Suara.com - NN (27), wanita pekerja seks yang digerebek Polda Sumatra Barat bersama anggota DPR RI Andre Rosiade, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (16/7/2020).
Sidang dengan nomor perkara 472/Pid.Sus/2020/PN Pdg tersebut dipimpin Hakim Ketua Reza Himawan dan didampingi Anggota Hakim Suratni dan Liviana Tanjung.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Permata Asri menuntut terdakwa dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ditemui usai sidang, JPU mengatakan terdakwa dijerat dengan Pasal ITE.
"Karena dia aktif menawarkan diri ke Afriyanto (sang muncikari), terdakwa yang satu lagi yang berkasnya terpisah," ujarnya seperti dilaporkan Covesia.com--jaringan Suara.com.
Dalam perkara tersebut, jaksa telah memeriksa 10 saksi.
"Dua dari kepolisian penangkap. Terus ada dari pihak hotel juga. Ada beberapa dari Gerindra. Diantaranya saksi Rio, Edward, Zulkifli, Bimo, dan Andre Rosiade," jelasnya.
Diberitakan, sebelumnya Polda Sumbar menggerebek NN beserta muncikarinya AS pada Minggu (26/1/2020) di sebuah hotel di Kota Padang.
Kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, penggerebekan itu dilakukan karena informasi dari Andre. Andre bahkan ikut hadir dalam penggerebekan itu.
Baca Juga: Belum Boleh Keluar Sel, PSK yang Digerebek Andre Rosiade Gagal Disidangkan
Kasus ini menjadi atensi publik dan bahan pemberitaan di berbagai media massa setelah Covesia berhasil mendapatkan pengakuan NN bahwa dirinya dipakai terlebih dahulu sebelum digerebek.
NN yang waktu itu sempat ditahan di Mapolda Sumbar, akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak kepolisian. Namun, setelah kasusnya tahap dua, pihak kejaksaan pun menahan NN. Dia saat ini ditahan di Polsek Padang Timur.
Berita Terkait
-
Andre Rosiade Koar-koar Eduardo Almeida Out, Manajemen Semen Padang Balas Begini
-
Ibu Azizah Salsha Dihujat Usai Ajak Anaknya Liburan, Pergi saat Masa Iddah Langgar Syariat?
-
Azizah Salsha Masih Masa Iddah, Orangtua Malah Mengajak Jalan-Jalan ke Jepang
-
Kementerian BUMN Dihapus, Diganti Lembaga Baru Setingkat Menteri?
-
Influencer vs DPR: Aksi Nyata 17+8 Tuntutan Rakyat di Era Digital
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka