Suara.com - Sebanyak lima pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam dipecat setelah ketahuan melakukan pelanggaran pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2020.
Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar Sri Wahyuningsi mengatakan, mereka melanggar etika sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena menyatakan dukungan terhadap salah satu bakal calon yang akan berkontestasi pada Pilkada 2020.
"Pelanggaran etika sebagai PNS karena secara tegas menyatakan dukungan terhadap salah satu bakal pasangan calon. Ada juga karena dengan tegas menyatakan diri sebagai calon," kata Sri Wahyuningsi kepada Suara.com, saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).
Sri mengatakan, dari kelima ASN tersebut, tiga di antaranya diproses di Bawaslu Makassar untuk direkomendasikan ke Komisi ASN, sejak awal Februari 2020 untuk mendapatkan sanksi. Begitu pula, dengan dua ASN yang berada di Kecamatan Panakkukang dan Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
"Yang sudah diproses sendiri itu di Bawaslu kemarin, mantan Pj yang lama Pak Iqbal, kemudian bakal calon Wakil Wali Kota Pak Rahman Bando itu sudah juga, Pak Irman juga sudah kita rekomendasikan ke Komisi ASN," kata dia.
"Yang di kecamatan itu ada dua ASN yang sementara berproses. Saya kira sudah dikirim ke Komisi ASN juga," Sri menambahkan.
Ada beberapa jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada kelima ASN yang melanggar tersebut. Misalnya, sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Sementara sanksi sedang, berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat atau pun penurunan pangkat.
"Sanksi berat misalnya penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat," jelas Sri.
Hanya saja, secara mekanisme yang berhak menentukan hukuman seperti apa yang akan dijatuhkan kepada kelima ASN tersebut adalah Komisi ASN sendiri.
Baca Juga: Bawaslu: Pilkada Kabupaten Serang Rawan Politik Uang dan Pengerahan PNS
"Kan yang berhak menentukan ini orang dikenakan melanggar atau tidak, kan Komisi ASN, diberikan sanksi disiplin apa, kemudian dikembalikan ke PPKnya masing-masing untuk diberikan sanksi sesuai dengan sanksi disiplin yang diberikan Komisi ASN. Kan begitu mekanismenya," ujar Sri.
"Komisi ASN menetapkan jenis sanksi misalnya sanksi ringan, sedang atau berat setelah itu diteruskan kepada PPK untuk menjatuhkan jenis sanksinya," sambungnya.
Selain itu, Bawaslu Makassar juga telah mengantisipasi terkait adanya pelanggaran lain seperti praktik money politik. Apalagi, dimasa pandemi sekarang ini bantuan sosial dari pemerintah bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan praktik money politik.
"Untuk pencegahannya kita sudah menyampaikan ke Parpol. Bakal calon ini kan sementara pendekatan semua ke Parpol. Kita mengingatkan untuk tidak melakukan money politik, jadi lebih ke pencegahannya kalau di situ kan," tutup Sri.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Indonesia Jadi Pasar Strategis Acerpure, Generasi Muda Jadi Target Utama
-
Mati Listrik saat Bikin Roti? Ini 5 Cara Selamatkan Adonan!
-
PHK Meningkat, DPR Minta KP2MI Genjot Penempatan Pekerja ke Luar Negeri
-
Koordinat Lokasi hingga Data Keluarga Bocor, Dosen UGM Diteror usai Kritik Dugaan Mutasi ASN
-
MPLS Berakhir, MBG jadi Pengalaman Pertama Mencicipi Buah Impor bagi Siswa di Sekolah Kecil Jogja
-
Kisah BRILink Agen Simalungun: Dulu Jemput Bola, Kini Bawa Pulang Mobil dari BRI
-
Luke Vickery Pasang Target Ambisius Setelah Penuhi Syarat Bela Timnas Indonesia
-
Pintu Kamar Terbuka, Muncul Rekan Sejawat: Detik-Detik Oknum Polisi Blitar Terjaring Pesta Sabu
-
Nyaman Bersama Mandiri, Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Investor Asing Lagi Senang Belanja Saham BBCA hingga BBRI