Suara.com - Sepasang suami-istri dibekuk Polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 60 juta, di Batam, Selasa (15/7/2020). Keduanya sempat buron usai dilaporkan korban yang merupakan orang tua angkatnya ke Polsek Tanjungpinang Kota.
Seperti dikutip dari batamnews.co.id - jaringan Suara.com, pelaku berinisial NW dan A merupakan pasutri yang awalnya diserahkan surat kuasa oleh korbannya yang awalnya minta dibantu mengurus BPJS. Namun niat jahat muncul.
Berbekal surat kuasa itu, tersangka kemudian menguras habis isi tabungan korban RF (62).
Kasi Humas Polsek Tanjungpinang Kota, Aipda Budi Rahmat Indra mengatakan keduanya DICIDUK di sebuah rumah kos kawasan Bengkong.
"Kami amankan di Batam, saat ini masih dalam penyelidikan," kata Aipda Budi.
Tersangka memanfaatkan surat kuasa itu untuk mengambil uang milik RF di buku tabungan bank.
Mereka mendapatkan tanda tangan dan identitas lain milik korban. Lalu mengambil buku tabungan bank milik korban yang berisikan uang senilai Rp 60 juta pada bulan Januari 2020 lalu. Awalnya tersangka meminta tanda tangan surat kuasa untuk mengurus BPJS.
"Karena korban itu sudah tua dan tidak tahu baca, jadi ditandatangani saja," kata Aipda Budi.
Para tersangka beralasan dengan pihak bank, bahwa RF sedang dalam keadaan sakit. Mereka membawa segala dokumen yang dibutuhkan serta surat kuasa tersebut.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Putra Pengasuh Ponpes di Garut Tersangka Penipuan Umrah
"Setelah mendapatkan uang itu kedua pelaku langsung kembali ke Batam, mereka memang tinggal di Batam, kejadiannya pada Januari 2020 lalu," sebutnya.
Pada saat RF ingin mengambil uangnya di bank, saldo di buku tabungannya sudah ludes. "Pelaku terlacak setelah ditelusuri dari pihak bank oleh korban," jelasnya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun