Suara.com - Pengusaha restoran seafood asal Thailand yang tersandung kasus penipuan batal menerima hukuman kurungan penjara selama ribuan tahun yang semula dijatuhkan.
Menyadur Bangkok Post pada Jumat (12/6/2020), Apichart dan Prapassorn pemilik sebuah restoran seafood bernama Laemgate Infinite dijatuhi hukuman kurungan selama ribuan tahun setelah dituduh melakukan penipuan kepada konsumen.
Dalam gugatan yang diajukan oleh jaksa penuntut, Laemgate Infinite Co ditunjuk sebagai terdakwa pertama, dan dua pimpinan restoran- Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha - sebagai terdakwa kedua dan ketiga.
Ketiga terdakwa dituduh melakukan penipuan melalui voucher potongan harga untuk berbagai jenis makanan laut melalui Facebook, situs web, dan akun Line.
Voucher tersebut menawarkan hidangan laut seharga 880 baht atau setara Rp 363,3 ribu untuk porsi 10 orang. Sekitar 350 orang telah membeli voucher tersebut dengan total penjualan ditaksir mencapai 50 juta baht atau setara dengan Rp 22,7 triliun.
Pada 22 Maret 2019, Laemgate Infinite memposting pengumuman bahwa mereka membatalkan voucher tersebut dikarenakan bahan baku yang tidak cukup untuk memenuhi pesanan.
Orang-orang yang sudah membeli voucher tersebut kemudian melaporkan pada pihak berwajib. Mereka merasa telah ditipu dan mengklaim mengalami kerugian hingga 2.207.720 baht (sekitar Rp 1 triliun).
Apichart dan Prapassorn kemudian ditangkap berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal. Mereka didakwa dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen tahun 1979, Undang-Undang Kejahatan Komputer 2007 dan KUHP.
Pengadilan Kriminal Thailand mendapati mereka bersalah atas 723 dakwaan dan menghukum Apichart dan Ms Prapassorn masing-masing kurungan selama 1.446 tahun penjara dan denda 3.615.000 baht (sekitar Rp 1,6 miliar) untuk Laemgate Infinite.
Baca Juga: Potret Buaya Dikuliti dan Jadi Sate di Thailand, Lihatnya Malah Kasihan
Karena mereka mengaku, hukuman penjara Apichart dan Prapassorn dikurangi hingga 723 tahun. Dan menurut pasal 91 (2) KUHP membatasi hukuman penjara aktual hingga 20 tahun.
Denda untuk Laemgate Infinite juga dikurangi menjadi 1.807.500 baht (sekitar Rp 827,9 juta). Selain itu, pengadilan memerintahkan ketiga terdakwa untuk mengembalikan 2.500.960 baht (sekitar Rp 1,1 miliar) kepada orang-orang yang telah dirugikan.
Ini bukan kali pertama sebuah pengadilan Thailand menjatuhi hukuman hingga ribuan tahun. Sebelumnya pada 2017 silam, seorang penipu dihukum 13 ribu tahun kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer