Yang dapat menjadi peserta pemagangan dalam negeri meliputi pencari kerja atau pekerja yang akan ditingkatkan kompetensinya, peserrta harus memenuhi persyaratan:
a. usia paling rendah 17 tahun untuk pencari kerja. Jika berusia tepat 17 tahun, harus melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali;
b. sehat jasmani dan rohani; dan
c. lulus seleksi.
Adapun aturan soal perjanjian pemagangan antara perusahaan dan peserta tercantum dalam Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:
a. hak dan kewajiban peserta pemagangan;
b. hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan;
c. program pemagangan;
d. jangka waktu pemagangan' dan
e. besaran uang saku.
Sementara itu, hak-hak yang didapatkan oleh peserta magang menurut Penjelasan Pasal 22 ayat (2) UU Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
a. memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur;
b. memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan;
c. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesejehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
d. memperoleh uang saku;
e. diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan
f. memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
Tag
Berita Terkait
-
Restrukturisasi Kredit Perbankan Tembus Rp 740 Triliun
-
Banyak Pekerja Kena PHK saat Pandemi, Pengangguran di Indonesia Bertambah
-
Ratusan Buruh Tekstil Sukoharjo Resign Incar Duit Pensiun BPJS
-
Gerindra Buka Suara Soal Wacana Pajak Sepeda, Malah Diskakmat Warganet
-
Jokowi Gembira Tujuh Perusahaan Asing Bakal Relokasi ke Indonesia
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?