Suara.com - Salah satu fasilitas yang membuat banyak warga Indonesia tergiur menjadi pegawai negeri sipil (PNS) alias aparatur sipil negara (ASN) adalah, uang pensiunan.
Meski sudah tak lagi bekerja karena melewati masa usia produktif, mereka akan tetap mendapat uang pensiunan selayaknya gaji bulanan.
Besaran gaji pensiun yang diterima berbeda-beda, sesuai golongan PNS yang bersangkutan.
Pemerintah telah menunjuk PT Taspen (Persero) untuk mengelola dana para pensiunan sekaligus mengurus dana pencairannya.
Apabila pensiunan PNS meninggal dunia, ahli waris dari PNS tetap akan mendapatkan gaji pokok bulanan serta uang duka wafat. Ahli waris dari pensiunan PNS yaitu janda/duda/yatim-piatu
Berdasarkan laman resmi Pt Taspen (Persero), berikut persyaratan pengurusan gaji pensiun PNS meninggal dunia:
Persyaratan pengurusan gaji pensiun PNS meninggal dunia Janda/Duda
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Asli SPTB yang disahkan serendah-rendahnya Lurah / Kepala Desa
- Asli dan Tembusan SK Pensiun berpas photo dalam hal SK Tembusan tersebut belum diterima oleh PT Taspen (Persero)
- 3 (tiga) lembar pas photo ukuran 3x
- Fotocopi KTP pemohon atau ahli waris
- Fotocopy surat nikah yang telah dilegalisir lurah/Kepala KUA
- Surat keterangan ahli waris yang disahkan lurah/kepala desa
Persyaratan pengurusan gaji pensiun PNS meninggal dunia Yatim/Yatim-Piatu
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).
- Asli dan Tembusan SK Pensiun yatim/yatim-piatu
- Asli Surat Keterangan belum bekerja dan belum menikah bagi anak yang berusia diatas 21 tahun dari Kepala Desa/Lurah
- Surat Keterangan Perwalian bagi anak/anak-anak yang berusia dibawah 18 tahun dengan ketentuan :
Apabila wali tersebut ayah/ibu/kakak kandung, maka surat perwalian cukup dari Kepala Desa / Lurah
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan I Sampai IV Terbaru, Ini Rinciannya
- Fotocopy KTP pemohon atau ahli waris
- 3 (tiga) lembar pas photo pemohon ukuran 3x4
- Khusus bagi anak yatim/yatim-piatu TNI yang berusia 21 s.d 25 tahun harus melamprkan Asli Surat Keterangan Sekolah/kuliah.
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
-
Mimpi Buruk Saya sebagai Ibu Rumah Tangga yang Tak Punya Jaminan Hari Tua
-
Mental Baja, Kisah Pensiunan PNS Sulap Rumah Kosong 20 Tahun di Tengah Sawah Jadi Kafe Megah
-
BUMN Dana Pensiun Perluas Bantuan Hunian ke Pensiunan
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara
-
PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?
-
Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR