Suara.com - Seorang ibu melayangkan protes ke pihak sekolah karena putranya yang berusia enam tahun dilarang mengenakan anting-anting di kelas.
Menyadur Mirror, Senin (6/7/2020), Natasha Valdivieso mengatakan putranya diberitahu oleh pihak sekolah di Texas bahwa ia harus melepaskan anting-anting atau menggunakan plester agar tidak terlihat.
Dia bersumpah untuk berjuang agar peraturan sekolah tersebut berubah karena dianggap membuat putranya merasa tidak yakin pada dirinya sendiri di depan teman-teman barunya di kelas.
Menurut laporan Honey, ibu tersebut mengatakan putranya merasa tidak nyaman ketika ditanya oleh salah seorang temannya mengapa dia memiliki plester di telinganya.
Ketika Valdivieso mempertanyakan aturan sekolah tersebut, dia justru menemukan elemen kebijakan sekolah yang membuatnya lebih marah; dia mengklaim aturan yang sama tidak berlaku untuk anak perempuan.
"Mengapa mereka membuatnya merasa sangat berbeda seolah-olah mengenakan anting-anting itu buruk seperti sebuah kejahatan?" tanya sang ibu.
"Itu membuat anak saya merasa sangat tidak yakin tentang dirinya sendiri." ujar Valdivieso.
Sang ibu kemudian berujar bahwa aturan sekolah tersebut merupakan sebuah diskriminasi dan tidak adil. "Kalau anak perempuan bisa mengenakannya kenapa anak laki-laki tidak bisa? Jadi sekarang kalian juga melakukan diskriminasi gender." ujar Valdivieso .
Valdivieso mengatakan dia membiarkan putranya menindik telinganya karena dia ingin menjadi seperti kakak laki-lakinya. Sang ibu menantang sekolah untuk merevisi aturan dan mengatakan dia membela orang tua lain yang mungkin menghadapi masalah yang sama.
Baca Juga: Mobil Diledakan Pelaku Misterius, Bule Amrik di Menteng Dikenal Antisosial
"Kami berada di 2020 sekarang, Anda tahu, saya bisa mengerti jika kami di masa lalu," tambahnya.
Otoritas yang bertanggung jawab untuk sekolah-sekolah di distrik tersebut mengeluarkan pernyataan bahwa siswa laki-laki di sekolah dasar dan menengah pertama memang tidak boleh mengenakan anting-anting, namun siswa laki-laki sekolah menengah atas boleh mengenakannya.
Pihak otoritas juga menyampaikan akan meninjau kembali aturan tersebut mengingat dibuat pada tahun 2007. Mereka akan meninjau aturan tersebut pada tahun ajaran baru 2020/2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?