Suara.com - Polsek Kalideres Jakarta Barat meringkus empat orang diduga pelaku pemerasan terhadap pedagang alat kebutuhan sekolah dengan modus menyamar sebagai polisi dan wartawan.
"Para pelaku mendatangi korban dengan tuduhan dugaan penyelewengan Kartu Jakarta Pintar (KJP), kemudian menyita KJP sebanyak 219 lembar dengan mengaku sebagai anggota Buser (buru sergap) Polda Metro Jaya dan wartawan," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Para tersangka itu adalah Widodo alias Budi, Arista alias Aris, Suwanto alias Awi dan Romanudin. Mereka mengaku sedang melakukan investigasi terkait dugaan penyelewengan KJP yang dituduhkan kepada korban, Santi Adriani.
Kejadian itu berlangsung pada 4 Mei sekitar pukul 14.00 WIB. Para pelaku merencanakan perbuatannya di depan sebuah mal, kemudian merencanakan dan melanjutkan aksinya pada pukul 20.00 WIB.
Dalam toko milik Santi di Jalan Manyar, Tegal Alur, Kalideres, para pelaku mengambil ratusan KJP yang diduga dititipkan para pembeli alat kebutuhan sekolah yang kurang mampu untuk menunggu pencairan dana demi pelunasan barang.
Selesai dari toko, korban diajak masuk di dalam mobil dan dibawa berkeliling hingga kawasan Grogol. Di dalam mobil tersebut, Santi diminta uang damai sebesar Rp50 juta.
"Pada saat datang ke toko, korban dituduh diduga melakukan penyimpangan sehingga ditakut-takuti akan diancam dan diekspose," kata Slamet.
Namun, karena korban tidak memiliki uang sebesar itu sehingga terjadi kesepakatan dengan korban membayarkan uang yang dimiliki saat itu sebesar Rp4,5 juta.
"Dalam perkara ini memang pengungkapan cukup panjang, kita ungkap pada 12 Juni 2020. Penangkapan di beberapa tempat, dua orang di wilayah Cengkareng dan dua orang lagi di wilayah Jelambar," ujar Slamet.
Baca Juga: Cari Mangsa di Medsos, Polisi Gadungan Ini Sudah 3 Tahun Jadi Penipu
Keempat pelaku tersebut setelah dilakukan pemeriksaan memenuhi unsur pemerasan dan dilakukan penahanan sejak 13 Juni 2020. Dalam kasus tersebut, polisi masih mengejar dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pedagang.
Keempat tersangka tersebut terancam Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun bui. (Antara).
Berita Terkait
-
Update Nominal Dana Bantuan KJP Plus per Jenjang, Kapan Bisa Dicairkan?
-
Buruan Cek! Pramono Umumkan KJP Plus Tahap II 2025 Mulai Cair, Rp1,61 Triliun untuk 707 Ribu Siswa
-
Jadwal Pencairan KJP Plus Usai Tertunda: Cek Besaran Dana yang Cair September
-
Terbukti Anarkis Saat Demo, Penerima KJP dan KJMU DKI Jakarta Terancam Dicabut Bantuannya
-
Pramono Jamin Kepemilikan KJP Siswa yang Terlibat Demo Ricuh di Gedung DPR Tidak Dicabut
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'