Suara.com - Ketua Komisi III DPR Herman Hery menganggap kasus mengenai buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, sebagai kasus super urgent. Nantinya Komisi III akan menggelar rapat gabungan membahas hal tersebut meski nantinya sudah memasuki masa reses.
Diketahui, mulai pekan depan DPR sudah memasuki reses. Meski begiti, Herman mengatakan pelaksanaan rapat di masa reses diperbolehkan dengan catatan bahasan rapat merupakan suatu hal yang penting.
"Sesuai Undang-Undang MD3 bahwa DPR boleh mengadakan RDP di masa reses jika ada hal yang urgent. Menurut kami, kasus Djoko Tjandra ini kasus super urgent," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Anggapan Herman atas kasus Djoko Tjandra merupakan hal yang super urgent bukan tanpa sebab. Ia menilai apa yang dilakukan Djoko mulai dari masuk ke Indonesia hingga membuat e-KTP dan Paspor telah mencoreng kewibawaan negara.
"Kenapa saya katakan super urgent? Ini menyangkut wajah kewibawaan negara. Sebagai Komisi III, yang bermitra dengan para penegak hukum, kami merasa walaupun dalam masa reses nanti, perlu diadakan RDP agar semua pihak bisa memberikan penjelasan kepada Komisi III dan Komisi III dalam fungsi pengawasannya bisa membuat rekomendasi-rekomendasi sesuai tupoksi," kata Herman.
Komisi III, kata dia, segera berkirim surat ke pimpinan DPR untuk meminta izin memanggil pihak-pihak terkait untuk ikit dalam rapat gabungan. Nantinya, Komisi III bakal memanggil pihak dari Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Soal nanti siapa-siapa yang dipanggil, nanti akan kami bicarakan. Tapi ketiga institusi ini harus duduk bersama dengan Komisi III agar semuanya terang benderang," ujar Herman.
Sebelumnya, Herman Hery menerima surat jalan buronan Djoko Tjandra yang diberikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Gedung DPR. Herman berujar surat yang dimasukan ke dalam amplop dengan keadaan tersegel tersebut nantinya baru akan dibuka saat rapat gabungan.
"Pada saat rapat bersama, itu dokumen yang diserahkan tadi akan kami buka. Sehingga menjadi tahu dari institusi mana, siapa yang menandatangani, atas dasar apa, dan semua itu bisa kami tanyakan pada pihak yang hadir dalam ragab tersebut," ujar Herman.
Baca Juga: DPR Minta Jokowi Jelaskan Lembaga Mana Saja yang Mau Dibubarkan
Berita Terkait
-
Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra Mau Dibuka DPR Bareng Polri dan Kejagung
-
Ada Maling di DPR, Kamera dan Laptop Pewarta Foto Dicuri saat Salat Magrib
-
DPR Minta Jokowi Jelaskan Lembaga Mana Saja yang Mau Dibubarkan
-
Siang Ini MAKI Serahkan Foto Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra ke DPR
-
Lembaga Negara Kompak 'Bela' Djoko Tjandra, Said Didu: Ada Pengarahnya
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan