Suara.com - Salah satu fasilitas yang membuat banyak warga Indonesia tergiur menjadi pegawai negeri sipil (PNS) alias aparatur sipil negara (ASN) adalah, uang pensiunan.
Meski sudah tak lagi bekerja karena melewati masa usia produktif, mereka akan tetap mendapat uang pensiunan selayaknya gaji bulanan.
Besaran gaji pensiun yang diterima berbeda-beda, sesuai golongan PNS yang bersangkutan.
Pemerintah telah menunjuk PT Taspen (Persero) untuk mengelola dana para pensiunan sekaligus mengurus dana pencairannya.
Apabila pensiunan PNS meninggal dunia, ahli waris dari PNS tetap akan mendapatkan gaji pokok bulanan serta uang duka wafat. Ahli waris dari pensiunan PNS yaitu janda/duda/yatim-piatu
Berdasarkan laman resmi Pt Taspen (Persero), berikut persyaratan pengurusan gaji pensiun PNS meninggal dunia:
Persyaratan pengurusan gaji pensiun PNS meninggal dunia Janda/Duda
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Asli SPTB yang disahkan serendah-rendahnya Lurah / Kepala Desa
- Asli dan Tembusan SK Pensiun berpas photo dalam hal SK Tembusan tersebut belum diterima oleh PT Taspen (Persero)
- 3 (tiga) lembar pas photo ukuran 3x
- Fotocopi KTP pemohon atau ahli waris
- Fotocopy surat nikah yang telah dilegalisir lurah/Kepala KUA
- Surat keterangan ahli waris yang disahkan lurah/kepala desa
Persyaratan pengurusan gaji pensiun PNS meninggal dunia Yatim/Yatim-Piatu
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).
- Asli dan Tembusan SK Pensiun yatim/yatim-piatu
- Asli Surat Keterangan belum bekerja dan belum menikah bagi anak yang berusia diatas 21 tahun dari Kepala Desa/Lurah
- Surat Keterangan Perwalian bagi anak/anak-anak yang berusia dibawah 18 tahun dengan ketentuan :
Apabila wali tersebut ayah/ibu/kakak kandung, maka surat perwalian cukup dari Kepala Desa / Lurah
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan I Sampai IV Terbaru, Ini Rinciannya
- Fotocopy KTP pemohon atau ahli waris
- 3 (tiga) lembar pas photo pemohon ukuran 3x4
- Khusus bagi anak yatim/yatim-piatu TNI yang berusia 21 s.d 25 tahun harus melamprkan Asli Surat Keterangan Sekolah/kuliah.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS
-
Berapa Besaran Dana Pensiun yang Aman di Indonesia? Ini Perhitungannya
-
Kapan Waktu Terbaik Menyiapkan Dana Pensiun? Ini Strateginya
-
Isu Gaji Pensiunan PNS Dirapel dan Cair Cepat, PT Taspen Ungkap Info Terbaru
-
Aset Tembus Rp2.992 Triliun, OJK Perkuat Tata Kelola Dana Pensiun
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita