Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Akan tetapi pemerintah masih memiliki waktu untuk memutuskan sikapnya secara resmi.
Mahfud mengungkapkan pemerintah telah menyampaikan keputusannya tersebut kepada DPR RI selaku inisiator RUU HIP pada 16 Juni 2020 lalu. Namun pernyataan itu belum bersifat sampai tenggat waktunya habis.
"Tapi kalau tenggat waktunya masih sampai 20 Juli kan pemerintah untuk menanggapi secara resmi," kata Mahfud di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/7/2020).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menjelaskan dalam keputusannya pemerintah menolak seluruh materi yang terkandung dalam RUU HIP. Adapun materi-materi yang ditolak pemerintah ialah yang berkaitan dengan penafsiran pancasila hingga hilangnya TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).
Apalagi pemerintah secara tegas menolak kalau penafsiran pancasila hanya dilakukan dalam satu undang-undang. Selama ini setiap undang-undang yang dibuat untuk berbagai sektor pun dilakukan dengan penafsiran pancasila.
Sebelumnya, sejumlah ormas seperti FPI, PA 212, GNPF dan Barisan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) mengggelar upacara bertajuk Apel Siaga Ganyang Komunis, di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu, kemarin.
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis mendesak pemerintah dan DPR membatalkan pembahasan RUU HIP. Jika masih dilanjutkan, ia menyatakan siap turun ke jalan dan melakukan perang.
Ia meminta kepada lembaga negara apapun yang ingin RUU HIP disahkan agar dibubarkan dan ditindak secara hukum. Menurutnya rancangan regulasi itu berpotensi mengubah ideologi Pancasila.
"Kalau ada orang, ada lembaga yang ingin merubah pancasila yang sudah didepakati agar segala ditindak hukum, bubarkan," jelasnya.
Baca Juga: Takut Komunis Hidup Lagi, PA 212 Minta Inisiator RUU HIP Ditangkap!
Jika nantinya DPR dan Pemerintah memutuskan untuk terus melanjutkan pembahasan RUU HIP, maka ia menyatakan bersama pasukannya siap untuk berperang.
"Apabila RUU HIP tidak juga dihentikan, dan juga inisiator tidak ditegakkan hukum, maka siap untuk turun kembali besar-besaran? Siap untuk perang?" tanya Sobri kepada peserta upacara yang dijawab dengan kata siap.
Ia menyebut peperangan melawan komunis atau ideologi lainnya yang bertentangan dengan Pancasila sudah dilakukan sejak lama oleh para pendahulu. Karena itu, ia meminta agar anggota berbagai Ormas ini ikut berperang seperti dulu.
"Segala macam hasutan dan fitnah mungkin akan betebaran. Maka kita harus menyatukan barisan kita. Siap berjuang? Siap berjihad? Takbir!" pungkasnya.
"Undang-undang ekonomi itu, ya, tafsir pancasila, undang-undang pendidikan juga tafsir pancasila, tidak boleh ditafsirkan di dalam satu undang-undang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Mahfud MD Soroti Rapat Pleno PBNU: Penunjukan Pj Ketua Umum Berisiko Picu Dualisme
-
Mahfud MD Soroti 1.038 Penahanan Aktivis Pasca-Demo Agustus, Desak Kapolri Lakukan Penyisiran Ulang
-
Mahfud MD Ungkap Pemicu Desakan Mundur Ketum PBNU
-
Konflik PBNU Memanas, Mahfud MD: Saya Hanya Ingin NU Tetap Selamat
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri