Suara.com - Nama Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP disebut-sebut bakal masuk ke kabinet Presiden Jokowi alias Joko Widodo terlebih setelah berembus isu reshuffle.
Kendati demikian, kemungkinan Ahok menjadi pembantu Jokowi ditutup oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Menurut Refly Harun, Ahok tidak mungkin menjadi menteri.
Terkait hal itu, Refly Harun memiliki alasan hukum. Refly Harun mengatakan Ahok tidak bisa menjadi menteri karena pernah dibui dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih.
Hal ini meski Ahok saat itu divonis 2 tahun penjara gara-gara terbukti melakukan perbuatan penodaan agama seperti diatur Pasal 156a KUHP.
Menurut Refly Harun, Ahok terbentur dengan aturan Pasal 22 huruf f Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Saya mengatakan berdasarkan interpretasi terhadap Pasal 156a dikaitkan dengan Pasal 22 huruf f UU 39/2008, maka Ahok dipastikan tidak bisa menjadi menteri," kata Refly seperti dikutip Suara.com dari video di kanal Youtube Refly Harun berjudul 'Ahok Jadi Menteri? Ini Penjelasannya', Senin (6/7/2020).
Refly mengatakan, dalam UU 39/2008, disebutkan secara tegas bahwa syarat menjadi menteri yakni tidak pernah divonis melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. Vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"Kita tahu Ahok sudah divonis dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, artinya 5 tahun ke atas, dapat angka 5 tahun tersebut dan kasusnya bukan saja inkracht, tapi Ahok sendiri sudah bebas," kata Refly Harun.
Sepanjang tidak ada perubahan hukum UU 39/2008, kata Refly Harun, Ahok mustahil bisa menjadi menteri. Sebab, itu aspek hukum yang pasti. Tapi dari aspek politik, Refly tidak mau membahas karena memang tidak ada gunanya juga.
Baca Juga: Refly Harun: Hebat Kalau Jokowi Berani Mengganti Luhut
"Karena, hukum tidak menyediakan room atau sudah menutup ruang bagi seseorang untuk menjabat jabatan tertentu," jelas Refly.
Pun Refly Harun memahami jika ada pertanyaan apakah hal ini adil bagi Ahok, terlebih Ahok telah menjalani masa hukuman. Menurut Refly Harun, adil atau tidak itu sangat relatif.
Refly Harun mengatakan pasal ini tidak cuma berlaku bagi Ahok tapi untuk semua orang. Sebut saja, Nazaruddin, Setya Novanto serta para koruptor yang pernah dihukum dan sekarang bebas.
"Dia tidak bisa lagi diangkat menjadi menteri, karena syarat menjadi menteri tidak pernah dihukum dengan berkekuatan hukum tetap yang diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih," tutur Refly Harun.
Alhasil, kata Refly Harun, yang dipentingkan adalah ancaman hukuman, bukan vonisnya.
"Jadi yang dipentingkan ancaman hukumannya, bukan berapa jumlah vonisnya. Vonis 2 tahun, tapi ancaman 5 tahun," kata Refly Harun.
Berita Terkait
-
Refly Harun: Hebat Kalau Jokowi Berani Mengganti Luhut
-
Dikhianati Bertahun-tahun, Pengakuan Ahok Bertahan dengan Veronica Tan
-
Ke Daniel Mananta, Ahok Curhat Pertemuan dengan Selingkuhan Veronica Tan
-
Din Syamsuddin dkk Gugat UU Corona ke MK, Refly Harun: Ini soal Gengsi
-
Reaksi Erick Thohir Mendengar Akan Digeser Ahok dari Kursi Menteri BUMN
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman
-
Pasca-Gelombang Demo Panas, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Harus Prorakyat hingga Proaktif
-
Sopir Transjakarta Meleng hingga Seruduk Toko di Jalan Minangkabau Jaksel, Begini Kronologinya!