Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengakui, sudah memiliki firasat vonis terhadap terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, tidak akan lebih dari dua tahun.
"Saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang mengatakan, nantinya vonis tidak lebih dari dua tahun. Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," kata Novel Baswedan, Kamis (16/7/2020) malam.
Sejak kedua polisi pelaku teror terhadap dirinya itu dituntut jaksa hanya satu tahun penjara, Novel mengaku sudah tak tertarik terhadap kasus tersebut.
"Sidang yang dibuat dengan sedemikian banyak kejanggalan tersebut seperti didelegitimasi sendiri oleh para pihak dipersidangan. Sehingga memang tidak ada harapan yang saya gantungkan dalam proses itu," ujar Novel.
Maka itu, Novel merasa tak kaget atas vonis dua anggota Brimob Polri tersebut. Ronny Bugis hanya divonis satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan, Rahmat Kadir divonis dua tahun penjara.
"Setelah putusan dibacakan, saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis. Karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," tutup Novel.
Untuk diketahui, Kamis hari ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto memvonis terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Anggota Brimob Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang diberikan ketua majelis hakim terhadap Ronny Bugis lebih ringan dari terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang divonis 2 tahun penjara.
Baca Juga: Hal yang Ringankan Vonis 2 Penyiram Air Keras Novel: Sudah Minta Maaf
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ronny Bugis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam persidangan.
Tag
Berita Terkait
-
Hal yang Ringankan Vonis 2 Penyiram Air Keras Novel: Sudah Minta Maaf
-
Detik-detik Hakim Bacakan Vonis 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel
-
Lebih Ringan dari Rahmat Kadir, Ronny Bugis Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
-
Mau Dijatuhi Vonis, 2 Polisi Peneror Novel Tak Dihadirkan di Sidang
-
Jelang Sidang Vonis Penyerangan Novel Baswedan, Begini Kata Pimpinan KPK
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Karhutla Gambut Ancam Permukiman Warga di Tembilahan
-
RUU Perampasan Aset dan Ujian Keseriusan Negara Melawan Korupsi
-
Qatar Bidik NTB, Mandalika hingga Infrastruktur Dibuka untuk Investasi Asing
-
Fauzi Bowo Kembali ke Balai Kota, Kini Pimpin Dewan Adat dan Kebudayaan Betawi
-
Gaji Pas-pasan Tapi Mau Financial independence, Emangnya Bisa?
-
Teras Nusantara Amphitheater: Simpul Kreativitas Berjiwa Terasering
-
8 Weton dengan Daya Pikat dan Pengasihan Alami Tinggi tanpa Susuk
-
Nggak Lagi Ragu Ganti Provider, Saatnya Beralih ke XL yang Terbukti Juara
-
6 Sepatu Lari Stylish untuk Nongkrong, Cocok Dipadukan dengan Berbagai Outfit
-
Persaingan Indonesia dan Thailand Memperebutkan Basis Produksi Utama Toyota