Suara.com - Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar menyoroti sejumlah wilayah di Indonesia yang menggelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Musni Umar menyarankan agar RUU HIP segera dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Hal itu disampaikan oleh Musni melalui akun Twitter miliknya @musniumar. Awalnya, Musni Umar membalas cuitan salah seorang warganet yang mengunggah sebuah video aksi unjuk rasa tolak RUU HIP di Cirebon.
Dalam video tersebut, tampak ratusan orang berkumpul mendatangi kantor DPRD Cirebon mendesak agar RUU HIP dibatalkan.
"Semua daerah bergolak. Saya sarankan supaya RUU HIP segera dicabut dari Prolegnas DPR RI," kata Musni seperti dikutip Suara.com, Selasa (7/7/2020).
Musni meminta agar para dewan perwakilan rakyat bisa mendengarkan suara rakyatnya yang menginginkan agar RUU HIP tidak dilanjutkan pembahasannya.
Terlebih saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19. Pemerintah membutuhkan partisipasi masyarakat luas untuk sama-sama membantu memerangi virus corona dan menjaga agar tak terjadi krisis ekonomi.
"Kita dalam keadaan krisis corona diperlukan partisipasi rakyat untuk mengatasi Covid-19 yang semakin menggila yang dampaknya sudah di depan mata, krisis ekonomi," ungkap Musni Umar.
Untuk diketahui, dalam RUU HIP, salah satu klausul yang menjadi sorotan adalah konsep Trisila dan Ekasila serta frasa 'Ketuhanan yang Berkebudayaan'. Konsep dan frasa tersebut langsung menjadi kontroversi dan mendapatkan tentangan keras dari publik hingga sejumlah ormas.
Merujuk pada laman resmi DPR, RUU HIP sudah dibahas sebanyak tujuh kali dan telah resmi menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (12/6/2020). Saat ini tinggal menunggu persetujuan Jokowi untuk pembahasan selanjutnya.
Baca Juga: Tidak Larang Demo Tolak RUU HIP, Mahfud Imbau Patuhi Protokol Covid-19
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Fraksi NasDem Willy Aditya mengatakan, DPR saat ini tidak bisa langsung mencabut RUU HIP dari daftar Prolegnas. Sebab, RUU HIP sudah diambil keputusan dari paripurna dan telah masuk ranah pemerintah, sehingga perlu menunggu keputusan dari pemerintah.
DPR RI saat ini masih menunggu Surat Presiden terkait RUU HIP tersebut, setelah itu RUU HIP baru bisa dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan