Suara.com - Nama Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP disebut-sebut bakal masuk ke kabinet Presiden Jokowi alias Joko Widodo terlebih setelah berembus isu reshuffle.
Kendati demikian, kemungkinan Ahok menjadi pembantu Jokowi ditutup oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Menurut Refly Harun, Ahok tidak mungkin menjadi menteri.
Terkait hal itu, Refly Harun memiliki alasan hukum. Refly Harun mengatakan Ahok tidak bisa menjadi menteri karena pernah dibui dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih.
Hal ini meski Ahok saat itu divonis 2 tahun penjara gara-gara terbukti melakukan perbuatan penodaan agama seperti diatur Pasal 156a KUHP.
Menurut Refly Harun, Ahok terbentur dengan aturan Pasal 22 huruf f Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Saya mengatakan berdasarkan interpretasi terhadap Pasal 156a dikaitkan dengan Pasal 22 huruf f UU 39/2008, maka Ahok dipastikan tidak bisa menjadi menteri," kata Refly seperti dikutip Suara.com dari video di kanal Youtube Refly Harun berjudul 'Ahok Jadi Menteri? Ini Penjelasannya', Senin (6/7/2020).
Refly mengatakan, dalam UU 39/2008, disebutkan secara tegas bahwa syarat menjadi menteri yakni tidak pernah divonis melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. Vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"Kita tahu Ahok sudah divonis dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, artinya 5 tahun ke atas, dapat angka 5 tahun tersebut dan kasusnya bukan saja inkracht, tapi Ahok sendiri sudah bebas," kata Refly Harun.
Sepanjang tidak ada perubahan hukum UU 39/2008, kata Refly Harun, Ahok mustahil bisa menjadi menteri. Sebab, itu aspek hukum yang pasti. Tapi dari aspek politik, Refly tidak mau membahas karena memang tidak ada gunanya juga.
Baca Juga: Refly Harun: Hebat Kalau Jokowi Berani Mengganti Luhut
"Karena, hukum tidak menyediakan room atau sudah menutup ruang bagi seseorang untuk menjabat jabatan tertentu," jelas Refly.
Pun Refly Harun memahami jika ada pertanyaan apakah hal ini adil bagi Ahok, terlebih Ahok telah menjalani masa hukuman. Menurut Refly Harun, adil atau tidak itu sangat relatif.
Refly Harun mengatakan pasal ini tidak cuma berlaku bagi Ahok tapi untuk semua orang. Sebut saja, Nazaruddin, Setya Novanto serta para koruptor yang pernah dihukum dan sekarang bebas.
"Dia tidak bisa lagi diangkat menjadi menteri, karena syarat menjadi menteri tidak pernah dihukum dengan berkekuatan hukum tetap yang diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih," tutur Refly Harun.
Alhasil, kata Refly Harun, yang dipentingkan adalah ancaman hukuman, bukan vonisnya.
"Jadi yang dipentingkan ancaman hukumannya, bukan berapa jumlah vonisnya. Vonis 2 tahun, tapi ancaman 5 tahun," kata Refly Harun.
Berita Terkait
-
Refly Harun: Hebat Kalau Jokowi Berani Mengganti Luhut
-
Dikhianati Bertahun-tahun, Pengakuan Ahok Bertahan dengan Veronica Tan
-
Ke Daniel Mananta, Ahok Curhat Pertemuan dengan Selingkuhan Veronica Tan
-
Din Syamsuddin dkk Gugat UU Corona ke MK, Refly Harun: Ini soal Gengsi
-
Reaksi Erick Thohir Mendengar Akan Digeser Ahok dari Kursi Menteri BUMN
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi
-
KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat
-
Rocky Gerung Tertawa Sambil Pegang Lengan Prabowo Saat Pelantikan, Akrab dengan Seskab Teddy
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis
-
Warga Bintaro-Ciledug Wajib Cek! Ada Rekayasa Lalu Lintas Besar-besaran Imbas Proyek Pipa
-
Sah! Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol 'Turun Tahta' Jabat Wamenko
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Target Kemiskinan Ekstrem Nol Persen di 2026 Dinilai Berat, Cak Imin: Waktunya Sangat Sempit!
-
1.200 Personel Amankan Persija vs Persis di GBK Malam Ini: Suporter Dilarang Bawa Flare