Suara.com - Sebuah surat kabar Amerika Serikat yang bermarkas di Hong Kong, akan memindahkan kantornya ke Kota Seoul sebagai akibat dari UU Keamanan baru yang disahkan oleh China.
Menyadur The New York Times, Rabu (15/7/2020), pihaknya mengatakan bahwa mereka akan memindahkan operasi berita digitalnya yang berbasis di Hong Kong ke Kota Seoul, Korea Selatan. Hal tersebut dilakukan sebagai imbas dari disahkannya UU Kemanan baru oleh China di Hong Kong.
Hong Kong, bekas koloni Inggris, menjadi markas besar di Asia untuk kantor berita berbahasa Inggris tersebut. Tetapi undang-undang keamanan nasional yang disahkan oleh China pada bulan Juni lalu mengganggu aktivitas jurnalismenya.
Beberapa karyawan The New York Times di Hong Kong susah mendapatkan izin kerja. Oleh sebab itu, para editor Times memutuskan untuk memindahkan basis operasi.
"Undang-undang keamanan nasional baru China yang menyapu di Hong Kong menciptakan banyak ketidakpastian tentang apa arti aturan baru bagi operasi kami dan jurnalisme kami," jelas salah satu editor dan eksekutif Times dalam sebuah memo kepada staf.
"Kami merasa bijaksana untuk membuat rencana darurat dan mulai melakukan diversifikasi staf pengeditan kami di seluruh wilayah." tambahnya.
Selain berfungsi sebagai basis bagi wartawan dan editor yang meliput Asia, biro The Times Hong Kong menjadi bagian integral dari operasi digital 24/7 surat kabar dalam beberapa tahun terakhir.
The Times mengatakan akan memindahkan tim jurnalis digital mereka ke Seoul selama tahun depan. Koresponden akan tetap tinggal di Hong Kong untuk meliput kota dan wilayah tersebut.
"Kami memiliki niat untuk mempertahankan dan bahkan meningkatkan cakupan transformasi kota, serta menggunakannya sebagai jendela di China," jelasnya.
Baca Juga: Sekolah Kembali Dibuka, Bagaimana Agar Tetap Aman?
Hong Kong juga menampung tim produksi cetak untuk The New York Times International Edition, mereka akan tetap berada disana. Staf periklanan dan pemasaran juga diharapkan untuk tetap tinggal di Hong Kong.
"Hong Kong menjadi pemimpin dalam mendukung hak-hak pers bebas di Asia selama beberapa dekade, dan sangat penting untuk terus melakukannya," kata juru bicara Times, Ari Isaacman Bevacqua, dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa.
Kantor berita asing lain seperti Bloomberg News dan CNN, yang juga memiliki tim-tim besar di Hong Kong, belum memiliki rencana untuk pindah, menurut sebuah sumber yang dekat dengan The New York Times.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar