Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat bicara soal aksi Din Syamsuddin dan beberapa tokoh lain yang menggugat Perppu Corona yang kini menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi. Refly Harun menilai bahwa perlawanan ini bukan hanya soal rasionalitas, namun juga soal gengsi.
Melalui kanal YouTube-nya yang diunggah pada Sabtu (4/7/2020), Refly menelusuri apa saja yang digugat oleh Din Syamsuddin, Amien Rais, Edi Swasono, dkk soal Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kini telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan penanganan COVID-19.
"UU ini bermasalah, tapi masalahnya DPR sudah menyetujui, dan sudah disahkan menjadi UU sehingga jalan satu-satunya itu yaitu ke MK," ujar Refly.
Refly berharap agar Mahkamah Konstitusi benar-benar berpikir jernih dalam mengkaji UU dan gugatan ini, sehingga tidak ada sinyal-sinyal bahaya yang ditimbulkan MK.
"Ini bukan cuma rasionalitas, kadang-kadang juga soal gengsi, berhadapan antara pemerintah, DPR, melawan kelompok civil society yang menentang," kata Refly Harun.
Meskipun demikian, Refly menyetujui bahwa UU ini memiliki sejumlah masalah sehingga berpotensi menimbulkan disharmoni dengan UU lain yang sudah ada.
Adapun poin-poin material yang dipermasalahkan oleh Din Syamsuddin dkk dalam UU No 2/2020 tersebut adalah Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1,2 dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28.
Pasal 2 menetapkan batasan defisit anggaran di atas 3 persen PDB tanpa adanya batas maksimal, dan mengikat UU APBN sampai tahun anggaran 2022.
Hal itu dianggap menghilangkan fungsi legislasi dan budgeting DPR karena melanggar ketentuan konstitusi yang menyebut bahwa UU APBN bersifat periodik atau harus ditetapkan setiap tahun.
Baca Juga: Dirut Inalum Nyaris Diusir Anggota Dewan, Refly Harun Kurang Sreg
Selanjutnya, Pasal 27 yang mengatur bahwa pemerintah dan pejabat yang menjalankan kebijakan pemulihan ekonomi tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.
Pasal tersebut dinilai memberi hak imunitas yang berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan, termasuk tindak pidana korupsi.
Sedangkan Pasal 28 yang mengatur tentang tidak berlakunya 12 UU yang berkaitan dengan kebijakan UU 2/2020 dianggap berpotensi menimbulkan otoritarianisme presiden.
Tag
Berita Terkait
-
'Diam-diam' Berusaha Sahkan RUU HIP, PHDI Sebut DPR Tak Punya Empati
-
Ditentang Susi, Fahri Hamzah Malah Dukung Edhy Prabowo Ekspor Benih Lobster
-
Selain RUU PKS, DPR dan Pemerintah Tarik 16 RUU Lainnya dari Prolegnas 2020
-
Dibuang dari Prolegnas, Komisi VIII dan Baleg Saling Lempar Soal RUU PKS
-
Dirut Inalum Nyaris Diusir Anggota Dewan, Refly Harun Kurang Sreg
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi