Suara.com - Kapolri Jenderal Idham Aziz mencopot Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo dari jabatannya. Kedua jenderal polisi itu dicopot lantaran terbukti melanggar kode etik terkait red notice buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Sebelum mencopot kedua jenderal polisi itu, Kapolri lebih dulu mencopot Brigjen Prasetijo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS karena meneken surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Keputusan pencopotan jabatan Irjen Napoleon dan Brigjen Nugroho tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020 yang diteken oleh As SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Melalui TR tersebut, Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte dimutasi dari jabatannya menjadi Analis Kebijakan Itwasum Polri. Sedangkan, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang diduga menandatangani surat penghapusan red notice Djoko Tjandra dimutasi dari jabatannya menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Terkait itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan sejumlah jenderal polisi yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra tak bisa hanya diproses secara etik, namun harus diusut tuntas secara hukum pidana.
"Pihak yang memicu keluarnya perizinan di Kepolisian harus diusut dan dituntut secara pidana," kata Fickar kepada Suara.com, Sabtu (18/7/2020).
Djoko Tjandra adalah buronan kelas kakap Kejaksaan Agung sejak 2009 yang telah divonis bersalah dengan hukuman penjara 2 tahun oleh majelis hakim terkait perkara korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Namun ia tak mau melaksanakan hukuman, dan dengan bebas berkeliaran di Indonesia. Hal ini dinilai mencoreng citra penegakan hukum di republik ini.
"Ini sebuah penghinaan tidak hanya terhadap sistem penegakan hukum, tetapi juga sistem berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Sebelumnya, nama Brigjen Nugroho Slamet Wibowo disebut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane sebagai sosok yang berperan penting dalam kasus buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Jenderal bintang satu itu disebut sebagai pihak yang mengeluarkan surat untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.
Baca Juga: Polri Klaim Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Otomatis
Neta mengungkapkan, peran Brigjen Nugroho agar bisa keluar masuk Indonesia tanpa ada peringatan atau pemberitahuan apapun. Dia menyebut jika Brigjen Nugroho mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi pada 5 Mei lalu.
"Melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi," ungkap Neta pada keterangan tertulisnya.
Polri Bantah
Belakangan, Polri mengklaim tidak pernah menghapus red notice buronan Djoko Tjandra. Melainkan, red notice yang diajukan Kejaksaan Agung RI pada tahun 2009 itu telah terhapus secara automatis karena telah melewati masa 5 tahun.
"Ada isu berkembang kok sudah terhapus, atau terdelete, memang di tahun 2014 itu 2009-2014 itu sudah 5 tahun itu adalah delete, delete by system sesuai dengan article nomor 51 di Interpol Rules Processing of Data. Itu pasal 51 di article 51 itu ada tertulis delete automatical disana," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).
Argo lantas mengemukakan bahwasanya pada tahun 2015 Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri juga sempat mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi agar memasukkan Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO). Surat tersebut dikirimkan usai beredar kabar bahwa Djoko Tjandra berada di Papua Nugini.
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Pulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia
-
Klaim Red Notice Djoko Tjandra Tidak Dihapus, Polri: Delete by Sistem
-
Usai Brigjen Prasetijo, Giliran Kadiv Hubinter dan Ses NCB Interpol Dicopot
-
Polri Klaim Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Otomatis
-
Bisa Permohonan Online, Begini Cara Buat SIM Internasional
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap
-
Ngeri! Jakarta Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia
-
Buka Suara soal Kasus Puluhan Siswa SD Keracunan MBG di Jaktim, DKPKP DKI Bilang Begini
-
Cuaca Hari Ini: Waspada Badai, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diprediksi Hujan