Dia mengatakan pemerintah akan "selalu memastikan keselamatan dan keamanan Inggris dan tidak akan membiarkan apa pun membahayakannya".
Shamima Begum belum mengepak tasnya untuk kembali ke Inggris karena tidak ada pesawat pemerintah di lapangan terbang militer untuk membawa Begum pulang.
Putusan Pengadilan Tinggi ini secara jelas memerintahkan kepada pemerintah untuk mengizinkan Begum kembali ke Inggris guna mengajukan kasusnya demi terciptanya keadilan.
Ini adalah keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya - dan pemerintah masih memiliki waktu beberapa pekan ke depan guna untuk meyakinkan Mahkamah Agung melihat putusan tersebut.
Jika putusan pengadilan tinggi ini dijalankan maka akan menimbulkan dampak besar bagi kebijakan pemerintah yang menolak mengakui warga negaranya saat menjadi pendukung ISIS dengan cara mencabut status kewarganegarannya begitu mereka keluar dari Inggris.
Terdapat puluhan WN Inggris yang menjadi pendukung ISIS - mereka semuanya dianggap dapat menjadi ancaman bagi keamanan nasional - dan dapat pula kembali ke Inggris dengan cara menuntut ke persidangan untuk mendapatkan status kewarganegarannya.
Beberapa negara telah secara sukarela memulangkan para pendukung ISIS dan membawa mereka ke meja hijau, melakukan monitoring dan mengikuti program deradikalisasi intensif di negara asal. Namun, Inggris sejauh ini menolak melakukan hal yang sama.
Tim hukum Begum menyebut terdapat tiga alasan mengapa menolak langkah pemerintah Inggris mencabut status kewarganegaran perempuan 20 tahun itu.
Pertama tindakan itu merupakan pelanggaran hukum karena membuat Begum menjadi tidak memiliki kewarganegaraan, kedua menyebabkan dia berada dalam kondisi yang berisiko besar untuk mati atau mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat, dan ketiga dia tidak bisa memperjuangkan putusan itu ke pengadilan karena dilarang kembali ke Inggris.
Baca Juga: Kisah UAS Dituduh Anggota ISIS, Diusir dari Pesawat yang Dinaiki Presiden
Di bawah hukum internasional, pencabutan kewarganegaraan menjadi legal ketika orang tersebut telah mendapatkan status kewarganegaraan dari negara lain.
Pada Februari lalu, Komisi Banding Imigrasi Khusus (SIAC) Inggris memutuskan bahwa kebijakan untuk menghapus kewarganegaraan Begum adalah sah karena ia adalah "warga negara Bangladesh dengan keturunan".
Dia memiliki klaim kewarganegaraan Bangladesh melalui ibunya.
SIAC, pengadilan semi-rahasia yang mendengarkan kasus-kasus terkait keamanan nasional, juga mengatakan bahwa meskipun ada kekhawatiran tentang bagaimana Begum dapat mengambil bagian dalam proses di London, kesulitan-kesulitan itu tidak berarti keputusan menteri dalam negeri harus dibatalkan.
'Keputusan pemerintah kejam'
Organisasi hak asasi manusia, Liberty, yang terlibat dalam permohonan Begum, menyambut baik putusan itu, dengan mengatakan hak atas pengadilan yang adil adalah "hak mendasar dari sistem peradilan dan akses yang sama terhadap keadilan harus berlaku bagi semua orang".
Pengacara Liberty Katie Lines menambahkan: "Mengusir seseorang adalah tindakan pemerintah yang melalaikan tanggung jawabnya dan sangat penting bahwa keputusan pemerintah yang kejam dan tidak bertanggung jawab dapat ditantang dan dibatalkan dengan benar."
Begum meninggalkan Bethnal Green, di London timur saat berusia 15 tahun untuk menuju ke Suriah pada Februari 2015, dengan dua teman sekolah.
Dalam beberapa hari, dia telah menyeberangi perbatasan Turki dan akhirnya mencapai markas ISIS di Raqqa, Suriah, di mana dia menikah dengan orang Belanda yang direkrut. Mereka memiliki tiga anak - yang semuanya telah meninggal."
Sudah pernah menyimak saluran YouTube BBC Indonesia? Silakan berlangganan
https://www.youtube.com/watch?v=UFSg66hbnTA&feature=youtu.be
https://www.youtube.com/watch?v=R_NXnQYSa_E&feature=youtu.be
https://www.youtube.com/watch?v=EJb082dBR1s&feature=youtu.be
Berita Terkait
-
Arsenal Mengintai, Tottenham Menawar, MU Bajak Sandro Tonali dengan Mahar Rp1,7 T
-
Iman Islam Jadi Alasan Djed Spence Tolak Jabat Tangan Terduga Pemerkosa Thomas Partey
-
Tertangkap Aksi Tutup Mulut, Ini Alasan Jude Bellingham Tak Dikartu Merah
-
Heboh Pub Favorit Pendukung Skotlandia di Boston Tutup Saat Hari Pertandingan Inggris
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT