Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ambon Muhamad Rahanyamtel melaporkan kasus penghinaan agama yang diduga terjadi di dalam game online PUBG mobile.
Dikutip Suara.com dari Terasmaluku.com, Senin (13/7/2020), dugaan penghinaan agama itu dilakukan salah satu akun yang pemain bernama Monsterblessed.
Pelaporan disampaikan pihak MUI saat mendatangi rumah dinas Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar pada Jumat (10/7/2020), pekan lalu.
“Di dalam video permainan PUBG mobile yang terdapat ucapan kalimat yang diduga menghina salah satu agama tersebut dan kini tengah dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian dalam hal ini penyelidik Direktorat Kriminal Khusus,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Eko Santoso.
Menurutnya, dari hasil profiling ke dalam game PUBG mobile, akun Monsterblessed tersebut sudah berganti nama dan masih dalam lidik.
“Akun ini yang melakukan dugaan penghinaan terhadap agama, bukan merupakan bawaan dari game. Penghinaan yang dilakukan dapat terjadi karena terdapat fitur yang memungkinkan komunikasi antar pemain di dalam game,” kata dia.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa saksi berinisial RB, warga Gorontalo yang sempat merekam dugaan penghinaan agama yang dilakukan salah satu pemain di game online tersebut.
Dalam keterangan, RB menjelaskan bahwa dia yang melakukan perekaman layar dan suara pada permainan PUBG mobile. Untuk yang melakukan penghinaan pada saat itu pemilik akun atas nama Monsterblessed.
“Saksi melakukan permainan bersama 3 orang temannya dan kemudian melakukan pencarian acak untuk 1 orang lainya agar mencukupi 4 org untuk memainkan permainan, pada saat permainan berlangsung, akun bernama Monsterblessed menyebutkan kalimat yang diduga mencemarkan nama baik salah satu agama,” kata dia.
Kekinian, polisi tengah mendalami serta mengambil langkah-langkah dengan cara menelisik ID number/ nama akun dari Akun yang melakukan penghinaan tersebut. Dengan berkoordinasi dengan tim cyber Bareskim Mabes Polri.
Baca Juga: Makassar Akan Gelar Turnamen PUBG dengan Hadiah Rp 41 Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan
-
Masih Sebatas Usulan, Menteri HAM Ternyata Belum Sampaikan ke DPR soal Lapangan Demo
-
Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI
-
Giliran Gen Z Timor Leste Demo! Dipicu Pembelian Toyota Prado untuk Anggota DPR
-
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie, Hadi, Tito, hingga Dudung, Siapa Pilihan Prabowo Gantikan BG?
-
Pemerintah Punya Target Besar, 8 Paket Kebijakan Ekonomi Jadi 'Jurus' Capai Pertumbuhan 5,2 Persen
-
Koalisi RFP: Draf RUU KUHAP Justru Jadikan Polisi 'Super Power', Harus Dibatalkan
-
Heboh Akun Instagram Tunjukkan Gaya Flexing Pejabat dan Keluarganya, Asal-Usulnya Dipertanyakan
-
Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK, Terjebak Pusaran Korupsi Kuota Haji?
-
Kemensos Buka 'Pintu Ampun' 600 Ribu Rekening Bermasalah Bisa Terima Bansos Lagi, Ini Syaratnya