Suara.com - Eks Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu menyoroti sejumlah lembaga negara yang terkesan membiarkan bebasnya buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Said Didu menduga ada aktor di balik kompaknya sejumlah lembaga negara itu.
Hal itu disampaikan oleh Said Didu melalui akun Twitter miliknya @msaid_didu. Said Didu menyebut ada sejumlah lembaga negara yang tampak kompak membela kebebasan Djoko Tjandra.
"Polisi, kejaksaan, imigrasi, Kemenkumham dan Kemendagri semua kompak 'bela' bebasnya buronan Djoko Tjandra beraktivitas di Indonesia tanpa bisa ditangkap," kata Said Didu seperti dikutip Suara.com, Selasa (14/7/2020).
Said Didu menyebut banyaknya lembaga negara yang mendukung kebebasan Djoko Tjandra mengisyaratkan ada dalang di balik itu semua. Meski demikian, Said Didu tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai dalang 'pengarah' skenario yang ia maksud.
"Kalau banyak lembaga yang kompak seperti itu biasanya ada 'pengarahnya'" ungkap Said Didu.
Untuk diketahui, buronan kelas kakap kasus korupsi Djoko Tjandra diduga mendapatkan banyak kemudahan selama berada di Indonesia. Ia bisa bebas melenggang dan memiliki surat-surat yang ia butuhkan tanpa dicokol polisi.
Direktur Jenderal Imigrasi Johnny Ginting membenarkan bahwa buronan kasus cesie Bank Bali Djoko Tjandra telah membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 22 Juni 2020 lalu. Ia berdalih penerbitan paspor atas nama Djoko dapat berjalan lantaran sistem imigrasi tidak mencatat bahwa Djoko sebenarnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Djoko Tjandra juga mendapatkan surat jalan dari salah satu instansi tertentu. Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku belum mengetahuinya.
Bahkan, Djoko Tjandra juga memiliki KTP elektronik yang diterbitkan di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pengacara Minta Doa agar Djoko Tjandra Menghadiri Sidang PK Minggu Depan
Tak hanya itu, belakangan Polri juga telah mencabut red notice Djoko Tjandra dari NCB Interpol di Lyon, Prancis. Red notice adalah penangkapan bagi tersangka yang berada di luar negeri oleh interpol.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!