Suara.com - Pihak Kementerian dalam negeri (Kemendagri) akhirnya menemui masyarakat dan mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Aksi Penolakan Otsus Jilid II yang menggelar aksi di depan Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2020).
Pihak Kemendagri diwakili oleh pihak Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menemui massa aksi. Pihaknya menemui massa perserta didampingi oleh Kapolsek Gambir Kompol Kadek Budiyarta.
Terlihat, koordinator aksi bernama Eto Rumpedai kemudian menyerahkan sebuah lembaran yang berisi 9 tuntutan. Sembilan tuntutan isi antara lainnya berisi penolakan otonomi khusus dilanjutkan ke jilid II dan pembebasan seluruh tahanan politik Papua.
"Kami punya tuntutan, mungkin nanti bisa diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak Kemendagri," kata Eto dalam pertemuannya dengan perwakilan Kemendagri.
Sementara itu, Budi Arman yang merupakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mengatakan, bahwa pihaknya berjanji akan meneruskan tuntutan tersebut ke atasannya.
"Baik tuntutan kami terima, kami akan sampaikan ke pimpinan. Saya perwakilan dari Dirjen Otda," katanya.
Setelah pertemuan tersebut, sejumlah peserta aksi kemudian bernyanyi dan meneriakan suara Papua Merdeka.
Jumlah pendemo yang melakukan long march dan demonstrasi menolak Otsus jilid II di depan kantor Kemendagri mencapai puluhan orang.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, para pendemo tampak membawa sejumlah atribut mulai dari poster hingga spanduk bertuliskan penolakan terhadap Otsus jilid II.
Baca Juga: 9 Tuntutan Aksi Mahasiswa Papua: Tolak Otsus Jilid II, Berikan Referendum
Massa awalnya berkumpul di Taman Aspirasi depan Istana Merdeka pada pukul 11.20 WIB lalu melakukan long march menuju gedung Kemendagri dengan pengawalan aparat kepolisian.
Ada sekitar puluhan massa yang mengikuti aksi ini.
Salah satu orator dalam aksi ini mengatakan, aksi ini digelar untuk menuntut adanya Otsus jilid II. Selain itu, mereka juga menuntut adanya referendum.
Berita Terkait
-
Inflasi YoY Oktober 2,86 Persen, Mendagri: Masih Aman & Menyenangkan Produsen maupun Konsumen
-
Mendagri Tito Minta Pemda Segera Lakukan Sinkronisasi Program, Agar Tak Boros Anggaran
-
Ajak Sekda dan Kepala Bappeda, Kemendagri Bakal Gelar Rakornas: Selaraskan Program Pusat-Daerah
-
Ganti Dana Otsus, Walkot Sabang Usul Legalkan Ganja di Aceh: Kalau di Sini Dijual Pasti Laku Keras
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR