Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap dua anggota Brimob Polri selaku terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Masing-masing terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto menyampaikan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi kedua terdakwa.
Hal yang memberatkan vonis bagi kedua terdakwa salah satunya yakni dinilai telah mencederai nama baik institusi Polri.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menciderai sebagai seorang Bhayangkari negara, perbuatan terdakwa menciderai nama Polri," kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam.
Adapun hal yang meringankan bagi kedua terdakwa adalah telah mengakui perbuatannya.
Selain itu, keduanya juga telah menyampaikan permohonan maaf terhadap Novel Baswedan dan keluarga, rakyat Indonesia dan Polri.
"Terdakwa belum pernah dihukum," imbuh Djuyamto.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Detik-detik Hakim Bacakan Vonis 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel
Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Tag
Berita Terkait
-
Detik-detik Hakim Bacakan Vonis 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel
-
Mau Dijatuhi Vonis, 2 Polisi Peneror Novel Tak Dihadirkan di Sidang
-
Jelang Sidang Vonis Penyerangan Novel Baswedan, Begini Kata Pimpinan KPK
-
Pengamanan Vonis 2 Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Polisi: Standar Saja
-
2 Polisi Penerornya Divonis 16 Juli, Novel: Bebaskan Jika Tak Ada Bukti
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya
-
Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka