Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan pihak Imigrasi bersalah karena tidak mencekal buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra saat masuk ke Indonesia. Menurutnya, imigrasi bisa saja mencegah Djoko meskipun red noticenya disebut sudah tidak berlaku.
Sebagaimana diketahui, red notice adalah notifikasi dari Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan yang menjadi negara anggota. Dalam kasus ini, red notice untuk buronan Djoko dikatakan sudah tidak berlaku.
Dengan demikian jejaknya mulai dari masuk ke Indonesia hingga mampu membuat KTP elektronik dan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya di PN Jakarta Selatan pun sama sekali tidak terendus apara penegak hukum.
"(Red notice) tidak diperpanjang pun tidak ada masalah karena ini apapun status cegah dan tangkal itu ada di imigrasi kita sampai kemarin 2020 bulan Mei," kata Boyamin dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (18/7/2020).
Namun ia menemukan fakta lain di mana NCB Interpol sempat meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menghilangkan red notice. Meski permintaannya itu ditolak karena Kejaksaan Agung tetap menyatakan Djoko sebagai DPO dan bisa dicekal.
Tidak hilang akal, NCB Interpol mengirimkan surat kepada Imigrasi untuk meminta menghilangkan status cekal. Ini yang dipahami Boyamin, Imigrasi bersalah.
Boyamin beranggapan kalau Imigrasi tidak memiliki urusan apabila red notice Djoko disebut sudah tidak berlaku. Meskipun red noticenya diminta untuk dihapus, pihak Imigrasi masih bisa melakukan pencekalan terhadap Djoko.
"Itu menyatakan bahwa red noticenya hapus itu ndak ada urusan di luar negeri sana. Tapi di imigrasi tetap ditangkal kalau masuk diamankan diberikan kepada Kejaksaan Agung, gitu loh. Jadi biar clear antara red notice dan cekal ini berbeda," pungkasnya.
Baca Juga: Polri Pastikan Bukan Djoko Tjandra yang Rapid Test di Pusdokkes
Berita Terkait
-
Kasus Djoko, Pakar Hukum: Pejabat Polri yang Terlibat Harus Dituntut Pidana
-
Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Pulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia
-
Klaim Red Notice Djoko Tjandra Tidak Dihapus, Polri: Delete by Sistem
-
Usai Brigjen Prasetijo, Giliran Kadiv Hubinter dan Ses NCB Interpol Dicopot
-
Polri Klaim Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Otomatis
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Tren Penindakan Korupsi 2024 Anjlok, Kerugian Negara Justru Meroket
-
DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat Tangani Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo
-
Perempuan Masih Jadi Objek Politik? Kritik Pedas Mahasiswi untuk Demokrasi Indonesia
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Merata di Kota-kota Besar Jawa dan Sumatera
-
Pengacar Arya Daru Pangayunan Minta Polisi Dalami Sosok Vara dan Dion, Siapa Dia?
-
Guru Besar IPB: Petani Dituntut Taat Kebijakan, Tapi Bantuan Benih dan Pupuk Masih Jauh dari Cukup
-
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan
-
1.300 UMKM Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Perdana Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar