Suara.com - Polrestabes Makassar telah menetapkan Andi Hadi Ibrahim Baso sebagai tersangka kasus pengambilan jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) di RSUD Daya Makassar.
Hanya saja, sampai saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Makassar itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Heru mengungkapkan, alasan belum dilakukan penahanan terhadap anggota legislator dari PKS tersebut.
Menurut Agus, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain untuk dicocokkan dengan keterangan Andi Hadi Ibrahim Baso.
"Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa untuk disinkronkan dengan keterangan saksi-saksi lain dan tersangka," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).
Selain itu, lanjut Agus, dalam penanganan kasus pengambilan jenazah PDP di RSUD Daya Makassar tersebut, Andi Hadi Ibrahim Baso juga bersikap kooperatif.
"Selama proses penyelidikan sampai penyidikan yang bersangkutan sangat koperatif atau tidak mempersulit proses penyidikan," ujar Agus Heru.
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar, Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan, dalam kasus pengambilan jenazah PDP ini, polisi masih akan melakukan pemeriksaan.
"Menurut pertimbangan penyidik belum dilakukan penahanan. Mungkin tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti. Secara teknis nanti penyidik yang sampaikan," terang Yudhiawan, Minggu (19/7/2020) kemarin.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar yang Bawa Jenazah PDP Corona Tak Ditahan Polisi
Yudhiawan menyebut Andi Hadi Ibrahim diperiksa penyidik pada Jumat (17/7/2020) lalu, dalam status tersangka kasus pengambilan jenazah PDP di RSUD Daya Makassar. Ia diperiksa kurang lebih 14 jam.
Saat pemeriksaan, katanya, pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Andi Hadi Ibrahim mengenai kejadian pengambilan jenazah berstatus PDP di Makassar.
Selain itu, polisi juga menanyakan alasan Andi Hadi Ibrahim menjadi penjamin jenazah PDP tersebut.
"Dia berani menjamin, berarti ada hubungan emosional dengan almarhum," kata dia.
"Yang jelas, jika dia berani menjaminkan dirinya itu kan sudah ada niat dan berani mengambil segala risiko. Apalagi ada surat pernyataan," Yudhiawan menambahkan.
Dalam kasus ini, polisi tidak akan memberikan perlakukan istimewa, walaupun Andi Hadi Ibrahim berstatus sebagai anggota DPRD Makassar.
Berita Terkait
-
Mulai Agustus, Kota Makassar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
-
Kapal Berpenumpang 74 Orang Tenggelam di Selayar Sulsel, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan
-
Resmi! PSM Makassar Kembali Tunjuk Darije Kalezic Sebagai Pelatih
-
Gabung Persija Jakarta, Victor Dethan Datang dengan Modal Tak Sembarangan
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan
-
Kejar Target, DPR Pastikan RUU Hak Cipta Ikut Dibahas Selama Masa Reses
-
Kisah Nyi Rasmiwaditro: Musisi Gen Z yang Memilih Jalan Abdi Dalem Keraton Yogyakarta
-
DPR Setuju Hibah Kapal Induk Italia Umur 40 Tahun: Biaya Rawat Rp101 Miliar, Perbaikan Rp16 Triliun
-
Mengapa Greenpeace Desak Batu Bara Keluar dari Daftar Investasi Syariah?
-
5 Serum Hanasui untuk Mencerahkan Wajah, Memudarkan Flek Hitam Mulai Rp30 Ribuan
-
Andai Lionel Messi Memilih Spanyol
-
Harga Changan Deepal S05 untuk Pasar Indonesia Tembus Rp 500 Jutaan
-
Disinformasi di Ruang Digital Ancam Demokrasi dan Persatuan Nasional, Puan: Negara Harus Hadir!
-
6 Sunscreen Terbaik untuk Wanita di Atas 40 Tahun dengan Kulit Sensitif sesuai Review dan Harga