Suara.com - Sebanyak lima pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam dipecat setelah ketahuan melakukan pelanggaran pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2020.
Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar Sri Wahyuningsi mengatakan, mereka melanggar etika sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena menyatakan dukungan terhadap salah satu bakal calon yang akan berkontestasi pada Pilkada 2020.
"Pelanggaran etika sebagai PNS karena secara tegas menyatakan dukungan terhadap salah satu bakal pasangan calon. Ada juga karena dengan tegas menyatakan diri sebagai calon," kata Sri Wahyuningsi kepada Suara.com, saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).
Sri mengatakan, dari kelima ASN tersebut, tiga di antaranya diproses di Bawaslu Makassar untuk direkomendasikan ke Komisi ASN, sejak awal Februari 2020 untuk mendapatkan sanksi. Begitu pula, dengan dua ASN yang berada di Kecamatan Panakkukang dan Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
"Yang sudah diproses sendiri itu di Bawaslu kemarin, mantan Pj yang lama Pak Iqbal, kemudian bakal calon Wakil Wali Kota Pak Rahman Bando itu sudah juga, Pak Irman juga sudah kita rekomendasikan ke Komisi ASN," kata dia.
"Yang di kecamatan itu ada dua ASN yang sementara berproses. Saya kira sudah dikirim ke Komisi ASN juga," Sri menambahkan.
Ada beberapa jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada kelima ASN yang melanggar tersebut. Misalnya, sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Sementara sanksi sedang, berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat atau pun penurunan pangkat.
"Sanksi berat misalnya penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat," jelas Sri.
Hanya saja, secara mekanisme yang berhak menentukan hukuman seperti apa yang akan dijatuhkan kepada kelima ASN tersebut adalah Komisi ASN sendiri.
Baca Juga: Bawaslu: Pilkada Kabupaten Serang Rawan Politik Uang dan Pengerahan PNS
"Kan yang berhak menentukan ini orang dikenakan melanggar atau tidak, kan Komisi ASN, diberikan sanksi disiplin apa, kemudian dikembalikan ke PPKnya masing-masing untuk diberikan sanksi sesuai dengan sanksi disiplin yang diberikan Komisi ASN. Kan begitu mekanismenya," ujar Sri.
"Komisi ASN menetapkan jenis sanksi misalnya sanksi ringan, sedang atau berat setelah itu diteruskan kepada PPK untuk menjatuhkan jenis sanksinya," sambungnya.
Selain itu, Bawaslu Makassar juga telah mengantisipasi terkait adanya pelanggaran lain seperti praktik money politik. Apalagi, dimasa pandemi sekarang ini bantuan sosial dari pemerintah bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan praktik money politik.
"Untuk pencegahannya kita sudah menyampaikan ke Parpol. Bakal calon ini kan sementara pendekatan semua ke Parpol. Kita mengingatkan untuk tidak melakukan money politik, jadi lebih ke pencegahannya kalau di situ kan," tutup Sri.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
Detik-detik Tembok Sekolah di Palmerah Roboh: Udah Goyah, Lari Selamatkan Diri dari Api
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan