Suara.com - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan presentasi pembagian jemaah haji yang diperbolehkan menunaikan ibadah tahun ini, di tengah pandemi Covid-19.
Menurut laporan Saudi Press Agency (SPA), 70 persen kuota jemaah haji tahun ini akan menjadi milik warga asing asing sementara 30 persen sisanya adalah warga Saudi.
Pembagian dari 30 persen untuk warga Arab Saudi akan dibatasi hanya untuk tenaga kesehatan dan petugas keamanan yang bebas dari Covid-19.
Mereka akan dipilih dari basis data petugas keamanan, sebagai pengakuan atas dedikasi dan peran penting mereka dalam melindungi semua segmen komunitas selama pertempuran melawan virus corona.
Pengumuman ini mengikuti keputusan kerajaan yang dikeluarkan oleh Raja Salman Bin Abdulaziz untuk memastikan keamanan para peziarah dan mencegah penyebaran virus corona.
"Jumlah jemaah akan sekitar 1000, mungkin lebih sedikit, atau lebih sedikit lagi," ujar Menteri Haji Mohammad Saleh Benten dikutip dari Channel News Asia.
Mohammad Saleh Benten juga menegaskan bahwa jumlah peserta tak akan sampai puluhan hingga ratusan ribu.
Kementerian telah menyiapkan rencana luar biasa untuk memastikan musim haji yang sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
"Pemerintah Arab Saudi ingin mengadakan ibadah haji sesuai dengan langkah-langkah pencegahan standar kesehatan tertinggi untuk keselamatan jemaah," kata Kementerian Haji dalam sebuah pernyataan dikutip dari Gulf News.
Baca Juga: Tragis, TKI Ini 18 Tahun Dilarang Pulang Hingga Disiksa Majikan di Saudi
Langkah ini bertujuan untuk memastikan ibadah haji dilakukan dengan aman serta memastikan semua jemaah haji dapat beribadah sesuai tuntunan.
Salah satu langkah pencegahan yang dikeluarkan adalah jemaah tidak diizinkan untuk menyentuh atau mencium Batu Hitam di Ka'bah.
Kementerian Haji dan Umrah juga sudah menetapkan persyaratan untuk jemaah haji yang akan beribadah tahun ini, antara lain:
• Calon jemaah haji tidak boleh menderita penyakit kronis apa pun
• Calon jemaah haji harus memberikan hasil tes PCR negatif yang membuktikan bahwa mereka bebas dari virus corona.
• Calon jemaah belum melaksanakan haji sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara
-
Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak
-
Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok
-
Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional