Suara.com - Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar menyoroti sejumlah wilayah di Indonesia yang menggelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Musni Umar menyarankan agar RUU HIP segera dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Hal itu disampaikan oleh Musni melalui akun Twitter miliknya @musniumar. Awalnya, Musni Umar membalas cuitan salah seorang warganet yang mengunggah sebuah video aksi unjuk rasa tolak RUU HIP di Cirebon.
Dalam video tersebut, tampak ratusan orang berkumpul mendatangi kantor DPRD Cirebon mendesak agar RUU HIP dibatalkan.
"Semua daerah bergolak. Saya sarankan supaya RUU HIP segera dicabut dari Prolegnas DPR RI," kata Musni seperti dikutip Suara.com, Selasa (7/7/2020).
Musni meminta agar para dewan perwakilan rakyat bisa mendengarkan suara rakyatnya yang menginginkan agar RUU HIP tidak dilanjutkan pembahasannya.
Terlebih saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19. Pemerintah membutuhkan partisipasi masyarakat luas untuk sama-sama membantu memerangi virus corona dan menjaga agar tak terjadi krisis ekonomi.
"Kita dalam keadaan krisis corona diperlukan partisipasi rakyat untuk mengatasi Covid-19 yang semakin menggila yang dampaknya sudah di depan mata, krisis ekonomi," ungkap Musni Umar.
Untuk diketahui, dalam RUU HIP, salah satu klausul yang menjadi sorotan adalah konsep Trisila dan Ekasila serta frasa 'Ketuhanan yang Berkebudayaan'. Konsep dan frasa tersebut langsung menjadi kontroversi dan mendapatkan tentangan keras dari publik hingga sejumlah ormas.
Merujuk pada laman resmi DPR, RUU HIP sudah dibahas sebanyak tujuh kali dan telah resmi menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (12/6/2020). Saat ini tinggal menunggu persetujuan Jokowi untuk pembahasan selanjutnya.
Baca Juga: Tidak Larang Demo Tolak RUU HIP, Mahfud Imbau Patuhi Protokol Covid-19
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Fraksi NasDem Willy Aditya mengatakan, DPR saat ini tidak bisa langsung mencabut RUU HIP dari daftar Prolegnas. Sebab, RUU HIP sudah diambil keputusan dari paripurna dan telah masuk ranah pemerintah, sehingga perlu menunggu keputusan dari pemerintah.
DPR RI saat ini masih menunggu Surat Presiden terkait RUU HIP tersebut, setelah itu RUU HIP baru bisa dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?
-
Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google
-
Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?
-
Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi
-
Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro
-
31 Perlintasan Liar Ditutup, Namun Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Tetap Meningkat
-
2.596 Warga Klaten Dientaskan dari Kemiskinan, Siap Hidup Mandiri
-
Kemendagri Perluas Digitalisasi Bansos ke 43 Daerah, Targetnya Berlaku Nasional
-
Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau