Suara.com - Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan untuk mengizinkan Shamima Begum kembali ke Inggris guna "melawan" keputusan pemerintah yang mencabut kewarganegaraannya.
Begum yang saat ini berusia 20 tahun adalah satu dari tiga siswi yang meninggalkan London untuk bergabung dengan kelompok yang menyebut diri mereka Negara Islam (ISIS) di Suriah pada 2015 lalu.
Departemen Dalam Negeri Inggris mencabut kewarganegaraan Begum dengan alasan keamanan setelah ia ditemukan berada di sebuah kamp pengungsian di Suriah pada 2019.
Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa Begum tidak mendapatkan sebuah persidangan yang adil karena tidak bisa memberikan pembelaan atas keputusan pemerintah tersebut.
Departemen Dalam Negeri mengatakan keputusan itu "sangat mengecewakan" dan itu akan "mengajukan izin untuk naik banding".
Putusan Pengadilan Tinggi ini berimplikasi bahwa pemerintah sekarang harus mengizinkan dan mencari cara bagaimana Begum, yang saat ini tinggal di Kamp Roj di Suriah Utara, untuk menghadiri persidangan di pengadilan London, meskipun berulangkali dikatakan bahwa keputusan itu bukan untuk membantunya keluar dari Suriah.
Hakim pengadilan mengatakan: "Kejujuran dan keadilan harus, merujuk pada fakta-fakta dari kasus ini, lebih penting daripada masalah keamanan nasional , sehingga izin untuk mengajukan banding harus dizinkan."
Hakim juga mengatakan bahwa kekhawatiran keamanan nasional tentang dirinya "dapat diatasi dan dikelola jika dia kembali ke Inggris".
Mantan Menteri Dalam Negeri, Sajid Javid, yang memutuskan mencabut kewarganegaraan Begum pada Februari 2019 lalu, mencuit bahwa ia "sangat prihatin dengan putusan" tersebut.
Baca Juga: Kisah UAS Dituduh Anggota ISIS, Diusir dari Pesawat yang Dinaiki Presiden
Dia melanjutkan, terlepas dari putusan itu, jika Begum kembali ke Inggris "maka akan mustahil untuk kemudian memindahkannya [ke Suriah]".
Begum 'tidak takut menghadapi persidangan'
Daniel Furner, pengacara Begum, mengatakan: " Begum tidak pernah memiliki kesempatan yang adil untuk menceritakan fakta dari sisinya.
"Dia tidak takut menghadapi keadilan Inggris dan menyambutnya. Pencabutan kewarganegaraannya tanpa kesempatan untuk membersihkan namanya bukanlah keadilan, justru sebaliknya."
Ayahnya Ahmed Ali mengatakan kepada BBC bahwa dia "senang" dengan putusan itu, dan menambahkan bahwa dia berharap putrinya akan mendapatkan "keadilan".
Juru bicara perdana menteri Inggris mengatakan untuk sementara pemerintah "tidak secara rutin mengomentari kasus-kasus individual", dan keputusan yang dibuatnya tentang Begum tidak "dianggap enteng".
Berita Terkait
-
Setelah Dean James, Nathan Tjoe-A-On Juga Digugat Soal Status Kewarganegaraan
-
Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran
-
Intip Fasilitas Hotel Sederhana yang Jadi Markas Inggris di Piala Dunia 2026
-
Kesepakatan Batal, Mohamed Salah Pamit Tinggalkan Liverpool Akhir Musim
-
Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
Terkini
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia