Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut larangan ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit dua bulan lalu.
Untuk menjadi eksportir, ada sederet syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari kemampuan berbudidaya hingga komitmen menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajak masyarakat untuk melihat Permen KP Nomor 12 tahun 2020 tidak hanya dari sisi ekspor benih lobster. Karena lahirnya permen tersebut untuk mendorong budidaya lobster nasional yang selama ini terhambat karena larangan mengambil benih lobster.
"Prioritas pertama itu budidaya, kita ajak siapa saja, mau koperasi, korporasi, perorangan silahkan, yang penting ada aturannya. Pertama harus punya kemampuan berbudidaya. Jangan tergiur hanya karena ekspor mudah untungnya banyak. Nggak bisa," ujar Menteri Edhy dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (5/7/2020).
Lewat Permen KP Nomor 12 juga, KKP ingin mendorong kesejahteraan dan meningkatkan pengetahuan nelayan dalam berbudidaya lobster. Eksportir harus membeli benih lobster dari nelayan dengan harga di atas Rp5.000 per ekor. Harga itu lebih tinggi dibanding ketika masih berlakunya aturan larangan pengambilan benih lobster.
KKP juga mewajibkan eksportir menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster.
Menteri Edhy berharap nelayan tidak hanya mendapat keuntungan ekonomis dari menjual benih lobster, tapi juga mendapat pengetahuan tentang berbudidaya.
"Selain kemampuan berbudidaya, berkomitmen ramah lingkungan tidak merusak, dan yang paling penting berkomitmen dengan nelayannya sendiri. Dia harus satu garis dan dia harus membina nelayannya sendiri. Jadi nggak bisa nanti nelayan perusahaan ini pindah ke perusahaan itu, yang akhirnya tarik-tarikan. Si nelayan harus mendapat perlakuan baik dan diajak ikut berbudidaya juga," ujar Edhy.
Menteri Edhy memastikan, proses seleksi untuk menjadi eksportir benih lobster terbuka untuk siapa saja baik perusahaan maupun koperasi berbadan hukum.
Baca Juga: Patut Dicontoh, Nelayan di Thailand Daur Ulang Jaring jadi APD
Selama pengaju memenuhi persyaratan dan kualifikasi, KKP tidak akan mempersulit. Bahkan agar proses seleksi hingga ekspor berjalanan sesuai prosedur dan ketentuan hukum, semua dirjen dilibatkan termasuk bagian inspektorat.
"Ada cerita-ceritanya saya yang menentukan salah satu perusahaan. Tidak benar itu. Sudah ada timnya. Tim budidaya, tim perikanan tangkap, karantinanya, termasuk saya libatkan irjen. Semuanya terlibat, ikut turun tangan," tegasnya.
Menteri Edhy berharap, budidaya lobster yang sudah mulai berjalan bisa terus tumbuh. Dengan begitu, benih hasil tangkapan nelayan didistribusikan sepenuhnya untuk pembudidaya lobster dalam negeri sehingga tak perlu diekspor.
"Kita prioritas budidaya, sekarang sudah berjalan. Perusahaan sudah membeli benih lobster dari nelayan. Namun kemampuan budidayanya masih belum besar sehingga ada sisa benih. Masak iya dikembalikan lagi, bisa rugikan. Sementara ada peluang ekspor. Ya sudah ekspor, tapi budidaya tetap jalan. Ini bagian dari proses, kalau budidaya kita sudah kuat, bisa saja tidak ada ekspor benih lagi," pungkas Edhy.
Sementara itu, dibanyak kesempatan Menteri Edhy juga menjelaskan alasan utamanya mengizinkan kembali pengambilan benih lobster, untuk membantu masyarakat yang menggantungkan hidup dengan mencari benih lobster. Ada puluhan ribu nelayan kehilangan pekerjaan akibat aturan larangan menangkap benih lobster.
Berita Terkait
-
Susi Protes Ekspor Benih Lobster, Menteri Edhy: Tinggal Tunggu Restu Jokowi
-
Tolak Ekspor Benih Lobster hingga Kapal Asing, Susi Pudjiastuti: No No No!
-
Pemerintah Buka Opsi Ekspor Benih Lobster, Susi Pudjiastuti Geram
-
Eksportir Benih Lobster Resmi Dapat Izin, Susi Geram: Siapa Mereka, sih?
-
KKP Ekspor Benih Lobster, Susi Sentil Jokowi soal Tak Ada Visi Misi Menteri
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar