Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap dua anggota Brimob Polri selaku terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Masing-masing terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto menyampaikan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi kedua terdakwa.
Hal yang memberatkan vonis bagi kedua terdakwa salah satunya yakni dinilai telah mencederai nama baik institusi Polri.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menciderai sebagai seorang Bhayangkari negara, perbuatan terdakwa menciderai nama Polri," kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam.
Adapun hal yang meringankan bagi kedua terdakwa adalah telah mengakui perbuatannya.
Selain itu, keduanya juga telah menyampaikan permohonan maaf terhadap Novel Baswedan dan keluarga, rakyat Indonesia dan Polri.
"Terdakwa belum pernah dihukum," imbuh Djuyamto.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Detik-detik Hakim Bacakan Vonis 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel
Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Tag
Berita Terkait
-
Detik-detik Hakim Bacakan Vonis 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel
-
Mau Dijatuhi Vonis, 2 Polisi Peneror Novel Tak Dihadirkan di Sidang
-
Jelang Sidang Vonis Penyerangan Novel Baswedan, Begini Kata Pimpinan KPK
-
Pengamanan Vonis 2 Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Polisi: Standar Saja
-
2 Polisi Penerornya Divonis 16 Juli, Novel: Bebaskan Jika Tak Ada Bukti
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
ShopeeFood Temani Momen Ramadan dengan Diskon Kuliner dan Promo Seru Setiap Hari
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?
-
Anggaran Kaltim Disunat 75 Persen, Gubernur Malah Beli Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, DPR: Tidak Peka!
-
Kembali ke Tanah Air Usai Lawatan, Ini Oleh-oleh yang Dibawa Prabowo
-
Buruh Kompak Desak Reformasi SJSN, Minta Revisi UU Libatkan 10 Konfederasi
-
Bukan Lagi Teka-teki, KPK Akhirnya Tahu Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Siap Umumkan?
-
Ini Dia Sosok Koko Erwin, Bandar Sabu Kakap yang Diduga Setor Uang dan Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Detik-detik Penangkapan Koko Erwin, Bandar Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
"Oleh-oleh" Prabowo Usai Keliling Dunia: Bawa Pulang Tarif 0% dari Trump hingga Teknologi Chip AI