Suara.com - Bagaimana cara mengurus Tabungan Hari Tua dan Pensiun Pertama PNS? Nah, semua itu akan dibahas di artikel Syarat Pengajuan Tabungan Hari Tua dan Pensiun Pertama PNS ini!
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan mendapatkan gaji pokok pensiun sesuai dengan golongan masing-masing. PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun bisa mengurus gaji pokok pensiun yang akan mereka terima nantinya. Pensiunan PNS memiliki beberapa peraturan batasan usia yang sesuai dengan jabatan atau golongannya. Batas usia pensiun PNS mulai dari 56 tahun hingga 65 tahun.
Jika PNS sudah memasuki batas usia pensiun atau menjelang batas usia pensiun dianjurkan untuk segera mengurus Pengajuan Tabungan Hari Tua dan Dana Pensiun Pertama, berikut persyaratannya.
Persyaratan Tabungan Hari Tua PNS mencapai usia pensiun
1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
2. Asli dan tembusan SK Pemberhentian terkait tembusan SK tersebut belum diterima oleh PT TASPEN (Persero)
3. Fotocopy pertimbangan teknis dari Badan Kepgawaian Negara bagi PNS dengan pangkat/golongan 4C keatas (Khusus untuk pembayaran Tabungan Hari Tua) sebelum Surat Keputusan Pensiun diterbitkan oleh instansi terkait.
4. Asli Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji yang dibuat oleh Bendaharawan gaji dan disahkan oleh Kepala instansi terkait.
5. Fotocopy KTP/Kartu Identitas Diri pemohon yang masih berlaku
Jika pemohon/peserta dalam usia pensiun namun meninggal dunia dan belum sempat mengajukan SPP, kepada ahli waris dapat melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan jika PNS meninggal dunia sebelum mengajukan pensiun
1. Istri/suami melampirkan asli dan fotocopy surat nikah/salinan sah surat nikah/duplikat surat nikah/akta perkawinan dilegalisir oleh lurah/kepala desa/KUA/pejabat berwenang, istbat nikah dilegalisir oeleh Pengadilan Agama stetempat.
2. Jika anak yang belum deasa (sebelum 18 tahun) melampirkan Surat Penunjukan Wali dari Pengadilan Negeri/Agama. Jika wali adlah orangtua atau saudara kandung, surat penunjukan wali cukup daro lurah/kepala desa.
Baca Juga: Ini Persyaratan Pengurusan Gaji Pensiun PNS Meninggal Dunia
3. Bagi anak yang sudah dewasa atau orangtua kandung melampirkan Surat Keterangan Ahli Waris dari lurah/kepala desa, khusus BUMN dapat dengan surat keterangan dari instansi.
4. Bagi orangtua angkat atau saudara melampirkan Surat Keterangan Ahli Waris yang disahkan oleh Pengadilan Negeri/Agama.
Itulah cara mengurus Tabungan Hari Tua dan Pensiun Pertama PNS lengkap dengan syarat pengajuan tabungan hari tua dan pensiun pertama PNS!
Berita Terkait
-
Pensiun Aparat Diulur, Loker Sipil Berumur
-
Salah Kaprah Soal JHT: Bukan Cuma Dana Hari Tua, Bisa Jadi Penyelamat Finansialmu!
-
Loker Sipil Dibatasi Usia 25, tapi Pensiun Polisi Malah Diperpanjang!
-
Kwon Eun Bin CLC Pensiun dari Dunia Hiburan Setelah 10 Tahun, Ini Alasannya
-
Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis