Suara.com - Beredar sebuah video pengakuan seorang pria yang mengaku mantan pendeta yang kini menjadi mualaf. Ia menceritakan pengalamannya sebelum memeluk Islam.
Berdasarkan pengakuan pria itu, ia mendapat gaji Rp 4 juta tiap bulan saat menjadi pendeta.
Video pengakuan mantan pendeta jadi mualaf yang viral di media sosial ini diunggah oleh akun Twitter @PakatDayak, Minggu (5/7/2020).
Dalam video berdurasi 1.54 menit itu, terlihat seorang pria yang duduk di antara dua pria lain. Tiga orang ini memakai baju koko dan peci serta duduk bersila di depan mimbar sebuah masjid.
Pria yang duduk di tengah memegang microphone. Ia diduga merupakan mantan pendeta jadi mualaf.
Pada menit-menit awal, pria itu menyebutkan identitas orang tuanya. Ia juga menceritakan bahwa dirinya sejak kecil dididik untuk menjadi pendeta muda.
"Saya sekolah di STT Palangkaraya, Sekolah Tinggi Teologi Tangkiling. Satu tahun di sana. Tahun 2012 saya lulus, saya jadi pendeta muda," tutur pria itu.
Ia mengaku diberi banyak fasilitas saat menjadi pendeta, misalnya rumah dan kendaraan.
"Yang orang Islam masuk ke dalam Kristen, itu kami begitu bahagia. Apapun yang ada itu dikasih semua fasilitas, termasuk saya," katanya.
Baca Juga: Geger Video Penipu di ATM, Gasak Uang Rp 1 Juta Langsung di Depan Korbannya
Ia menambahkan, "Saya tidak sombong, (digaji) Rp 4 juta satu bulan. Mobil, motor yang saya bawa ini itu hasil dari gereja itu sendiri, hasil dari saya khutbah dimana-mana."
Bahkan ia mengklaim kalau menjadi pendeta juga diberikan wanita pelayan.
"Sebagai pendeta itu difasilitasi apapun yang kita ingini bisa. Termasuk pembantu cewek. Saya maaf bukan saya ini, di dalam 11 pembantu itu semuanya saya tiduri," ucapnya.
"Itu dosanya sudah ditebus pak, tenang aja. Bagi saya itu enggak apa, dosa saya, saya seorang pendeta, ngapain mikir dosa," imbuhnya.
Akun @PakatDayak yang mengunggah video ini pun mengomentari pengakuan pria tersebut.
"Kalau ente mau pindah agama ya hak anda.. Tapi jangan ngibul begini," ujar @PakatDayak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka