Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengetahuan saksi Sudirman dari unsur swasta terkait dengan dugaan penjualan vila milik tersangka bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan istrinya, Tin Zuraida, kepada yang bersangkutan.
KPK pada hari Selasa (7/7/2020), memeriksa Sudirman sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011—2016.
"Sudirman (swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD, penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan dugaan penjualan vila di wilayah Gadog milik tersangka NHD dan Tin Zuraida kepada saksi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta sebagaimana dilansir Antara.
Selain Sudirman, KPK juga memeriksa saksi bernama Oktaria Iswara Zen untuk tersangka Nurhadi.
Penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan dugaan sebagai perantara sewa antara pemilik rumah dengan penyewa yang rumahnya digunakan oleh tersangka NHD dan RHE (Rezky Herbiyono/menantu Nurhadi) untuk dijadikan tempat persembunyian ketika ditangkap KPK.
KPK, kata dia, mengimbau pihak-pihak yang merasa namanya pernah diduga dipergunakan untuk dijadikan peralihan aset oleh tersangka Nurhadi untuk segera lapor ke KPK.
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK pada tanggal 16 Desember 2019 juga telah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.
Tiga tersangka tersebut juga telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020.
Tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah, Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6), sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.
Baca Juga: KPK Telisik Rumah Penyewaan di Simprug Lokasi Penangkapan Nurhadi
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. Dengan demikian, akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan penidikan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berita Terkait
-
KPK Telisik Rumah Penyewaan di Simprug Lokasi Penangkapan Nurhadi
-
RDP Bersama Komisi III, KPK Sampaikan Ada 43 Sprindik Sudah Dikeluarkan
-
Usai Rapat Tertutup dengan Pimpinan KPK, Komisi III DPR Tinjau Rutan K-4
-
Usai Rapat Tertutup dengan Firli Bahuri, Komisi III DPR Tinjau Rutan KPK
-
Pimpinan DPR: RDP Komisi III di Gedung KPK Tidak Langgar Tatib
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan