Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengetahuan saksi Sudirman dari unsur swasta terkait dengan dugaan penjualan vila milik tersangka bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan istrinya, Tin Zuraida, kepada yang bersangkutan.
KPK pada hari Selasa (7/7/2020), memeriksa Sudirman sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011—2016.
"Sudirman (swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD, penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan dugaan penjualan vila di wilayah Gadog milik tersangka NHD dan Tin Zuraida kepada saksi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta sebagaimana dilansir Antara.
Selain Sudirman, KPK juga memeriksa saksi bernama Oktaria Iswara Zen untuk tersangka Nurhadi.
Penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan dugaan sebagai perantara sewa antara pemilik rumah dengan penyewa yang rumahnya digunakan oleh tersangka NHD dan RHE (Rezky Herbiyono/menantu Nurhadi) untuk dijadikan tempat persembunyian ketika ditangkap KPK.
KPK, kata dia, mengimbau pihak-pihak yang merasa namanya pernah diduga dipergunakan untuk dijadikan peralihan aset oleh tersangka Nurhadi untuk segera lapor ke KPK.
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK pada tanggal 16 Desember 2019 juga telah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.
Tiga tersangka tersebut juga telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020.
Tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah, Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6), sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.
Baca Juga: KPK Telisik Rumah Penyewaan di Simprug Lokasi Penangkapan Nurhadi
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. Dengan demikian, akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan penidikan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berita Terkait
-
KPK Telisik Rumah Penyewaan di Simprug Lokasi Penangkapan Nurhadi
-
RDP Bersama Komisi III, KPK Sampaikan Ada 43 Sprindik Sudah Dikeluarkan
-
Usai Rapat Tertutup dengan Pimpinan KPK, Komisi III DPR Tinjau Rutan K-4
-
Usai Rapat Tertutup dengan Firli Bahuri, Komisi III DPR Tinjau Rutan KPK
-
Pimpinan DPR: RDP Komisi III di Gedung KPK Tidak Langgar Tatib
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter
-
Pakar Ungkap Alasan Iran Tak Terkalahkan: AS Ingin 'Total Surrender', Iran Balas dengan 'Total War'!
-
Demi Hemat Anggaran, Nyala Lampu dan AC di Gedung DPR Dibatasi hingga Jam 8 Malam
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Donald Trump Blokade Minyak Kuba, Raul Castro Turun Gunung
-
Mendagri-Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Humbahas, Target Perbaikan Rumah di Sumut Naik Drastis
-
Beda Versi TNI dan Polri, Penanganan Kasus Andrie Yunus Dianggap Kental Bernuansa Politis