Suara.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono tidak berkomentar banyak terkait proses etik anggota Brimob yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim karena melakukan penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Argo mengatakan proses etik dua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, sepenuhnya diserahkan kepada atasan yang berhak menghukum atau ankum.
"Semua diserahkan kepada ankum-nya, atasannya," kata Argo saat dikonfirmasi suara.com, Jumat (17/7/2020).
Saat ditanya mengenai kemungkinan proses etik akan diserahkan kepada Komandan Brimob (Dankobrimob) Irjen Anang Revandoko, Argo tak menjawabnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai, Divisi Propam Polri semestinya bisa langsung memproses Rahmat Kadir dan Ronny Bugis tanpa perlu adanya perintah dari atasan kedua pelaku, karena Rahmat dan Ronny telah divonis bersalah oleh pengadilan.
"Langsung bisa diproses. Apalagi kasus ini sudah terang benderang," kata Poengky.
Lebih lanjut, Poengky menjelaskan, ada tiga jenis sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang terbukti melakukan tindak kejahatan. Sanksi tersebut meliputi, sanksi disiplin, etik dan pidana.
"Bagi dua orang terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan yang semalam sudah divonis pidana, maka Polri dapat memproses hukuman akibat pelanggaran terhadap kode etik," ujar Poengky.
Menurut Poengky, aturan terkait sanksi etik tertera dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi. Ancaman bagi anggota Polri yang melakukan pelangggaran di atur dengan jelas dalam Pasal 21 dengan ancaman terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga: Amnesty: Pengusutan Kasus Novel Baswedan Hanya Pengadilan Sandiwara
"Karena perbuatan dua terdakwa sungguh tercela dan mencoreng nama baik institusi. Saya berharap sanksi terberat PTDH dijatuhkan pada mereka," ucap Poengky.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto telah memvonis terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman dua tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Nekat Lawan Polisi Pakai Golok, Detik-detik Berdarah 2 Pemuda di Koja Didor di Tempat!
-
Eiger Bangun Kepercayaan Jangka Panjang dan Apresiasi Local Media Summit 2025
-
Teguh Ungkap Lemahnya Keamanan Siber: dari Ketergantungan pada Vendor dan Nasib Miris Peretas Etis
-
Tak Mau Pindah, Pedagang Pasar Burung Barito Disanksi SP1 Pemkot Jaksel
-
Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji
-
Dominasi Total! Jawa Barat Sapu Bersih Apresiasi Night Local Media Summit 2025
-
Skandal Haji Kemenag: Travel 'Gelap' Bisa Dapat Jatah Kuota Khusus, Gimana Skenarionya?
-
Kemenkes Percepat Sertifikat Higiene untuk SPPG, Cegah Risiko Keracunan MBG
-
KPK Cecar Kabiro Humas Kemnaker Soal Aliran Uang Hasil Pemerasan K3
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia