Suara.com - Salah satu fasilitas yang membuat banyak warga Indonesia tergiur menjadi pegawai negeri sipil (PNS) alias aparatur sipil negara (ASN) adalah, uang pensiunan.
Meski sudah tak lagi bekerja karena melewati masa usia produktif, mereka akan tetap mendapat uang pensiunan selayaknya gaji bulanan.
Besaran gaji pensiun yang diterima berbeda-beda, sesuai golongan PNS yang bersangkutan.
Pemerintah telah menunjuk PT Taspen (Persero) untuk mengelola dana para pensiunan sekaligus mengurus dana pencairannya.
Apabila pensiunan PNS meninggal dunia, ahli waris dari PNS tetap akan mendapatkan gaji pokok bulanan serta uang duka wafat. Ahli waris dari pensiunan PNS yaitu janda/duda/yatim-piatu
Berdasarkan laman resmi Pt Taspen (Persero), berikut persyaratan pengurusan gaji pensiun PNS meninggal dunia:
Persyaratan pengurusan gaji pensiun PNS meninggal dunia Janda/Duda
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Asli SPTB yang disahkan serendah-rendahnya Lurah / Kepala Desa
- Asli dan Tembusan SK Pensiun berpas photo dalam hal SK Tembusan tersebut belum diterima oleh PT Taspen (Persero)
- 3 (tiga) lembar pas photo ukuran 3x
- Fotocopi KTP pemohon atau ahli waris
- Fotocopy surat nikah yang telah dilegalisir lurah/Kepala KUA
- Surat keterangan ahli waris yang disahkan lurah/kepala desa
Persyaratan pengurusan gaji pensiun PNS meninggal dunia Yatim/Yatim-Piatu
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).
- Asli dan Tembusan SK Pensiun yatim/yatim-piatu
- Asli Surat Keterangan belum bekerja dan belum menikah bagi anak yang berusia diatas 21 tahun dari Kepala Desa/Lurah
- Surat Keterangan Perwalian bagi anak/anak-anak yang berusia dibawah 18 tahun dengan ketentuan :
Apabila wali tersebut ayah/ibu/kakak kandung, maka surat perwalian cukup dari Kepala Desa / Lurah
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan I Sampai IV Terbaru, Ini Rinciannya
- Fotocopy KTP pemohon atau ahli waris
- 3 (tiga) lembar pas photo pemohon ukuran 3x4
- Khusus bagi anak yatim/yatim-piatu TNI yang berusia 21 s.d 25 tahun harus melamprkan Asli Surat Keterangan Sekolah/kuliah.
Berita Terkait
-
Pemda Kesulitan Bayar Gaji Pegawai, Purbaya Janji Tambah Anggaran TKD ke 490 Daerah
-
OJK Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga
-
Prabowo Ungkap Prioritas Gaji Guru, PNS, dan Layanan Kesehatan
-
Anwar Ibrahim: Investasi Rp880 Miliar Kami Ditipu Secara Terencana di Perusahaan Indonesia
-
OJK Rilis Aturan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta Kini Bisa Pilih Sekaligus atau Berkala
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard