Suara.com - Nama Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP disebut-sebut bakal masuk ke kabinet Presiden Jokowi alias Joko Widodo terlebih setelah berembus isu reshuffle.
Kendati demikian, kemungkinan Ahok menjadi pembantu Jokowi ditutup oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Menurut Refly Harun, Ahok tidak mungkin menjadi menteri.
Terkait hal itu, Refly Harun memiliki alasan hukum. Refly Harun mengatakan Ahok tidak bisa menjadi menteri karena pernah dibui dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih.
Hal ini meski Ahok saat itu divonis 2 tahun penjara gara-gara terbukti melakukan perbuatan penodaan agama seperti diatur Pasal 156a KUHP.
Menurut Refly Harun, Ahok terbentur dengan aturan Pasal 22 huruf f Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Saya mengatakan berdasarkan interpretasi terhadap Pasal 156a dikaitkan dengan Pasal 22 huruf f UU 39/2008, maka Ahok dipastikan tidak bisa menjadi menteri," kata Refly seperti dikutip Suara.com dari video di kanal Youtube Refly Harun berjudul 'Ahok Jadi Menteri? Ini Penjelasannya', Senin (6/7/2020).
Refly mengatakan, dalam UU 39/2008, disebutkan secara tegas bahwa syarat menjadi menteri yakni tidak pernah divonis melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. Vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"Kita tahu Ahok sudah divonis dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, artinya 5 tahun ke atas, dapat angka 5 tahun tersebut dan kasusnya bukan saja inkracht, tapi Ahok sendiri sudah bebas," kata Refly Harun.
Sepanjang tidak ada perubahan hukum UU 39/2008, kata Refly Harun, Ahok mustahil bisa menjadi menteri. Sebab, itu aspek hukum yang pasti. Tapi dari aspek politik, Refly tidak mau membahas karena memang tidak ada gunanya juga.
Baca Juga: Refly Harun: Hebat Kalau Jokowi Berani Mengganti Luhut
"Karena, hukum tidak menyediakan room atau sudah menutup ruang bagi seseorang untuk menjabat jabatan tertentu," jelas Refly.
Pun Refly Harun memahami jika ada pertanyaan apakah hal ini adil bagi Ahok, terlebih Ahok telah menjalani masa hukuman. Menurut Refly Harun, adil atau tidak itu sangat relatif.
Refly Harun mengatakan pasal ini tidak cuma berlaku bagi Ahok tapi untuk semua orang. Sebut saja, Nazaruddin, Setya Novanto serta para koruptor yang pernah dihukum dan sekarang bebas.
"Dia tidak bisa lagi diangkat menjadi menteri, karena syarat menjadi menteri tidak pernah dihukum dengan berkekuatan hukum tetap yang diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih," tutur Refly Harun.
Alhasil, kata Refly Harun, yang dipentingkan adalah ancaman hukuman, bukan vonisnya.
"Jadi yang dipentingkan ancaman hukumannya, bukan berapa jumlah vonisnya. Vonis 2 tahun, tapi ancaman 5 tahun," kata Refly Harun.
Berita Terkait
-
Refly Harun: Hebat Kalau Jokowi Berani Mengganti Luhut
-
Dikhianati Bertahun-tahun, Pengakuan Ahok Bertahan dengan Veronica Tan
-
Ke Daniel Mananta, Ahok Curhat Pertemuan dengan Selingkuhan Veronica Tan
-
Din Syamsuddin dkk Gugat UU Corona ke MK, Refly Harun: Ini soal Gengsi
-
Reaksi Erick Thohir Mendengar Akan Digeser Ahok dari Kursi Menteri BUMN
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
'Saya Terima Rp 1,8 Miliar', Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Duit Panas Sertifikat K3
-
Alasan Damai Hari Lubis Laporkan Pengacara Roy Suryo ke Polda Metro Jaya
-
Jadi Terdakwa Korupsi, Eks Wamenaker Noel: Boro-boro Nerima, Singkatan K3 Saja Saya Tidak Tahu
-
Eks Wamenaker Noel Sebut Bandit Tengah Bidik Menkeu Purbaya
-
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Data: Banyak Anggota Dewan Lulusan Paket C
-
Lula Lahfah Sempat Menjerit Kesakitan Sebelum Ditemukan Tewas di Apartemennya
-
KSAL: Puluhan Marinir Tertimbun Longsor Cisarua Sedang Jalani Latihan Pengamanan Perbatasan
-
KSAL Benarkan 23 Personel Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Jangan Salah Pilih! 5 Tips Memilih Pinjaman Daring yang Legal dan Aman
-
Muncul Wacana TNI Mau Ikut Berantas Teroris, Kapolri Sigit: Ada Batasan yang Harus Dijaga