Suara.com - Pembatasan pergerakan lintas daerah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan diberlakukan. Sejumlah pengendara yang ingin keluar masuk di wilayah Makassar wajib memiliki surat keterangan bebas virus corona.
Hal ini dilakukan untuk mempersempit aktivitas masyarakat yang dianggap tidak perlu, demi mencegah penularan virus corona yang masih mewabah di Indonesia.
"Mulai hari ini berlaku, sejak surat perintah dikeluarkan terkait dengan peraturan Wali Kota Makassar nomor 36 tahun 2020 untuk pencegahan tertularnya pandemi covid ini," kata Wakapolsek Rappocini, AKP Edy di Jalan Hertasning, Makassar, Senin (13/7/2020).
Dengan berlakunya aturan tersebut, katanya, setiap pengendara yang keluar masuk Makassar akan diperiksa.
Bagi pengendara yang kedapatan melanggar seperti tidak menggunakan masker dan membawa surat akan mendapat sanksi dari petugas.
"Kegiatan pertama ini kita melakukan teguran-teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, kemudian orang-orang yang datang ke Makassar dan tidak membawa surat bekerja di Makassar untuk sementara masih dalam teguran. Mungkin dua atau tiga hari ke depan akan kita tilang, ada sanksi," kata dia.
Pemeriksaan tersebut akan terus dilakukan di setiap titik perbatasan Kota Makassar sampai 26 Juli 2020 mendatang.
"14 hari dari hari ini. Sejauh ini kebanyakan pelanggar yang didapati belum menggunakan masker, belum membuat surat keterangan kalau dia bekerja di Makassar," ujar Edy.
Salah satu petugas dari Satuan Polisi Pramong Praja, Aldy mengungkapkan meski aturan tersebut baru diberlakukan. Namun saksi teguran akan tetap diberikan kepada setiap masyarakat agar mendapat efek jerah.
Baca Juga: Akibat Mutasi, Ahli Sebut Satu Pasien Covid-19 Bisa Menulari Empat Orang!
"Saksi teguran seperti pust up, menyapu. Kalau didapat masih melanggar nanti dirapid test," tutupnya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Harris Arthur Hedar Wakaf Rumah Tahfiz, Teruskan Perjuangan Syekh Yusuf
-
Cara Beli Tiket Latihan Pestapora Makassar di BRImo, Nikmati Promo Cashback hingga Lucky Toss
-
Gelaran BRImo dan Great World Circus On Ice 2 di Makassar: Akrobatik Kelas Dunia Tampil Spektakuler
-
Mulai Agustus, Kota Makassar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
-
Kapal Berpenumpang 74 Orang Tenggelam di Selayar Sulsel, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Perang Makin Panas! Amerika Kerahkan 20 Kapal Tempur Perketat Blokade Selat Hormuz Iran
-
Riset IHDC: Indonesia Berisiko Alami Silent Cognitive Burden pada Anak
-
Sepeda Listrik Polygon Berapa Harganya? Ini 3 Rekomendasi Paling Murah dan Terbaik
-
Sidang dr Tifa Dimulai dari Nol! Jaksa Limpahkan Lagi Kasus Ijazah Palsu Jokowi ke PN Jaktim
-
Kemarau Lumpuhkan 329 Telaga Air di Gunungkidul
-
Sama-sama Diperkuat Pemain Naturalisasi, Negara Tetangga Sirik dengan Timnas Indonesia
-
4 HP Murah Samsung Rp1 Jutaan Terbaik, Performa Stabil untuk Harian
-
Gempa Kumamoto Magnitudo 7,1 Menewaskan 13 Orang, Merubuhkan Mall Aeon Jepang
-
Purbaya Jamin Dana Otsus Papua dan Wilayah Terdampak Bencana Aman Tanpa Ganggu Fiskal
-
Head to Head Nguyen Dinh Bac vs Mitchell Baker, Adu Tajam Dua Bintang Muda di Piala AFF 2026