Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan pihak Imigrasi bersalah karena tidak mencekal buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra saat masuk ke Indonesia. Menurutnya, imigrasi bisa saja mencegah Djoko meskipun red noticenya disebut sudah tidak berlaku.
Sebagaimana diketahui, red notice adalah notifikasi dari Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan yang menjadi negara anggota. Dalam kasus ini, red notice untuk buronan Djoko dikatakan sudah tidak berlaku.
Dengan demikian jejaknya mulai dari masuk ke Indonesia hingga mampu membuat KTP elektronik dan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya di PN Jakarta Selatan pun sama sekali tidak terendus apara penegak hukum.
"(Red notice) tidak diperpanjang pun tidak ada masalah karena ini apapun status cegah dan tangkal itu ada di imigrasi kita sampai kemarin 2020 bulan Mei," kata Boyamin dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (18/7/2020).
Namun ia menemukan fakta lain di mana NCB Interpol sempat meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menghilangkan red notice. Meski permintaannya itu ditolak karena Kejaksaan Agung tetap menyatakan Djoko sebagai DPO dan bisa dicekal.
Tidak hilang akal, NCB Interpol mengirimkan surat kepada Imigrasi untuk meminta menghilangkan status cekal. Ini yang dipahami Boyamin, Imigrasi bersalah.
Boyamin beranggapan kalau Imigrasi tidak memiliki urusan apabila red notice Djoko disebut sudah tidak berlaku. Meskipun red noticenya diminta untuk dihapus, pihak Imigrasi masih bisa melakukan pencekalan terhadap Djoko.
"Itu menyatakan bahwa red noticenya hapus itu ndak ada urusan di luar negeri sana. Tapi di imigrasi tetap ditangkal kalau masuk diamankan diberikan kepada Kejaksaan Agung, gitu loh. Jadi biar clear antara red notice dan cekal ini berbeda," pungkasnya.
Baca Juga: Polri Pastikan Bukan Djoko Tjandra yang Rapid Test di Pusdokkes
Berita Terkait
-
Kasus Djoko, Pakar Hukum: Pejabat Polri yang Terlibat Harus Dituntut Pidana
-
Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Pulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia
-
Klaim Red Notice Djoko Tjandra Tidak Dihapus, Polri: Delete by Sistem
-
Usai Brigjen Prasetijo, Giliran Kadiv Hubinter dan Ses NCB Interpol Dicopot
-
Polri Klaim Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Otomatis
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Kemenhut Bidik Aktor Intelektual di Balik Tewasnya Gajah Sumatra di Konsesi Riau
-
Prabowo Janjikan Biaya Haji Turun Drastis, Bangun 'Kampung Haji' di Mekkah
-
Ogah Masuk Gorong-gorong Mirip Jokowi, Pramono: Yang Bekerja Otaknya
-
Guyon Ogah Masuk Gorong-gorong, Pramono Pilih Kerja Pakai Otak dan Pikiran
-
Sempat Kabur, Otak Dugaan Suap Impor Barang KW di Bea Cukai Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK
-
Pesan Keras Prabowo di Kandang NU: Jangan Ada Dendam, Mari Bersatu Demi Rakyat
-
Viral CCTV Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora, Polisi Turun Tangan
-
Prabowo Janji Sediakan Lapangan Kerja dan Jutaan Rumah Murah, Ini Rencana Lengkapnya!
-
Prabowo Ungkap Dana Umat Rp500 Triliun, Siap Bentuk Lembaga Pengelola Super?
-
Terbukti Lakukan Kekerasan, Mahasiswa UNISA Yogyakarta Diskors 2 Semester dan Terancam DO