Suara.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut akan ada sanksi yang tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal ini sesuai keinginan Presiden Jokowi.
"Presiden memberikan arahan, kemungkinan akan dipertegas, disamping sosialisasi dan edukasi, adanya sanksi untuk pelanggaran atas protokol kesehatan," ujar Muhadjir usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Alasan pemberlakuan sanksi tegas karena Jokowi menyoroti adanya ketidakdisiplinan dari sejumlah masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang dimaksud yakni wajib menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan banyak orang.
"Presiden menyoroti tentang masih rendahnya kedisiplinan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan," ucap dia.
Tak hanya itu, mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menyebut pihaknya masih akan membahas dengan kementerian/lembaga terkait payung hukum dari pemberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Pasalnya kata Muhadjir, imbauan atau sosialisasi belum cukup, jika tidak ada sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Sedangkan bagaimana legal standingnya masih akan dibahas lebih lanjut oleh pihak kementerian/lembaga terkait. Intinya presiden melihat imbauan sosialisasi, dipandang belum cukup tanpa ada sanksi yang tegas terhadap pelanggaran terutama yang melanggar protokol kesehatan," ucap dia.
Karena itu, Muhadjir meminta masyarakat memahami bahwa masih tingginya resiko Covid-19 yang dihadapi Indonesia.
Baca Juga: ICW: Lewat Perpres Baru, Jokowi Langgengkan Pelanggaran Kartu Prakerja
Sehingga perlunya kedisplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Ini mohon masyarakat memahami bahwa apa yg disampaikan presiden menandakan bahwa betapa sangat tingginya resiko yang masih dihadapi indonesia tehadap covid-19," katanya.
Berita Terkait
-
Wapres Ma'ruf: Gagasan Membangun Diperlukan untuk Perubahan Ekonomi
-
Covid-19 Mengudara, Pemerintah Larang Warga Berkerumun di Ruang Tertutup
-
Kabar Baik, Sudah 7 Juta Pasien Berhasil Sembuh dari Virus Corona Covid-19
-
Pemerintah Indonesia Kaji Sanki Bagi Warga yang Langgar Protokol Kesehatan
-
Karyawan Terjangkit Virus Corona, Yogya Bogor Junction Ditutup Sementara
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap