Suara.com - Kapolri Jenderal Idham Aziz mencopot Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo dari jabatannya. Kedua jenderal polisi itu dicopot lantaran terbukti melanggar kode etik terkait red notice buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Sebelum mencopot kedua jenderal polisi itu, Kapolri lebih dulu mencopot Brigjen Prasetijo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS karena meneken surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Keputusan pencopotan jabatan Irjen Napoleon dan Brigjen Nugroho tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020 yang diteken oleh As SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Melalui TR tersebut, Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte dimutasi dari jabatannya menjadi Analis Kebijakan Itwasum Polri. Sedangkan, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang diduga menandatangani surat penghapusan red notice Djoko Tjandra dimutasi dari jabatannya menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Terkait itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan sejumlah jenderal polisi yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra tak bisa hanya diproses secara etik, namun harus diusut tuntas secara hukum pidana.
"Pihak yang memicu keluarnya perizinan di Kepolisian harus diusut dan dituntut secara pidana," kata Fickar kepada Suara.com, Sabtu (18/7/2020).
Djoko Tjandra adalah buronan kelas kakap Kejaksaan Agung sejak 2009 yang telah divonis bersalah dengan hukuman penjara 2 tahun oleh majelis hakim terkait perkara korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Namun ia tak mau melaksanakan hukuman, dan dengan bebas berkeliaran di Indonesia. Hal ini dinilai mencoreng citra penegakan hukum di republik ini.
"Ini sebuah penghinaan tidak hanya terhadap sistem penegakan hukum, tetapi juga sistem berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Sebelumnya, nama Brigjen Nugroho Slamet Wibowo disebut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane sebagai sosok yang berperan penting dalam kasus buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Jenderal bintang satu itu disebut sebagai pihak yang mengeluarkan surat untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.
Baca Juga: Polri Klaim Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Otomatis
Neta mengungkapkan, peran Brigjen Nugroho agar bisa keluar masuk Indonesia tanpa ada peringatan atau pemberitahuan apapun. Dia menyebut jika Brigjen Nugroho mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi pada 5 Mei lalu.
"Melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi," ungkap Neta pada keterangan tertulisnya.
Polri Bantah
Belakangan, Polri mengklaim tidak pernah menghapus red notice buronan Djoko Tjandra. Melainkan, red notice yang diajukan Kejaksaan Agung RI pada tahun 2009 itu telah terhapus secara automatis karena telah melewati masa 5 tahun.
"Ada isu berkembang kok sudah terhapus, atau terdelete, memang di tahun 2014 itu 2009-2014 itu sudah 5 tahun itu adalah delete, delete by system sesuai dengan article nomor 51 di Interpol Rules Processing of Data. Itu pasal 51 di article 51 itu ada tertulis delete automatical disana," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).
Argo lantas mengemukakan bahwasanya pada tahun 2015 Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri juga sempat mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi agar memasukkan Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO). Surat tersebut dikirimkan usai beredar kabar bahwa Djoko Tjandra berada di Papua Nugini.
"Kadiv Hubinter mengeluarkan surat kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 12 Februari 2015, ini ada disini dikatakan bahwa mohon bantuan untuk memasukkan nama Djoko Soegiarto Tjandra kedalam DPO imigrasi dan melakukan tindakan pengamanan apabila terlacak," ujar Argo.
Sementara itu, Argo berdalih jika surat yang dikirim Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho S Wibowo ke Direktur Jenderal Imigrasi tertanggal 5 Mei 2020 bukanlah permohonan untuk menghapus red notice buronan Djoko Tjandra. Melainkan, surat tersebut ialah surat pemberitahuan bahwa red notice Djoko Tjandra telah terhapus secara automatis melalui sistem lantaran telah habis tenggat waktunya.
"Jadi ini bukan penghapusan tapi ini penyampaian yang ditujukan pada Dirjen Imigrasi. Ini adalah menyampaikan, 'ini loh Pak Dirjen Imigrasi bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra sudah terdelete by system'. Maka inilah surat ini diterbitkan oleh Sec NCB (Brigjen Pol Nugroho S Wibowo) kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 5 Mei 2020," katanya.
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Pulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia
-
Klaim Red Notice Djoko Tjandra Tidak Dihapus, Polri: Delete by Sistem
-
Usai Brigjen Prasetijo, Giliran Kadiv Hubinter dan Ses NCB Interpol Dicopot
-
Polri Klaim Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Otomatis
-
Bisa Permohonan Online, Begini Cara Buat SIM Internasional
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih
-
5 Peserta Tewas, Mengapa Latsarmil Tetap Lanjut? Istana: Manajer Koperasi Harus Segera Kerja
-
Daftar Kerabat Raffi Ahmad yang Kini Duduki Jabatan Publik, dari DPRD hingga BUMN
-
'Kita kan Banteng, Bukan Kerbau', Kelakar Elite PDIP Tanggapi Video Viral Jokowi di Lampung
-
Pembangunan SDM Jadi Prioritas, Pemerintah Perluas Layanan Kesehatan Gratis di Papua
-
Bukan Bebas Tanpa Batas, Ini Penjelasan Istana Soal 'Academic Freedom' Versi Prabowo
-
Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap 3,5 Kilogram Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Berdiri
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak El Nino
-
Negara Hemat Rp30 Juta Per Orang, TB Hasanuddin Minta Latsarmil Kopdes Dihapus
-
Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja