BSANK bertanggung jawab dan berada di bawah Menteri. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSANK bersifat mandiri dan profesional.
Salah satu dasar hukum diberdirikannya BSANK adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Adapun tugasnya pokoknya ialah membantu Pemerintah dalam memajukan keolahragaan nasional melalui penerapan sistem standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan nasional.
3. Badan Restorasi Gambut ( BRG)
Badan Restorasi Gambut (BRG) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, BRG memiliki tugas yakni mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada Prov. Riau, Prov. Jambi, Prov. Sumatera Selatan, Prov. Kalimantan Barat, Prov. Kalimantan Tengah, Prov. Kalimantan Selatan dan Prov. Papua.
Melihat Pasal ke-19, BRG wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan yang dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau 1 (satu) bulan sekali menurut intensitas kegiatan di lapangan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Ditetapkan di Jakarta pada 6 Januari 2016, tugas BRG dijalankan selama 5 tahun dan akan berakhir pada 31 Desember 2020.
Dengan berakhirnya masa tugas BRG, segala kekayaan BRG menjadi kekayaan milik negara yang selanjutnya dapat diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Artis Diundang Jokowi ke Istana, Jansen: Semoga Tidak Pakai Uang Negara
Itulah tiga lembaga yang disebut akan dipertimbangkan untuk dibubarkan atau dilebur ke institusi lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Urutan Pemakaian Serum, Essence, dan Moisturizer yang Benar Saat Skincare-an
-
Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah
-
Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma
-
Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi
-
Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab