Suara.com - Pengusaha restoran seafood asal Thailand yang tersandung kasus penipuan batal menerima hukuman kurungan penjara selama ribuan tahun yang semula dijatuhkan.
Menyadur Bangkok Post pada Jumat (12/6/2020), Apichart dan Prapassorn pemilik sebuah restoran seafood bernama Laemgate Infinite dijatuhi hukuman kurungan selama ribuan tahun setelah dituduh melakukan penipuan kepada konsumen.
Dalam gugatan yang diajukan oleh jaksa penuntut, Laemgate Infinite Co ditunjuk sebagai terdakwa pertama, dan dua pimpinan restoran- Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha - sebagai terdakwa kedua dan ketiga.
Ketiga terdakwa dituduh melakukan penipuan melalui voucher potongan harga untuk berbagai jenis makanan laut melalui Facebook, situs web, dan akun Line.
Voucher tersebut menawarkan hidangan laut seharga 880 baht atau setara Rp 363,3 ribu untuk porsi 10 orang. Sekitar 350 orang telah membeli voucher tersebut dengan total penjualan ditaksir mencapai 50 juta baht atau setara dengan Rp 22,7 triliun.
Pada 22 Maret 2019, Laemgate Infinite memposting pengumuman bahwa mereka membatalkan voucher tersebut dikarenakan bahan baku yang tidak cukup untuk memenuhi pesanan.
Orang-orang yang sudah membeli voucher tersebut kemudian melaporkan pada pihak berwajib. Mereka merasa telah ditipu dan mengklaim mengalami kerugian hingga 2.207.720 baht (sekitar Rp 1 triliun).
Apichart dan Prapassorn kemudian ditangkap berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal. Mereka didakwa dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen tahun 1979, Undang-Undang Kejahatan Komputer 2007 dan KUHP.
Pengadilan Kriminal Thailand mendapati mereka bersalah atas 723 dakwaan dan menghukum Apichart dan Ms Prapassorn masing-masing kurungan selama 1.446 tahun penjara dan denda 3.615.000 baht (sekitar Rp 1,6 miliar) untuk Laemgate Infinite.
Baca Juga: Potret Buaya Dikuliti dan Jadi Sate di Thailand, Lihatnya Malah Kasihan
Karena mereka mengaku, hukuman penjara Apichart dan Prapassorn dikurangi hingga 723 tahun. Dan menurut pasal 91 (2) KUHP membatasi hukuman penjara aktual hingga 20 tahun.
Denda untuk Laemgate Infinite juga dikurangi menjadi 1.807.500 baht (sekitar Rp 827,9 juta). Selain itu, pengadilan memerintahkan ketiga terdakwa untuk mengembalikan 2.500.960 baht (sekitar Rp 1,1 miliar) kepada orang-orang yang telah dirugikan.
Ini bukan kali pertama sebuah pengadilan Thailand menjatuhi hukuman hingga ribuan tahun. Sebelumnya pada 2017 silam, seorang penipu dihukum 13 ribu tahun kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra