Yang dapat menjadi peserta pemagangan dalam negeri meliputi pencari kerja atau pekerja yang akan ditingkatkan kompetensinya, peserrta harus memenuhi persyaratan:
a. usia paling rendah 17 tahun untuk pencari kerja. Jika berusia tepat 17 tahun, harus melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali;
b. sehat jasmani dan rohani; dan
c. lulus seleksi.
Adapun aturan soal perjanjian pemagangan antara perusahaan dan peserta tercantum dalam Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:
a. hak dan kewajiban peserta pemagangan;
b. hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan;
c. program pemagangan;
d. jangka waktu pemagangan' dan
e. besaran uang saku.
Sementara itu, hak-hak yang didapatkan oleh peserta magang menurut Penjelasan Pasal 22 ayat (2) UU Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
a. memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur;
b. memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan;
c. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesejehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
d. memperoleh uang saku;
e. diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan
f. memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
Tag
Berita Terkait
-
Restrukturisasi Kredit Perbankan Tembus Rp 740 Triliun
-
Banyak Pekerja Kena PHK saat Pandemi, Pengangguran di Indonesia Bertambah
-
Ratusan Buruh Tekstil Sukoharjo Resign Incar Duit Pensiun BPJS
-
Gerindra Buka Suara Soal Wacana Pajak Sepeda, Malah Diskakmat Warganet
-
Jokowi Gembira Tujuh Perusahaan Asing Bakal Relokasi ke Indonesia
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam