Suara.com - Gedung E di Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta ditutup selama 14 hari karena terdeteksi ada 15 pegawai yang reaktif virus corona covid-19.
Hal itu dilakukan setelah Kemendikbud menggelar rapid test antibodi terhadap 154 pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi pada 15-16 Juni lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menyebut belasan pegawai itu dinyatakan positif dalam pemeriksaan lanjutan swab test dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) dan masuk kategori Orang Tanpa Gejala sehingga harus mengisolasi diri secara mandiri di rumah.
"Pekan lalu dilakukan test berkala untuk seluruh karyawan, ada yang positif tanpa gejala, sehingga kita minta untuk melakukan isolasi mandiri. Alhamdulillah semua sehat," kata Nizam saat dihubungi Suara.com, Rabu (8/7/2020).
Nizam menyebut ke-15 orang tersebut terus menjalani swab test hingga menunjukkan hasil negatif.
"Sebetulnya ya belum dapat dikatakan positif ya, karena baru sekali menjalani test dan semua dalam keadaan sehat serta sudah melakukan isolasi mandiri," lanjutnya.
Nizam menambahkan, setelah terdeteksi, Kemendikbud langsung melakukan pembersihan secara berkala dengan penyemprotan desinfektan.
"Ya kita doakan saja semoga semua sehat dan tidak jatuh sakit karena COVID-19. Kita semua harus hati-hati menjaga kesehatan dan mengikuti betul protokol kesehatan karena bisa saja jumpa dengan teman yang OTG," ucapnya.
Dalam surat edaran yang beredar, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi serta Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang berkantor di Gedung E langsung menginstruksikan pegawainya untuk bekerja dari rumah.
Baca Juga: Pegawai Positif Corona, Gedung E Kemendikbud Ditutup Sementara
"Direktur Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menyampaikan kepada seluruh pegawai Direktorat SMK baik PNS, PPNPN, dan Tenaga Ahli lainnya untuk melaksanakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) sejak hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 sampai dengan pemberitahuan selanjutnya," tulis surat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi no: 849/D1/TU/2020 yang ditandatangani Direktur SMK M Bakdrun, 19 Juni 2020.
Berita Terkait
-
Eunkwang BTOB Positif Covid-19, Semua Jadwalnya Ditangguhkan
-
Huh Yunjin Positif Covid-19, LE SSERAFIM Tetap AKtif dengan 4 Member
-
Kim Jae Hyun Positif Covid-19, Agensi Singgung Jadwal N.Flying
-
Umumkan Positif Covid-19, Adinda Thomas Banjir Dukungan Rekan Artis
-
Kesehatan Menurun Usai Terjangkit Covid-19, Dohyon BAE173 Hiatus Sementara
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
4 Shio yangMenarik Keberuntungan 19 Juli 2026: Pintu Rezeki Terbuka Lebar
-
Ibadah Menjadi WNI: Mengapa Menertawakan Keadaan Jadi Tameng Terakhir Kita?
-
Solusi Finansial WNI di Taiwan, BRImo Hadir Permudah Transaksi Lintas Negara
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi