Suara.com - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi siap melayangkan denda sebesar 10 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 38 juta, bagi siapa saja yang kedapatan menginjakkan kaki di Mekah tanpa izin selama musim haji tahun.
Menyadur Al Arabiya, Kemendagri Arab Saudi mengatakan denda akan berlaku mulai 19 Juli (28 Dhul Qadah) hingga 2 Agustus (12 Dhul Hijjah).
Disebutkan, denda akan berlipat ganda menjadi 20 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 77 juta bagi mereka yang mengulangi pelanggaran.
"Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi meminta semua warga dan penduduk untuk mematuhi instruksi musim haji tahun ini, menekankan bahwa petugas keamanan akan memulai tugas mereka di semua jalan dan jalur yang mengarah ke situs suci guna mencegah pelanggaran dan mengontrol setiap upaya memasuki area selama periode yang ditentukan," ujar pernyataan Kemendagri Arab Saudi.
Arab Saudi tetap menyelenggarakan haji tahun ini secara terbatas karena pandemi virus corona.
Otoritas berwenang mengonfirmasi batas jumlah jamaah haji tahun ini sebanyak 10.000 orang, sesuai dengan protokol keamanan terkait Covid-19.
Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam dan suatu keharusan bagi umat Islam yang bertubuh sehat setidaknya sekali dalam seumur hidup mereka. Tahun 2019 lalu, 2,5 juta jamaah melakukan ibadah haji ke Mekah dan Madinah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi
-
Soal Prabowo Dua Periode, Dasco: Kita Lihat Kepuasaan Masyarakat pada Program Periode Pertama
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace