Suara.com - Beredar klaim yang menyebut pemerintah mengeluarkan aturan baru, yakni seragam Korpri gamis untuk ASN pria. Beredar pula foto seorang ASN berbaju Korpri gamis sedang berdiri di depan gedung kementerian Pertahanan.
Foto tersebut diunggah oleh akun Facebook KP Norman Hadinegoro. Ia menyebut pemerintah telah mengeluarkan aturan seragam korpri gamis untuk para ASN pria.
Berikut narasi akun tersebut:
"Model baru ni ye….? Yg melihat pasti tertawa cara perpakaiannya,bukan di lihat rapi tapi jawab sendiri ya….takut Dosa."
Benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Sabtu (18/7/2020), klaim yang menyebutkan ada seragam Korpri gamis baru merupakan klaim yang salah. Foto yang diunggah oleh akun tersebut merupakan foto hasil suntingan atau editan.
Foto tersebut merupakan hasil manipulasi dengan mengubah ukuran baju batik Korpri menjadi sepanjang lutut dan mengganti wajah orang dalam foto tersebut.
Dalam foto aslinya yang digunakan oleh beberapa akun online shop, pria dalam foto tersebut menggunakan seragam Korpri biasa yang panjang bajunya hanya sampai bawah pinggang.
Baca Juga: Menpan RB Sebut Foto Seragam Korpri Gamis Juga Sempat Muncul 2017 Silam
Merujuk pada Permendagri nomor 11 tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkup Kementerian Dalam Negeri, seragam Korpri untuk ASN adalah baju Korpri lengan panjang dan panjang bajunya hanya sampai bawah pinggan dan dipadu dengan celana atau rok biru tua.
Seragam Korpri wajib digunakan dalam kegiatan tertentu, seperti upacara ulang tahun Korps Pegawai RI pada tanggal 17 setiap bulannya, upacara hari besar nasional, rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Sementara itu, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrulloh menyatakan pemakaian seragam Korpri dilarang dimodifikasi seenaknya.
Adapun para ASN yang tidak mengenakan seragam sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi. Dalam Pasal 25 tertulis, ASN yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan maksimal 3 kali oleh atasan langsung dan teguran tertulis paling banyak 2 kali oleh Majelis Kode Etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, klaim yang menyebut pemerintah mengeluarkan aturan baru seragam Korpri gamis merupakan klaim yang salah. Klaim tersebut masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah