Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap dua anggota Brimob Polri selaku terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Masing-masing terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto menyampaikan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi kedua terdakwa.
Hal yang memberatkan vonis bagi kedua terdakwa salah satunya yakni dinilai telah mencederai nama baik institusi Polri.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menciderai sebagai seorang Bhayangkari negara, perbuatan terdakwa menciderai nama Polri," kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam.
Adapun hal yang meringankan bagi kedua terdakwa adalah telah mengakui perbuatannya.
Selain itu, keduanya juga telah menyampaikan permohonan maaf terhadap Novel Baswedan dan keluarga, rakyat Indonesia dan Polri.
"Terdakwa belum pernah dihukum," imbuh Djuyamto.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Detik-detik Hakim Bacakan Vonis 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel
Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Tag
Berita Terkait
-
Detik-detik Hakim Bacakan Vonis 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel
-
Mau Dijatuhi Vonis, 2 Polisi Peneror Novel Tak Dihadirkan di Sidang
-
Jelang Sidang Vonis Penyerangan Novel Baswedan, Begini Kata Pimpinan KPK
-
Pengamanan Vonis 2 Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Polisi: Standar Saja
-
2 Polisi Penerornya Divonis 16 Juli, Novel: Bebaskan Jika Tak Ada Bukti
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis