Suara.com - Polsek Kalideres Jakarta Barat meringkus empat orang diduga pelaku pemerasan terhadap pedagang alat kebutuhan sekolah dengan modus menyamar sebagai polisi dan wartawan.
"Para pelaku mendatangi korban dengan tuduhan dugaan penyelewengan Kartu Jakarta Pintar (KJP), kemudian menyita KJP sebanyak 219 lembar dengan mengaku sebagai anggota Buser (buru sergap) Polda Metro Jaya dan wartawan," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Para tersangka itu adalah Widodo alias Budi, Arista alias Aris, Suwanto alias Awi dan Romanudin. Mereka mengaku sedang melakukan investigasi terkait dugaan penyelewengan KJP yang dituduhkan kepada korban, Santi Adriani.
Kejadian itu berlangsung pada 4 Mei sekitar pukul 14.00 WIB. Para pelaku merencanakan perbuatannya di depan sebuah mal, kemudian merencanakan dan melanjutkan aksinya pada pukul 20.00 WIB.
Dalam toko milik Santi di Jalan Manyar, Tegal Alur, Kalideres, para pelaku mengambil ratusan KJP yang diduga dititipkan para pembeli alat kebutuhan sekolah yang kurang mampu untuk menunggu pencairan dana demi pelunasan barang.
Selesai dari toko, korban diajak masuk di dalam mobil dan dibawa berkeliling hingga kawasan Grogol. Di dalam mobil tersebut, Santi diminta uang damai sebesar Rp50 juta.
"Pada saat datang ke toko, korban dituduh diduga melakukan penyimpangan sehingga ditakut-takuti akan diancam dan diekspose," kata Slamet.
Namun, karena korban tidak memiliki uang sebesar itu sehingga terjadi kesepakatan dengan korban membayarkan uang yang dimiliki saat itu sebesar Rp4,5 juta.
"Dalam perkara ini memang pengungkapan cukup panjang, kita ungkap pada 12 Juni 2020. Penangkapan di beberapa tempat, dua orang di wilayah Cengkareng dan dua orang lagi di wilayah Jelambar," ujar Slamet.
Baca Juga: Cari Mangsa di Medsos, Polisi Gadungan Ini Sudah 3 Tahun Jadi Penipu
Keempat pelaku tersebut setelah dilakukan pemeriksaan memenuhi unsur pemerasan dan dilakukan penahanan sejak 13 Juni 2020. Dalam kasus tersebut, polisi masih mengejar dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pedagang.
Keempat tersangka tersebut terancam Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun bui. (Antara).
Berita Terkait
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Antrean KJP Online Sampai Tanggal Berapa? Cek Batas Akhir Pendaftaran Sembako
-
Syarat Dokumen KJP Pasar Jaya 2025 untuk Ambil Bansos Subsidi
-
Pramono: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Berhak Terima KJP Plus
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL