta terpencil sehingga menjadi salah satu alasan wilayah tersebut dipilih menjadi basis pertahanan.
Syafruddin kemudian juga membuat semacam basis militer di wilayah tersebut. Bahkan, keberadaan sebuah bangunan yang dahulunya berupa Surau, dijadikan sebagai markas dalam mengatur strategi dalam menentang Belanda. Kini, surau tersebut sudah lapuk dan tak dihuni, serta bentuk fisiknya pun berubah karena sudah banyak bangunannya runtuh.
Baca Juga: Penemuan Batu Candi Diduga Peninggalan Mataram Kuno
"Selama PDRI, Syafruddin bolak balik ke sini, dan di surau atau disinilah ia mendirikan markasnya," ungkap Zulfikri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka