Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan pihak Imigrasi bersalah karena tidak mencekal buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra saat masuk ke Indonesia. Menurutnya, imigrasi bisa saja mencegah Djoko meskipun red noticenya disebut sudah tidak berlaku.
Sebagaimana diketahui, red notice adalah notifikasi dari Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan yang menjadi negara anggota. Dalam kasus ini, red notice untuk buronan Djoko dikatakan sudah tidak berlaku.
Dengan demikian jejaknya mulai dari masuk ke Indonesia hingga mampu membuat KTP elektronik dan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya di PN Jakarta Selatan pun sama sekali tidak terendus apara penegak hukum.
"(Red notice) tidak diperpanjang pun tidak ada masalah karena ini apapun status cegah dan tangkal itu ada di imigrasi kita sampai kemarin 2020 bulan Mei," kata Boyamin dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (18/7/2020).
Namun ia menemukan fakta lain di mana NCB Interpol sempat meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menghilangkan red notice. Meski permintaannya itu ditolak karena Kejaksaan Agung tetap menyatakan Djoko sebagai DPO dan bisa dicekal.
Tidak hilang akal, NCB Interpol mengirimkan surat kepada Imigrasi untuk meminta menghilangkan status cekal. Ini yang dipahami Boyamin, Imigrasi bersalah.
Boyamin beranggapan kalau Imigrasi tidak memiliki urusan apabila red notice Djoko disebut sudah tidak berlaku. Meskipun red noticenya diminta untuk dihapus, pihak Imigrasi masih bisa melakukan pencekalan terhadap Djoko.
"Itu menyatakan bahwa red noticenya hapus itu ndak ada urusan di luar negeri sana. Tapi di imigrasi tetap ditangkal kalau masuk diamankan diberikan kepada Kejaksaan Agung, gitu loh. Jadi biar clear antara red notice dan cekal ini berbeda," pungkasnya.
Baca Juga: Polri Pastikan Bukan Djoko Tjandra yang Rapid Test di Pusdokkes
Berita Terkait
-
Kasus Djoko, Pakar Hukum: Pejabat Polri yang Terlibat Harus Dituntut Pidana
-
Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Pulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia
-
Klaim Red Notice Djoko Tjandra Tidak Dihapus, Polri: Delete by Sistem
-
Usai Brigjen Prasetijo, Giliran Kadiv Hubinter dan Ses NCB Interpol Dicopot
-
Polri Klaim Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Otomatis
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
-
Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan
-
Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!
-
Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu
-
Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi
-
Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal
-
Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran
-
Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat
-
Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!