Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri soal aturan Pilpres KPU.
Menurut Refly, keputusan MA tersebut tak akan bisa membatalkan kemenangan Jokowi - Maruf Amin dalam Pilpres 2019.
MA memutuskan bahwa Rachmawati menang melawan KPU terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Meski putusan tersebut telah diketok palu oleh Ketua Majelis Supandi pad 28 Oktober lalu, namun kabar tersebut baru dipublikasikan pekan ini.
Menanggapi putusan tersebut, Refly Harun menganggap bahwa MA tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil pemilu.
"Ketika saya membaca ini saya langsung ketawa. Rasanya tidak mungkin Mahkamah Agung membuat sebuah putusan yang membatalkan hasil pemilu, baik langsung maupun tidak langsung. karena bukan merupakan kewenangan MA," kata Refly dilansir Suara.com dari kanal YouTube-nya, Rabu (8/7/2020).
Refly lantas menjelaskan bahwa dalam kasus ini, MA hanya memiliki kewenangan untuk melakukan uji materil atau judicial review terhadap aturan KPU.
Ia lantas menjelaskan beberapa norma PKPU yang dipermasalahkan Rachmawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketu Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Atas laporan itu, MA pun membatalkan sejumlah norma yang tercantum dalam PKPU.
Baca Juga: Bikin Penasaran! Prabowo Sukses Bikin Jokowi Terkekeh, Ngomong Apa Ya?
"Jadi tidak salah sesungguhnya KPU, namun karena ini dibatalkan, maka yang menjadi persoalan adalah norma ini tidak bisa dipakai lagi," jelas Refly.
Namun, Refly menggarisbawahi bahwa putusan tersebut tidak akan berpengaruh pada hasil Piplres yang memenangkan pasangan Jokowi-Maruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
"Karena putusan baru dibacakan tanggal 28 Oktober, sementara pelantikan presiden 20 Oktober, lalu putusan MK bulan Juni, lalu Pilpres bulan April 2019, maka putusan ini tidak akan berefek apa-apa ke belakang. Dia tidak akan berpengaruh apa-apa," kata Refly.
Refly hanya menyesali mengapa keputusan MA tersebut baru dikeluarkan setelah Mahkamah Konstitusi selesai memberi putusan.
"Harusnya biar ada kepastian, diputuskannya sebelum tanggal 17 April, hanya saja permohonan baru diajukan pada bulan Mei," kata Refly.
"Yang namanya regulasi Pemilu itu harur precise, solid. Jadi, pertandingan itu dilandaskan pada peraturan yang solid. jadi peraturan dibuat dulu baru kemudian orang bertanding," imbuh Refly Harun.
Tag
Berita Terkait
-
Telisik Kasus Pencucian Uang Nurhadi, KPK Periksa 3 Saksi
-
2 Kades di Jawa Timur Gugat UU Covid-19, Sebut Bertentangan dengan UUD 45
-
Terungkap! Selama Buron Nurhadi Sampai Jual Vila, Pembelinya Dipanggil KPK
-
Bikin Penasaran! Prabowo Sukses Bikin Jokowi Terkekeh, Ngomong Apa Ya?
-
Refly Harun: Ahok Selamanya Tidak Bisa Jadi Menteri
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG