Suara.com - Tersangka pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa yang buron selama 17 tahun berhasil diekstradisi dari Serbia pada Rabu (08/07/2020). Ia diperkirakan tiba di Indonesia hari ini, Kamis (09/07/2020) pagi.
Ekstradisi ini merupakan kerja sama polisi interpol Serbia dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang memimpin langsung prosesnya.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," ujar Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020) malam.
Pada 6 Juli, Yasonna berkunjung ke Serbia untuk pembahasan kerja sama transnasional. Proses diplomasi hukum berlangsung dengan baik dan Maria Pauline berhasil diekstradisi.
Merangkum dari Antaranews, Maria Pauline Lumowa adalah salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,7 triliun pada PT Gramarindo Group.
Bank BNI melakukan penyelidikan dan memeriksa transaksi keuangan PT Gramarindo Group karena perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Pinjaman fiktif disetujui oleh pihak Bank BNI, padahal jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp bukan bank korespondensi BNI.
Kasus ini dilaporkan ke Mabes Polri, ketika Maria Pauline Lumowa sudah meninggalkan Indonesia dan pergi ke Singapura pada September 2003.
Maria Pauline Lumowa diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sudah jadi warga negara Belanda sejak 1979. Pada tahun 2010 dan 2014, pemerintah Indonesia mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Belanda namun ditolak.
Baca Juga: Buronan Cabul Russ Medlin Tertangkap di Jakarta, FBI Kirim Surat Ekstradisi
Sebagai gantinya, pemerintah Belanda memberi pilihan pada Indonesia untuk menyidang Maria Pauline Lumowa di Belanda. Proses sempat mereda sejenak dan memasuki babak baru tahun lalu.
Tahun 2019, Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia dan proses ekstradisi dimulai di negara ini. Butuh waktu sekitar setahun untuk bisa membawanya kembali 'pulang' ke tanah air.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
5 Masalah yang Diselesaikan Dasco di Panggung Politik 2025
-
Ulama Aceh Desak Pemerintah Susun Peta Jalan Pemulihan dan Penetapan Status Bencana Nasional
-
DPR Minta Pemerintah Jangan Remehkan Peringatan BMKG soal Bibit Siklon 93S
-
Kemenhut Selidiki Praktik 'Pencucian Kayu Ilegal' di Lokasi Banjir Sumatra Utara
-
Kemenhut Bongkar Dugaan Pencucian Kayu Ilegal di Sumut, Penyidikan Menyeret Sejumlah Pemilik PHAT
-
Geruduk KPK, Warga Pati Teriak Minta Bupati Sudewo Pakai Rompi Oranye Korupsi Rel Kereta
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Buntut Kasus Lisa Mariana?
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra