Suara.com - Pembatasan pergerakan lintas daerah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan diberlakukan. Sejumlah pengendara yang ingin keluar masuk di wilayah Makassar wajib memiliki surat keterangan bebas virus corona.
Hal ini dilakukan untuk mempersempit aktivitas masyarakat yang dianggap tidak perlu, demi mencegah penularan virus corona yang masih mewabah di Indonesia.
"Mulai hari ini berlaku, sejak surat perintah dikeluarkan terkait dengan peraturan Wali Kota Makassar nomor 36 tahun 2020 untuk pencegahan tertularnya pandemi covid ini," kata Wakapolsek Rappocini, AKP Edy di Jalan Hertasning, Makassar, Senin (13/7/2020).
Dengan berlakunya aturan tersebut, katanya, setiap pengendara yang keluar masuk Makassar akan diperiksa.
Bagi pengendara yang kedapatan melanggar seperti tidak menggunakan masker dan membawa surat akan mendapat sanksi dari petugas.
"Kegiatan pertama ini kita melakukan teguran-teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, kemudian orang-orang yang datang ke Makassar dan tidak membawa surat bekerja di Makassar untuk sementara masih dalam teguran. Mungkin dua atau tiga hari ke depan akan kita tilang, ada sanksi," kata dia.
Pemeriksaan tersebut akan terus dilakukan di setiap titik perbatasan Kota Makassar sampai 26 Juli 2020 mendatang.
"14 hari dari hari ini. Sejauh ini kebanyakan pelanggar yang didapati belum menggunakan masker, belum membuat surat keterangan kalau dia bekerja di Makassar," ujar Edy.
Salah satu petugas dari Satuan Polisi Pramong Praja, Aldy mengungkapkan meski aturan tersebut baru diberlakukan. Namun saksi teguran akan tetap diberikan kepada setiap masyarakat agar mendapat efek jerah.
Baca Juga: Akibat Mutasi, Ahli Sebut Satu Pasien Covid-19 Bisa Menulari Empat Orang!
"Saksi teguran seperti pust up, menyapu. Kalau didapat masih melanggar nanti dirapid test," tutupnya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Makassar Ubah Sampah Jadi Listrik, Bisa Jadi Solusi Krisis Sampah?
-
Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!
-
Tegukan Maut di Balik 'Klaim' Kebugaran: Mengapa Minum Oli Adalah Bunuh Diri Medis?
-
Jean-Paul van Gastel Soroti Finishing PSIM Jelang Lawan PSM Makassar
-
Eks PSM Bongkar Paspor Gate Pemain Keturunan Indonesia dan Alasan Tolak Jadi WNI
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik
-
KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?
-
Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan
-
Israel Tembak Mobil Pengangkut Air di Gaza, Kakak Beradik Tewas Mengenaskan
-
Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor
-
Operasi Serentak, Pemprov DKI Angkut 68 Ribu Ikan Sapu-Sapu dari Perairan Jakarta
-
Ancaman El Nino di Depan Mata, Pramono Siapkan Jurus Jaga Stok Beras hingga Daging
-
Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan