Suara.com - Masyarakat dan mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Aksi Penolakan Otsus menggelar aksi di depan Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2020).
Rakyat Papua menggelar aksi itu untuk mendesakkan 9 tuntutan kepada pemerintah Indonesia.
Surat berisi sembilan tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh Eto Rumpedai, Koordinator Komite Aksi Penolakan Otsus.
Satu tuntutan utama mereka adalah, menolak adanya otonomi khusus alias otsus jilid dua, karena dinilai bukan merupakan kehendak rakyat Papua.
Tuntutan kedua, mengutuk keras elite politik Papua yang mengatasnamakan rakyat untuk agenda dialog dan perpanjangan otonomi khusus.
Ketiga, meminta dibebaskannya seluruh tahanan politik dan aktivis antirasisme Papua.
"Keempat, meminta dihentikannya segala bentuk diskriminasi dan rasisme terhadap tahanan politik dan mahasiswa Papua. Kelima, kami meminta untuk dibukanya akses jurnalis asing masuk ke tanah Papua," katanya di lokasi.
Eto melanjutkan, tuntutan yang keenam, pihaknya meminta agar surat keputusan droup-out mahasiswa Universitas Khairun Ternate, karena menggelar aksi solidaritas terhadap rakyat Papua.
Tuntutan ketujuh, mendesak pemerintah menarik personel militer organik dan nonorganik dari tanah Papua.
Baca Juga: Protes di Kantor Kemendagri, Warga Papua: Otsus No! Referendum Yes!
Kedelapan, menolak hasil Penentuan Pendapat Rakyat alias Perpera tahun 1969, yang dinilai tidak demokratis.
"Terakhir, kesembilan, mass meminta diberikan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat Papua," tuturnya.
Eto mengatakan, pihaknya berharap agar 9 tuntutan tersebut didengar dan mendapat tindaklanjut dari Kementerian Dalam Negeri RI.
"Kami harap tuntutan-tuntutan kami ini ditindaklanjuti segera," tegasnya.
Sebelumnya, Komite Aksi Penolakan Otsus Jilid II melakukan aksi long march dari Taman Aspirasi menuju ke depan Gedung Kemendagri di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, para pendemo tampak membawa sejumlah atribut mulai dari poster hingga spanduk bertuliskan penolakan terhadap Otsus jilid II.
Berita Terkait
-
Rasisme yang Dialami Mahasiswa Papua:"Di Papua sudah pakai baju?"
-
Mahasiswa Papua Demonstrasi saat Wabah Corona, Polisi Disemprot Disinfektan
-
Mahasiswa di Aceh Minta Jokowi Bebaskan 7 Tapol Papua
-
Mahasiswa Indonesia di Jerman: Lawan Rasisme dan Penindasan di Papua
-
Diancam Via WA, Mahasiswa Unila Ganti Nomor HP Pasca Diskusi Soal Papua
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka