Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat bicara soal aksi Din Syamsuddin dan beberapa tokoh lain yang menggugat Perppu Corona yang kini menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi. Refly Harun menilai bahwa perlawanan ini bukan hanya soal rasionalitas, namun juga soal gengsi.
Melalui kanal YouTube-nya yang diunggah pada Sabtu (4/7/2020), Refly menelusuri apa saja yang digugat oleh Din Syamsuddin, Amien Rais, Edi Swasono, dkk soal Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kini telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan penanganan COVID-19.
"UU ini bermasalah, tapi masalahnya DPR sudah menyetujui, dan sudah disahkan menjadi UU sehingga jalan satu-satunya itu yaitu ke MK," ujar Refly.
Refly berharap agar Mahkamah Konstitusi benar-benar berpikir jernih dalam mengkaji UU dan gugatan ini, sehingga tidak ada sinyal-sinyal bahaya yang ditimbulkan MK.
"Ini bukan cuma rasionalitas, kadang-kadang juga soal gengsi, berhadapan antara pemerintah, DPR, melawan kelompok civil society yang menentang," kata Refly Harun.
Meskipun demikian, Refly menyetujui bahwa UU ini memiliki sejumlah masalah sehingga berpotensi menimbulkan disharmoni dengan UU lain yang sudah ada.
Adapun poin-poin material yang dipermasalahkan oleh Din Syamsuddin dkk dalam UU No 2/2020 tersebut adalah Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1,2 dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28.
Pasal 2 menetapkan batasan defisit anggaran di atas 3 persen PDB tanpa adanya batas maksimal, dan mengikat UU APBN sampai tahun anggaran 2022.
Hal itu dianggap menghilangkan fungsi legislasi dan budgeting DPR karena melanggar ketentuan konstitusi yang menyebut bahwa UU APBN bersifat periodik atau harus ditetapkan setiap tahun.
Baca Juga: Dirut Inalum Nyaris Diusir Anggota Dewan, Refly Harun Kurang Sreg
Selanjutnya, Pasal 27 yang mengatur bahwa pemerintah dan pejabat yang menjalankan kebijakan pemulihan ekonomi tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.
Pasal tersebut dinilai memberi hak imunitas yang berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan, termasuk tindak pidana korupsi.
Sedangkan Pasal 28 yang mengatur tentang tidak berlakunya 12 UU yang berkaitan dengan kebijakan UU 2/2020 dianggap berpotensi menimbulkan otoritarianisme presiden.
Tag
Berita Terkait
-
'Diam-diam' Berusaha Sahkan RUU HIP, PHDI Sebut DPR Tak Punya Empati
-
Ditentang Susi, Fahri Hamzah Malah Dukung Edhy Prabowo Ekspor Benih Lobster
-
Selain RUU PKS, DPR dan Pemerintah Tarik 16 RUU Lainnya dari Prolegnas 2020
-
Dibuang dari Prolegnas, Komisi VIII dan Baleg Saling Lempar Soal RUU PKS
-
Dirut Inalum Nyaris Diusir Anggota Dewan, Refly Harun Kurang Sreg
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu