Suara.com - Anak-anak berusia 16 tahun berinisial KL yang menjadi korban pemerkosaan mantan pendeta RP (46), meninggal dunia di RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, karena bunuh diri.
Keterangan dokter, KL meninggal akibat minum racun pada Rabu (10/6/2020). Korban melakukan tindakan tersebut diduga karena mengalami depresi atas perbuatan pelaku tindakan percabulan.
Ketika diketahui meminum racun, keluarga sempat membawa korban ke rumah sakit dan mendapat perawatan tim medis di RSUD Mentawai selama 18 hari.
Seperti dikutip Suara.com dari Covesia.com, keluarga mengabarkan kondisi korban sempat membaik atau stabil. Tapi Minggu (28/6) akhir pekan lalu, korban meninggal dunia.
Keterangan medis yang diperoleh dari dr Jimmy Yul Ambarita, Direktur RSUD Mentawai, korban meninggal masih berkaitan dengan peristiwa karena akibat racun yang masih ada dalam tubuhnya diduga korban nekat melakukan tindakan tersebut diduga karena depresi.
"Sakitnya masih terkait kejadian sebelumnya karena minum racun," ujarnya.
Jenazah korban disemayamkan di pihak keluarga satu marga di Tuapeijat, Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai. Setelahnya, korban dimakamkan di TPU Satuan Pemukiman (SP) 3, Sipora Utara.
Korban adalah anak yang diambil dari yayasan panti asuhan di Padang, kemudian dibawa pelaku RP ke Mentawai menjadi anak asuh, sekaligus membantu merawat orang tua pelaku yang sudah lanjut usia.
Selama di Sioban, korban justru menjadi tempat pelampiasan nafsu selama berbulan-bulan di tempat tinggalnya.
Baca Juga: Tewas Minum Racun, Gadis ABG Diasuh untuk jadi Pelampiasan Syahwat Pendeta
Pelaku adalah RP(46) diketahui mantan pendeta di Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Perbuatan pencabulan anak tersebut telah berulang kali dilakukan pelaku kepada korban. Kasus ini lama terkuak karena tidak ada yang mengetahui dan korban merasa tertekan dan tertutup untuk melaporkannya tentang apa yang telah dialaminya.
Kasus tersebut sedang ditangani pihak Polres Mentawai, pihak kepolisian menjerat pelaku pada waktu itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 81ayat (1) jo Pasal 82 ayat (1), jo Pasal 76 jo Pasal 76D,76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kemudian jo UU No 17/2016 tentang penetapan Perpu No 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 ayat (1) KUHP (Kita Undang-undang Hukum Pidana).
Berita Terkait
-
Miris! ABG Korban Pencabulan Mantan Pendeta di Mentawai Tewas Minum Racun
-
Harimau Sumatra Masuk Perangkap BKSDA, Begini Penampakannya
-
Geger Video 'Hohohihe' Muncul saat Rapat Webinar KPU Sumatera Barat
-
Begini Penampakan Proyek Jalan Tol Padang-Sicincin
-
Langka! Kucing Emas Terjerat Jerat Babi di Sumatera Barat
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL