Suara.com - Mantan perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) Ruslan Buton sempat menjadi perbincangan usai dipecat pada 2019 silam.
Ruslan Buton menjadi perbincangan saat ia mengirim surat yang meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya.
Atas aksinya tersebut, membuat dirinya ditangkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara dan Densus 88 Mabes Polri pada 28 Mei 2019 silam.
"Kalau sudah tidak mampu, sebaiknya mundur, itu lebih baik dan terhormat," ujar Ruslan dalam perbincanga yang tayang di Kanal YouTube Refly Harun yang tayang Minggu (9/10/2022).
"Saya anggap sudah tidak mampu," tambahnya.
Menurutnya Jokowi tidak seperi Soeharto yang rela mengundurkan diri daripada munculnya pertumpahan darah.
Lebih lanjut surat darinya untuk Jokowi yang meminta mundur adalah sekadar suara rakyat untuk pemimpinnya.
Ruslan juga bercerita soal kasus hukum yang pernah dia jalani, namun dia menganggap keadilan tak berpihak padanya.
"Tuduhan pasal yang disangkakan saja sudah di luar akal sehat, sekarang mereka paksakan seperti itu saya mencari keadilan tapi enggak mungkin ketemu saya sama keadilannya," ujar Ruslan.
Baca Juga: Pengembara Joko Kendil, Sosok Musafir Yang digadang-gadang Naik Macan Putih
"Di republik ini kita yang menajdi catatan khusus bahwa kita sudah tidak menemukan lagi yang namanya kejujuran kebenaran dan keadilan, di mana itu? semuanya hanya atas nama casingnya saja tapi pelaksanaanya?" tambahnya.
Kontroversi Ruslan Buton
Karier Ruslan Buton berakhir setelah terlibat dalam kasus pembunuhan seorang warga yang bernama La Gode pada 27 Oktober 2017. Diketahui La Gode merupakan petani cengkeh yang mencuri singkong parut sebanyak 5 kilogram atau harganya sekitar Rp 20 ribu.
Setelah itu, La Gode ditahan di pos Satgas dan Ruslan beserta rekan-rekannya menjalankan penganiayaan kepadanya hingga dinyatakan meninggal dunia.
Ia ditangkap di Jalan Poros, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Ruslan dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 dan mendapatkan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dari Pengadilan Militer Ambon.
Pada tahun 2019, Ruslan mendirikan kelompok mantan prajurit TNI yang terdiri atas darat, laut dan udara yang bernama Serdadu Eks Trimatra Nusantara yang resmi dideklarasikan pada 25 Januari 2020 di Gedung Joang 45, Jakarta.
Berita Terkait
-
Sekjen PDIP Tegaskan Pertemuan Megawati dan Jokowi Tidak Terkait NasDem Usung Anies Baswedan Sebagai Capres
-
Awal Mula Kisah Viral Tiara Kartika, Dijuluki 'Anak Kuntilanak' Padahal Cerita Aslinya Miris
-
Viral Pengacara Rizky Billar Keceplosan Sebut Kliennya Selingkuh, Netizen: Bukan Nolong Malah Bikin Bilar Makin Buruk
-
Sekjen PDIP Sebut Pertemuan Megawati dan Jokowi di Batutulis Tak Terkait Pencapresan Anies
-
Pengacara Rizky Billar Keceplosan Sebut Kliennya Selingkuh, Netizen: Niat Cari Pembelaan Malah Buka Aib
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim