Suara.com - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi siap melayangkan denda sebesar 10 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 38 juta, bagi siapa saja yang kedapatan menginjakkan kaki di Mekah tanpa izin selama musim haji tahun.
Menyadur Al Arabiya, Kemendagri Arab Saudi mengatakan denda akan berlaku mulai 19 Juli (28 Dhul Qadah) hingga 2 Agustus (12 Dhul Hijjah).
Disebutkan, denda akan berlipat ganda menjadi 20 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 77 juta bagi mereka yang mengulangi pelanggaran.
"Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi meminta semua warga dan penduduk untuk mematuhi instruksi musim haji tahun ini, menekankan bahwa petugas keamanan akan memulai tugas mereka di semua jalan dan jalur yang mengarah ke situs suci guna mencegah pelanggaran dan mengontrol setiap upaya memasuki area selama periode yang ditentukan," ujar pernyataan Kemendagri Arab Saudi.
Arab Saudi tetap menyelenggarakan haji tahun ini secara terbatas karena pandemi virus corona.
Otoritas berwenang mengonfirmasi batas jumlah jamaah haji tahun ini sebanyak 10.000 orang, sesuai dengan protokol keamanan terkait Covid-19.
Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam dan suatu keharusan bagi umat Islam yang bertubuh sehat setidaknya sekali dalam seumur hidup mereka. Tahun 2019 lalu, 2,5 juta jamaah melakukan ibadah haji ke Mekah dan Madinah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!