Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat bicara soal aksi Din Syamsuddin dan beberapa tokoh lain yang menggugat Perppu Corona yang kini menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi. Refly Harun menilai bahwa perlawanan ini bukan hanya soal rasionalitas, namun juga soal gengsi.
Melalui kanal YouTube-nya yang diunggah pada Sabtu (4/7/2020), Refly menelusuri apa saja yang digugat oleh Din Syamsuddin, Amien Rais, Edi Swasono, dkk soal Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kini telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan penanganan COVID-19.
"UU ini bermasalah, tapi masalahnya DPR sudah menyetujui, dan sudah disahkan menjadi UU sehingga jalan satu-satunya itu yaitu ke MK," ujar Refly.
Refly berharap agar Mahkamah Konstitusi benar-benar berpikir jernih dalam mengkaji UU dan gugatan ini, sehingga tidak ada sinyal-sinyal bahaya yang ditimbulkan MK.
"Ini bukan cuma rasionalitas, kadang-kadang juga soal gengsi, berhadapan antara pemerintah, DPR, melawan kelompok civil society yang menentang," kata Refly Harun.
Meskipun demikian, Refly menyetujui bahwa UU ini memiliki sejumlah masalah sehingga berpotensi menimbulkan disharmoni dengan UU lain yang sudah ada.
Adapun poin-poin material yang dipermasalahkan oleh Din Syamsuddin dkk dalam UU No 2/2020 tersebut adalah Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1,2 dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28.
Pasal 2 menetapkan batasan defisit anggaran di atas 3 persen PDB tanpa adanya batas maksimal, dan mengikat UU APBN sampai tahun anggaran 2022.
Hal itu dianggap menghilangkan fungsi legislasi dan budgeting DPR karena melanggar ketentuan konstitusi yang menyebut bahwa UU APBN bersifat periodik atau harus ditetapkan setiap tahun.
Baca Juga: Dirut Inalum Nyaris Diusir Anggota Dewan, Refly Harun Kurang Sreg
Selanjutnya, Pasal 27 yang mengatur bahwa pemerintah dan pejabat yang menjalankan kebijakan pemulihan ekonomi tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.
Pasal tersebut dinilai memberi hak imunitas yang berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan, termasuk tindak pidana korupsi.
Sedangkan Pasal 28 yang mengatur tentang tidak berlakunya 12 UU yang berkaitan dengan kebijakan UU 2/2020 dianggap berpotensi menimbulkan otoritarianisme presiden.
Tag
Berita Terkait
-
'Diam-diam' Berusaha Sahkan RUU HIP, PHDI Sebut DPR Tak Punya Empati
-
Ditentang Susi, Fahri Hamzah Malah Dukung Edhy Prabowo Ekspor Benih Lobster
-
Selain RUU PKS, DPR dan Pemerintah Tarik 16 RUU Lainnya dari Prolegnas 2020
-
Dibuang dari Prolegnas, Komisi VIII dan Baleg Saling Lempar Soal RUU PKS
-
Dirut Inalum Nyaris Diusir Anggota Dewan, Refly Harun Kurang Sreg
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai