Suara.com - Bagaimana cara mengurus Tabungan Hari Tua dan Pensiun Pertama PNS? Nah, semua itu akan dibahas di artikel Syarat Pengajuan Tabungan Hari Tua dan Pensiun Pertama PNS ini!
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan mendapatkan gaji pokok pensiun sesuai dengan golongan masing-masing. PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun bisa mengurus gaji pokok pensiun yang akan mereka terima nantinya. Pensiunan PNS memiliki beberapa peraturan batasan usia yang sesuai dengan jabatan atau golongannya. Batas usia pensiun PNS mulai dari 56 tahun hingga 65 tahun.
Jika PNS sudah memasuki batas usia pensiun atau menjelang batas usia pensiun dianjurkan untuk segera mengurus Pengajuan Tabungan Hari Tua dan Dana Pensiun Pertama, berikut persyaratannya.
Persyaratan Tabungan Hari Tua PNS mencapai usia pensiun
1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
2. Asli dan tembusan SK Pemberhentian terkait tembusan SK tersebut belum diterima oleh PT TASPEN (Persero)
3. Fotocopy pertimbangan teknis dari Badan Kepgawaian Negara bagi PNS dengan pangkat/golongan 4C keatas (Khusus untuk pembayaran Tabungan Hari Tua) sebelum Surat Keputusan Pensiun diterbitkan oleh instansi terkait.
4. Asli Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji yang dibuat oleh Bendaharawan gaji dan disahkan oleh Kepala instansi terkait.
5. Fotocopy KTP/Kartu Identitas Diri pemohon yang masih berlaku
Jika pemohon/peserta dalam usia pensiun namun meninggal dunia dan belum sempat mengajukan SPP, kepada ahli waris dapat melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan jika PNS meninggal dunia sebelum mengajukan pensiun
1. Istri/suami melampirkan asli dan fotocopy surat nikah/salinan sah surat nikah/duplikat surat nikah/akta perkawinan dilegalisir oleh lurah/kepala desa/KUA/pejabat berwenang, istbat nikah dilegalisir oeleh Pengadilan Agama stetempat.
2. Jika anak yang belum deasa (sebelum 18 tahun) melampirkan Surat Penunjukan Wali dari Pengadilan Negeri/Agama. Jika wali adlah orangtua atau saudara kandung, surat penunjukan wali cukup daro lurah/kepala desa.
Baca Juga: Ini Persyaratan Pengurusan Gaji Pensiun PNS Meninggal Dunia
3. Bagi anak yang sudah dewasa atau orangtua kandung melampirkan Surat Keterangan Ahli Waris dari lurah/kepala desa, khusus BUMN dapat dengan surat keterangan dari instansi.
4. Bagi orangtua angkat atau saudara melampirkan Surat Keterangan Ahli Waris yang disahkan oleh Pengadilan Negeri/Agama.
Itulah cara mengurus Tabungan Hari Tua dan Pensiun Pertama PNS lengkap dengan syarat pengajuan tabungan hari tua dan pensiun pertama PNS!
Berita Terkait
-
Izin Jiwasraya Dicabut OJK, Begini Kabar Baru Nasib Nasabah Dana Pensiun
-
Ingin Cepat Punya Dana Pensiun, Generasi Z Mulai Masuk Kelompok Sandwich
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pensiunan PNS: Irit dan Anti Rewel
-
Apakah Anggota DPR yang Mengundurkan Diri Tetap Dapat Uang Pensiunan?
-
Sempat Viral Diisukan PHK Massal, Gudang Garam Bongkar Faktanya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
Terkini
-
Mendagri Beberkan Perbedaan Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik kepada Calon Kepala OJK
-
Balas Dendam? Pengamat Ungkap Alasan Prabowo Pilih Mantan Pemecatnya Jadi Menko Polkam
-
Bus Transjakarta Tabrakan dengan Truk di Cideng, Manajemen Pastikan Penumpang Selamat
-
DPR Ungkap Seabrek PR Besar Menko Polkam Djamari Chaniago, Salah Satunya Masalah Demokrasi Cacat!
-
Sengketa Nikel di Malut Memanas, Kubu PT WKM Ungkap Fakta Mencengangkan!
-
Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
-
Dampingi Wapres Gibran ke Papua, Wamendagri Ribka Akan Segera Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan
-
Menteri HAM Sebut Mudah Temukan 3 Mahasiswa Hilang dengan CCTV, DPR: Kalau Gampang Laksanakan Dong!
-
Update Orang Hilang Peristiwa Agustus: Satu Telah Ditemukan, Dua Belum Kembali!
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi