Suara.com - Bagaimana cara mengurus Tabungan Hari Tua dan Pensiun Pertama PNS? Nah, semua itu akan dibahas di artikel Syarat Pengajuan Tabungan Hari Tua dan Pensiun Pertama PNS ini!
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan mendapatkan gaji pokok pensiun sesuai dengan golongan masing-masing. PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun bisa mengurus gaji pokok pensiun yang akan mereka terima nantinya. Pensiunan PNS memiliki beberapa peraturan batasan usia yang sesuai dengan jabatan atau golongannya. Batas usia pensiun PNS mulai dari 56 tahun hingga 65 tahun.
Jika PNS sudah memasuki batas usia pensiun atau menjelang batas usia pensiun dianjurkan untuk segera mengurus Pengajuan Tabungan Hari Tua dan Dana Pensiun Pertama, berikut persyaratannya.
Persyaratan Tabungan Hari Tua PNS mencapai usia pensiun
1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
2. Asli dan tembusan SK Pemberhentian terkait tembusan SK tersebut belum diterima oleh PT TASPEN (Persero)
3. Fotocopy pertimbangan teknis dari Badan Kepgawaian Negara bagi PNS dengan pangkat/golongan 4C keatas (Khusus untuk pembayaran Tabungan Hari Tua) sebelum Surat Keputusan Pensiun diterbitkan oleh instansi terkait.
4. Asli Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji yang dibuat oleh Bendaharawan gaji dan disahkan oleh Kepala instansi terkait.
5. Fotocopy KTP/Kartu Identitas Diri pemohon yang masih berlaku
Jika pemohon/peserta dalam usia pensiun namun meninggal dunia dan belum sempat mengajukan SPP, kepada ahli waris dapat melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan jika PNS meninggal dunia sebelum mengajukan pensiun
1. Istri/suami melampirkan asli dan fotocopy surat nikah/salinan sah surat nikah/duplikat surat nikah/akta perkawinan dilegalisir oleh lurah/kepala desa/KUA/pejabat berwenang, istbat nikah dilegalisir oeleh Pengadilan Agama stetempat.
2. Jika anak yang belum deasa (sebelum 18 tahun) melampirkan Surat Penunjukan Wali dari Pengadilan Negeri/Agama. Jika wali adlah orangtua atau saudara kandung, surat penunjukan wali cukup daro lurah/kepala desa.
Baca Juga: Ini Persyaratan Pengurusan Gaji Pensiun PNS Meninggal Dunia
3. Bagi anak yang sudah dewasa atau orangtua kandung melampirkan Surat Keterangan Ahli Waris dari lurah/kepala desa, khusus BUMN dapat dengan surat keterangan dari instansi.
4. Bagi orangtua angkat atau saudara melampirkan Surat Keterangan Ahli Waris yang disahkan oleh Pengadilan Negeri/Agama.
Itulah cara mengurus Tabungan Hari Tua dan Pensiun Pertama PNS lengkap dengan syarat pengajuan tabungan hari tua dan pensiun pertama PNS!
Berita Terkait
-
6 Ide Usaha Sampingan di Masa Pensiun Agar Tetap Produktif dan Bahagia
-
Menunda Pensiun Bukan Pilihan: 6 Alasan Pentingnya Memulai Sejak Dini
-
Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
-
6 Hak Keluarga Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia
-
Gaji PPPK Tidak Utuh? Cek Fakta dan Aturan Resminya
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK