Suara.com - Pengusaha restoran seafood asal Thailand yang tersandung kasus penipuan batal menerima hukuman kurungan penjara selama ribuan tahun yang semula dijatuhkan.
Menyadur Bangkok Post pada Jumat (12/6/2020), Apichart dan Prapassorn pemilik sebuah restoran seafood bernama Laemgate Infinite dijatuhi hukuman kurungan selama ribuan tahun setelah dituduh melakukan penipuan kepada konsumen.
Dalam gugatan yang diajukan oleh jaksa penuntut, Laemgate Infinite Co ditunjuk sebagai terdakwa pertama, dan dua pimpinan restoran- Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha - sebagai terdakwa kedua dan ketiga.
Ketiga terdakwa dituduh melakukan penipuan melalui voucher potongan harga untuk berbagai jenis makanan laut melalui Facebook, situs web, dan akun Line.
Voucher tersebut menawarkan hidangan laut seharga 880 baht atau setara Rp 363,3 ribu untuk porsi 10 orang. Sekitar 350 orang telah membeli voucher tersebut dengan total penjualan ditaksir mencapai 50 juta baht atau setara dengan Rp 22,7 triliun.
Pada 22 Maret 2019, Laemgate Infinite memposting pengumuman bahwa mereka membatalkan voucher tersebut dikarenakan bahan baku yang tidak cukup untuk memenuhi pesanan.
Orang-orang yang sudah membeli voucher tersebut kemudian melaporkan pada pihak berwajib. Mereka merasa telah ditipu dan mengklaim mengalami kerugian hingga 2.207.720 baht (sekitar Rp 1 triliun).
Apichart dan Prapassorn kemudian ditangkap berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal. Mereka didakwa dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen tahun 1979, Undang-Undang Kejahatan Komputer 2007 dan KUHP.
Pengadilan Kriminal Thailand mendapati mereka bersalah atas 723 dakwaan dan menghukum Apichart dan Ms Prapassorn masing-masing kurungan selama 1.446 tahun penjara dan denda 3.615.000 baht (sekitar Rp 1,6 miliar) untuk Laemgate Infinite.
Baca Juga: Potret Buaya Dikuliti dan Jadi Sate di Thailand, Lihatnya Malah Kasihan
Karena mereka mengaku, hukuman penjara Apichart dan Prapassorn dikurangi hingga 723 tahun. Dan menurut pasal 91 (2) KUHP membatasi hukuman penjara aktual hingga 20 tahun.
Denda untuk Laemgate Infinite juga dikurangi menjadi 1.807.500 baht (sekitar Rp 827,9 juta). Selain itu, pengadilan memerintahkan ketiga terdakwa untuk mengembalikan 2.500.960 baht (sekitar Rp 1,1 miliar) kepada orang-orang yang telah dirugikan.
Ini bukan kali pertama sebuah pengadilan Thailand menjatuhi hukuman hingga ribuan tahun. Sebelumnya pada 2017 silam, seorang penipu dihukum 13 ribu tahun kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa
-
Intervensi Kemenkeu di Kasus Rp349 T? Mahfud MD Desak Menkeu Purbaya Bertindak Tegas!
-
KPK 'Bidik' Wagub Riau SF Hariyanto, Dugaan Korupsi Proyek PUPR Makin Panas
-
Viral! Gubernur Riau Kena OTT KPK, Wagub SF Hariyanto Banjir Ucapan Selamat
-
Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Teken PJBTL 1.800 MVA di Jawa Barat dan Jawa Tengah
-
Aktif Lagi di DPR, Tangis Haru Adies Kadir dan Uya Kuya Pecah Usai MKD Nyatakan Tak Langgar Etik
-
Pasrah Gaji DPR Disetop 6 Bulan usai Sebut Rakyat Tolol, Hukuman MKD Bikin Ahmad Sahroni Kapok?
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon