Suara.com - Pembatasan pergerakan lintas daerah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan diberlakukan. Sejumlah pengendara yang ingin keluar masuk di wilayah Makassar wajib memiliki surat keterangan bebas virus corona.
Hal ini dilakukan untuk mempersempit aktivitas masyarakat yang dianggap tidak perlu, demi mencegah penularan virus corona yang masih mewabah di Indonesia.
"Mulai hari ini berlaku, sejak surat perintah dikeluarkan terkait dengan peraturan Wali Kota Makassar nomor 36 tahun 2020 untuk pencegahan tertularnya pandemi covid ini," kata Wakapolsek Rappocini, AKP Edy di Jalan Hertasning, Makassar, Senin (13/7/2020).
Dengan berlakunya aturan tersebut, katanya, setiap pengendara yang keluar masuk Makassar akan diperiksa.
Bagi pengendara yang kedapatan melanggar seperti tidak menggunakan masker dan membawa surat akan mendapat sanksi dari petugas.
"Kegiatan pertama ini kita melakukan teguran-teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, kemudian orang-orang yang datang ke Makassar dan tidak membawa surat bekerja di Makassar untuk sementara masih dalam teguran. Mungkin dua atau tiga hari ke depan akan kita tilang, ada sanksi," kata dia.
Pemeriksaan tersebut akan terus dilakukan di setiap titik perbatasan Kota Makassar sampai 26 Juli 2020 mendatang.
"14 hari dari hari ini. Sejauh ini kebanyakan pelanggar yang didapati belum menggunakan masker, belum membuat surat keterangan kalau dia bekerja di Makassar," ujar Edy.
Salah satu petugas dari Satuan Polisi Pramong Praja, Aldy mengungkapkan meski aturan tersebut baru diberlakukan. Namun saksi teguran akan tetap diberikan kepada setiap masyarakat agar mendapat efek jerah.
Baca Juga: Akibat Mutasi, Ahli Sebut Satu Pasien Covid-19 Bisa Menulari Empat Orang!
"Saksi teguran seperti pust up, menyapu. Kalau didapat masih melanggar nanti dirapid test," tutupnya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga
-
Kunjungan Wisatawan Naik, Tingkat Hunian Penginapan di Makassar Terus Menggeliat
-
Seleksi Paskibraka Sulsel Dituding Ada Kecurangan, Berikut Deretan Polemiknya
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu