Suara.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun berharap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo. Ia menilai lembaga tersebut tidak begitu berguna sehingga perlu dibubarkan.
Pandangan tersebut bermula dari adanya wacana pembubaran 18 lembaga negara oleh Presiden Jokowi guna menekan anggaran negara yang akan dikembalikan kepada kementerian.
"Sudah ada. Dalam waktu dekat ini, 18 [lembaga]," kata Jokowi, Senin (13/7/2020) di Istana Merdeka.
Mendengar hal ini, Refly gercep menanggapi rencana tersebut dengan membuat video berjudul "Siap-siap! Belasan Lembaga Akan Dibubarin! BPIP Juga?" yang tayang di kanal YouTube-nya @Refly Harun, Selasa (14/7/2020).
Dalam video tersebut, ahli hukum tata negara itu mengusulkan agar BPIP juga ikut dibubarkan karena selama ini tak jelas manfaatnya.
"Saya berharap sebenarnya, BPIP juga ikut dibubarin karena menurut saya nggak ada gunanya juga lembaga ini," katanya.
Refly juga menegaskan bahwa ia mengusulkan hal tersebut bukan karena sentimen pribadi namun karena sejak awal didirikan, ia sudah menentang adanya BPIP.
"Ini mohon maaf ya dengan teman-teman, bapak-bapak yang sedang ada di BPIP, bukan karena saya sentimen dengan Megawati atau orang-orang yang ada di dalam BPIP. Ketika institusi ini bermaksud didirikan pun, saya sudah menentang karena menurut saya tidak ada gunanya," jelasnya.
Menurut Refly, tugas BPIP tidak cukup jelas karena hasil pekerjaan lembaga tersebut tidak dapat diukur secara pasti. Oleh sebab itu, ia usul agar lebih baik dibubarkan saja.
Baca Juga: Refly Harun: Masuk Akal, Prabowo Bisa Jadi Menteri Ketahanan Pangan
"Kita mendirikan sebuah lembaga yang pekerjaannya nggak jelas, not measureable, tidak jelas ukurannya. Jadi, kalau kita bicara ukuran keberhasilan BPIP itu apa? Kan bingung kita," terangnya.
Sementara itu, Presiden Jokowi belum menyebutkan secara pasti 18 lembaga negara yang akan dibubarkan. Ia hanya menegaskan bahwa pembubaran tersebut perlu dilakukan agar negara bisa bergerak lebih lincah di tengah tantangan global.
Berita Terkait
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa
-
Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK