Suara.com - Aksi satu keluarga di Kota Medan, Sumatera Utara yang nekat memulangkan paksa jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) mendapat perhatian pemkot setempat.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution meminta masyarakat untuk tetap menaati protokol penanganan jenazah pasien Corona.
Pasalnya, kata Akhyar, protokol penanganan jenazah baik yang telah terkonfirmasi positif atau masih berstatus PDP untuk mencegah dan memutus rantai penularan.
"Tolong masyarakat taati protokol kesehatannya, ini semua kan demi keselamatan kita semua," kata Pelaksana tugas Wali Kota Medan, Akhyar Nasution saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2020).
Dikatakan Akhyar, untuk pasien Corona sudah ada protokol kesehatan pengebumiannya. Hal tersebut sebagai langkah antisipasi menularnya wabah pandemi tersebut.
Akhyar mengatakan, tidak ada larangan bagi warga yang menginginkan jenazah dikebumikan di lokasi lain, asal tetap sesuai prosedur penanganan pasien Covid-19.
"Tidak mesti harus dikebumikan di pemakaman khusus Covid-19 di Simalingkar, tapi tetap harus sesuai dengan protokol penanganannya," ungkapnya.
Menurut pria berkacamata itu, untuk langkah tindak lanjut, pihak keluarga akan dilakukan pemeriksaan dengan metode Swab.
Saat ditanya kemungkinan dijatuhkannya sanksi kepada pelaku yang membawa kabur jenazah, Akhyar memilih untuk mendorong agar dilakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan risikonya.
Baca Juga: Bawa Kabur Jenazah untuk Disalatkan, Satu Keluarga Terancam Pasal Berlapis!
"Kita tekankan lebih kepada edukasi, bukan sanksi. Yang perlu, saya mohon untuk teman-teman media sampaikan kepada warga agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi kedepan," harapnya.
Diketahui sebelumnya, satu keluarga di Medan Sumatera Utara, nekat membawa kabur jenazah anggota keluarganya yang telah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).
Pihak keluarga meminta agar jenazah diturunkan dari mobil ambulance dengan alasan akan menyolatkan, pada Sabtu 4 Juli 2020 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan.
Namun setelah diturunkan, oleh pihak keluarga malah jenazah tersebut dimasukkan ke dalam mobil lalu pergi meninggalkan lokasi.
Untuk diketahui, kasus serupa bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada Kamis (2/7/2020) puluhan orang yang mengaku dari pihak keluarga mengambil paksa jenazah pasien berstatus PDP dari Rumah Sakit Madani yang terletak di Jalan AR Hakim Kota Medan.
Sempat terjadi cekcok antara petugas kepolisian yang berjaga dengan pihak keluarga. Untuk menghindari agar suasana tidak memanas, polisi akhirnya membiarkan keluarga membawa pergi jenazah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu