Suara.com - Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra diketahui dengan mudahnya berhasil membuat KTP elektronik di Disukcapil, di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Ternyata pembuatan KTP Djoko mulus karena tak terdaftar sebagai orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris mengatakan ,memang dalam proses pembuatan KTP elektronik, sistemnya tak mencatat seseorang masuk DPO atau tidak. Pihaknya hanya menerima data, sesuai biodata yang terrekam di KTP.
"Tapi yang pasti seseorang di DPO dan segala macam di dalam catatan data base kita nggak ada. Jadi nggak ada item biodata yang menerangkan khusus DPO itu gak ada," ujar Haris saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2020).
Karena itu, ia menganggap Djoko meski seorang buronan tetap dengan mudahnya membuat KTP. Karena tak ada juga syarat seseorang yang berstatus DPO tak boleh buat KTP elektronik.
"Jadi ya kita tidak mungkin mempersyaratkan katakanlah orang sekarang lagi DPO datang merekam data itu kita nggak ada alasan menolak," katanya.
Menurutnya, tak ada aturan yang membuat seseorang dengan status DPO tak bisa buat KTP. Pengecualian seperti ini disebutnya berlaku apabila yang buat KTP adalah orang yang sedang menjalani masa hukuman penjara.
"Tidak ada pasalnya, kecuali misalnya yang bersangkutan di dalam lembaga permasyarakatan (LP). Yang bersangkutan harus hadir. Nah petugas kita masuk ke LP. Nah itu kena pasal kan harus ada perizinan tapi kalau yang di LP dikeluarkan masuk ke kelurahan atas perintah LP," jelasnya.
Bahkan, jika memang ada seorang petugas yang mengetahui Djoko merupakan DPO, permintaan buronan itu untuk buat KTP tak bisa ditolak.
"Masa, begitu datang Pak Djoko, ini nggak bisa, saya lapor polisi," pungkasnya.
Baca Juga: Telusuri e-KTP Djoko Tjandra, MAKI: Dibuatnya di Kantor Dukcapil Jaksel
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Taman Rekreasi Indonesia Bersiap Naik Level, Pelaku Industri dari Berbagai Negara Hadir di Jakarta
-
Jelang Muktamar NU Ke-35, Mohammad Nuh Jawab Isu Penyanderaan SK PCNU
-
Aston Villa Dikabarkan Jajaki Transfer Alejandro Garnacho dari Chelsea
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
Persiapan KUR Perumahan, Menteri PKP Sebut Kinerja BRI Tertinggi Dalam Penyaluran Program
-
PSIM Yogyakarta Pertahankan Empat Pemain Asing untuk Hadapi Musim 2026/2027
-
Barcelona Berpotensi Terima Rp63 Miliar dari FIFA Berkat Kontribusi Pemain di Piala Dunia 2026
-
Soroti Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Akademisi Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Eks Jampidsus
-
Fabio Quartararo Gabung Honda, Separuh Kursi MotoGP 2027 Sudah Terisi
-
Barcelona Siapkan Opsi Alternatif di Tengah Sulitnya Negosiasi Julian Alvarez