Suara.com - Pengusaha restoran seafood asal Thailand yang tersandung kasus penipuan batal menerima hukuman kurungan penjara selama ribuan tahun yang semula dijatuhkan.
Menyadur Bangkok Post pada Jumat (12/6/2020), Apichart dan Prapassorn pemilik sebuah restoran seafood bernama Laemgate Infinite dijatuhi hukuman kurungan selama ribuan tahun setelah dituduh melakukan penipuan kepada konsumen.
Dalam gugatan yang diajukan oleh jaksa penuntut, Laemgate Infinite Co ditunjuk sebagai terdakwa pertama, dan dua pimpinan restoran- Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha - sebagai terdakwa kedua dan ketiga.
Ketiga terdakwa dituduh melakukan penipuan melalui voucher potongan harga untuk berbagai jenis makanan laut melalui Facebook, situs web, dan akun Line.
Voucher tersebut menawarkan hidangan laut seharga 880 baht atau setara Rp 363,3 ribu untuk porsi 10 orang. Sekitar 350 orang telah membeli voucher tersebut dengan total penjualan ditaksir mencapai 50 juta baht atau setara dengan Rp 22,7 triliun.
Pada 22 Maret 2019, Laemgate Infinite memposting pengumuman bahwa mereka membatalkan voucher tersebut dikarenakan bahan baku yang tidak cukup untuk memenuhi pesanan.
Orang-orang yang sudah membeli voucher tersebut kemudian melaporkan pada pihak berwajib. Mereka merasa telah ditipu dan mengklaim mengalami kerugian hingga 2.207.720 baht (sekitar Rp 1 triliun).
Apichart dan Prapassorn kemudian ditangkap berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal. Mereka didakwa dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen tahun 1979, Undang-Undang Kejahatan Komputer 2007 dan KUHP.
Pengadilan Kriminal Thailand mendapati mereka bersalah atas 723 dakwaan dan menghukum Apichart dan Ms Prapassorn masing-masing kurungan selama 1.446 tahun penjara dan denda 3.615.000 baht (sekitar Rp 1,6 miliar) untuk Laemgate Infinite.
Baca Juga: Potret Buaya Dikuliti dan Jadi Sate di Thailand, Lihatnya Malah Kasihan
Karena mereka mengaku, hukuman penjara Apichart dan Prapassorn dikurangi hingga 723 tahun. Dan menurut pasal 91 (2) KUHP membatasi hukuman penjara aktual hingga 20 tahun.
Denda untuk Laemgate Infinite juga dikurangi menjadi 1.807.500 baht (sekitar Rp 827,9 juta). Selain itu, pengadilan memerintahkan ketiga terdakwa untuk mengembalikan 2.500.960 baht (sekitar Rp 1,1 miliar) kepada orang-orang yang telah dirugikan.
Ini bukan kali pertama sebuah pengadilan Thailand menjatuhi hukuman hingga ribuan tahun. Sebelumnya pada 2017 silam, seorang penipu dihukum 13 ribu tahun kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea