Suara.com - Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar menyoroti sejumlah wilayah di Indonesia yang menggelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Musni Umar menyarankan agar RUU HIP segera dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Hal itu disampaikan oleh Musni melalui akun Twitter miliknya @musniumar. Awalnya, Musni Umar membalas cuitan salah seorang warganet yang mengunggah sebuah video aksi unjuk rasa tolak RUU HIP di Cirebon.
Dalam video tersebut, tampak ratusan orang berkumpul mendatangi kantor DPRD Cirebon mendesak agar RUU HIP dibatalkan.
"Semua daerah bergolak. Saya sarankan supaya RUU HIP segera dicabut dari Prolegnas DPR RI," kata Musni seperti dikutip Suara.com, Selasa (7/7/2020).
Musni meminta agar para dewan perwakilan rakyat bisa mendengarkan suara rakyatnya yang menginginkan agar RUU HIP tidak dilanjutkan pembahasannya.
Terlebih saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19. Pemerintah membutuhkan partisipasi masyarakat luas untuk sama-sama membantu memerangi virus corona dan menjaga agar tak terjadi krisis ekonomi.
"Kita dalam keadaan krisis corona diperlukan partisipasi rakyat untuk mengatasi Covid-19 yang semakin menggila yang dampaknya sudah di depan mata, krisis ekonomi," ungkap Musni Umar.
Untuk diketahui, dalam RUU HIP, salah satu klausul yang menjadi sorotan adalah konsep Trisila dan Ekasila serta frasa 'Ketuhanan yang Berkebudayaan'. Konsep dan frasa tersebut langsung menjadi kontroversi dan mendapatkan tentangan keras dari publik hingga sejumlah ormas.
Merujuk pada laman resmi DPR, RUU HIP sudah dibahas sebanyak tujuh kali dan telah resmi menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (12/6/2020). Saat ini tinggal menunggu persetujuan Jokowi untuk pembahasan selanjutnya.
Baca Juga: Tidak Larang Demo Tolak RUU HIP, Mahfud Imbau Patuhi Protokol Covid-19
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Fraksi NasDem Willy Aditya mengatakan, DPR saat ini tidak bisa langsung mencabut RUU HIP dari daftar Prolegnas. Sebab, RUU HIP sudah diambil keputusan dari paripurna dan telah masuk ranah pemerintah, sehingga perlu menunggu keputusan dari pemerintah.
DPR RI saat ini masih menunggu Surat Presiden terkait RUU HIP tersebut, setelah itu RUU HIP baru bisa dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara