Suara.com - Bagaimana cara mengurus Tabungan Hari Tua dan Pensiun Pertama PNS? Nah, semua itu akan dibahas di artikel Syarat Pengajuan Tabungan Hari Tua dan Pensiun Pertama PNS ini!
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan mendapatkan gaji pokok pensiun sesuai dengan golongan masing-masing. PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun bisa mengurus gaji pokok pensiun yang akan mereka terima nantinya. Pensiunan PNS memiliki beberapa peraturan batasan usia yang sesuai dengan jabatan atau golongannya. Batas usia pensiun PNS mulai dari 56 tahun hingga 65 tahun.
Jika PNS sudah memasuki batas usia pensiun atau menjelang batas usia pensiun dianjurkan untuk segera mengurus Pengajuan Tabungan Hari Tua dan Dana Pensiun Pertama, berikut persyaratannya.
Persyaratan Tabungan Hari Tua PNS mencapai usia pensiun
1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
2. Asli dan tembusan SK Pemberhentian terkait tembusan SK tersebut belum diterima oleh PT TASPEN (Persero)
3. Fotocopy pertimbangan teknis dari Badan Kepgawaian Negara bagi PNS dengan pangkat/golongan 4C keatas (Khusus untuk pembayaran Tabungan Hari Tua) sebelum Surat Keputusan Pensiun diterbitkan oleh instansi terkait.
4. Asli Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji yang dibuat oleh Bendaharawan gaji dan disahkan oleh Kepala instansi terkait.
5. Fotocopy KTP/Kartu Identitas Diri pemohon yang masih berlaku
Jika pemohon/peserta dalam usia pensiun namun meninggal dunia dan belum sempat mengajukan SPP, kepada ahli waris dapat melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan jika PNS meninggal dunia sebelum mengajukan pensiun
1. Istri/suami melampirkan asli dan fotocopy surat nikah/salinan sah surat nikah/duplikat surat nikah/akta perkawinan dilegalisir oleh lurah/kepala desa/KUA/pejabat berwenang, istbat nikah dilegalisir oeleh Pengadilan Agama stetempat.
2. Jika anak yang belum deasa (sebelum 18 tahun) melampirkan Surat Penunjukan Wali dari Pengadilan Negeri/Agama. Jika wali adlah orangtua atau saudara kandung, surat penunjukan wali cukup daro lurah/kepala desa.
Baca Juga: Ini Persyaratan Pengurusan Gaji Pensiun PNS Meninggal Dunia
3. Bagi anak yang sudah dewasa atau orangtua kandung melampirkan Surat Keterangan Ahli Waris dari lurah/kepala desa, khusus BUMN dapat dengan surat keterangan dari instansi.
4. Bagi orangtua angkat atau saudara melampirkan Surat Keterangan Ahli Waris yang disahkan oleh Pengadilan Negeri/Agama.
Itulah cara mengurus Tabungan Hari Tua dan Pensiun Pertama PNS lengkap dengan syarat pengajuan tabungan hari tua dan pensiun pertama PNS!
Berita Terkait
-
Gaji Pensiunan PNS 2025: Berapa dan Bagaimana Cara Mencairkan
-
Rumah Pensiun Jokowi Rp120 Miliar Bakal Jadi Markas Termul? Roy Suryo Sindir Keras
-
Legislator PKB Dukung PPPK Jadi PNS, Ini Alasan Kesejahteraan dan Karier di Baliknya
-
Guru Madrasah Demo di Jakarta, Teriak Minta Jadi PNS, Bisakah PPPK Diangkat Jadi ASN?
-
Asabri Beri Kesempatan Gen Z Berkarir di Industri Dapen Lewat Program Magang Nasional
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati